Suara.com - Hakim tunggal Riyadi Sunindio Florentinus menolak gugatan praperadilan gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018). Dalam amar putusannya, Hakim Riyadi mengatakan hakim praperadilan PN Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan Irwandi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia juga mengatakan bahwa proses penyelidikan, penyidikan, penahanan yang dilakukan KPK terhadap Irwandi sah secara hukum. Alhasil, Hakim Riyadi pun memerintahkan agar KPK melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap terduga suap Irwandi Yusuf.
"Hakim praperadilan) menyatakan tindak tangkap tangan yang dilakukan oleh termohon (KPK) sah dan berkekuatan hukum yang mengikat," sebut Riyadi saat membacakan amar putusan.
Dalam poin terakhir amar putusan, hakim PN Jakarta Selatan itu memerintahkan Irwandi untuk membayar biaya perkara sebesar nihil.
Irwandi melalui kuasa hukumnya, Santrawan T Paparang dan Haposan P Batubara melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait aksi tertangkap tangan yang dilakukan KPK ke gubernur nonaktif Aceh itu pada 3 Juli.
KPK menangkap Irwandi Yusuf sekitar pukul 20.00 WIB, 3 Juli atas dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.
Menurut pihak kuasa hukum, aksi tertangkap tangan yang dilakukan KPK tidak sah karena laporan kejadian tindak pidana baru terbit pada 4 Juli.
Pihak Irwandi juga keberatan dengan kesalahan pengetikan tanggal yang terdapat pada surat penahanan, dan penyebutan "Operasi Tangkap Tangan" (OTT) yang tidak ada dalam aturan perundang-undangan di Indonesia.
Namun dalam pertimbangannya, Hakim Riyadi menilai proses penangkapan lebih cepat dari penerbitan laporan kejadian karena penyidik KPK membutuhkan waktu cepat untuk segera mengumpulkan bukti-bukti.
Baca Juga: Markas Dibakar Massa, Kapolsek Bendahara Aceh Tamiang Dicopot
Perihal penyebutan OTT, Hakim Riyadi menyatakan apa pun namanya, istilah tersebut merujuk pada kata "tertangkap tangan" yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sementara itu, terkait kesalahan pengetikan tanggal, hakim telah memeriksa bahwa kekeliruan tersebut tidak menyasar hal yang substantif, sehingga surat penahanan terhadap Irwandi tetap sah dan berkekuatan hukum mengikat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
Terkini
-
Saluran Limbah Teras Malioboro Meledak, Tiga Wisatawan Asal Bengkalan Terluka
-
Donald Trump Secara Terbuka Isyaratkan Ingin Ambil Minyak Iran dan Rebut Pulau Kharg
-
Kejagung Hormati Sikap DPR, Tegaskan Proses Hukum Amsal Sitepu Tetap Berjalan
-
Komnas HAM Nilai Kasus Andri Yunus Penuhi Unsur Pelanggaran HAM, Tapi Tunggu Keputusan Internal
-
'Brownis Jaksa' Jadi Sorotan, Kejagung Bantah Intimidasi Amsal Sitepu: Itu Program Humanis
-
Dinyatakan Hilang Misterius, Pak Tam Ditemukan di Mekkah
-
Tutup Pintu Damai, Pelapor Ijazah Palsu Jokowi Minta Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Ditahan
-
Iran Terapkan Rezim Navigasi Baru di Selat Hormuz, Kapal Wajib Bayar Tarif Transit
-
Kasus Teror Air Keras Andrie Yunus: Komnas HAM Incar Keterangan TNI Usai Periksa Polda
-
600 Ribu Lahan Sawah Beralihfungsi, Pemerintah Susun RPP untuk Atur Sanksi Denda