Suara.com - Polisi terpaksa meringkus seorang wanita bernama Siti Anita alias Nita (24) lantaran nekat mencuri di kawasan Kampung Duri, Cengkareng, Jakarta Barat. Parahnya, Nita turut mengajak dua anak kandungnya saat melancarkan aksi pencurian dengan modus menggeserkan tas.
"Pelaku membawa dua anak kandungnya yang masih balita dengan maksud untuk menyamarkan aksi," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Stevanus Tamuntuan, Kamis (25/10/2018).
Polisi baru bisa menangkap Nita setelah melancarkan aksi pencurian yang kedua kalinya di Toko Swalayan Hero Pondok Indah Mall 1, Jakarta Selatan
Stevanus mengatakan jika Anita selalu melancarkan aksinya di setiap mal di kawasan Jakarta. Aksinya tersebut biasa dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
Dalam aksi terahirnya, Nita berhasil menggondol sebuah Iphone X, uang tunai sebanyak 5000 Baht dan Rp 400 ribu, kartu Anjungan Tunai Mandiri, dokumen pribadi lain milik korban. Alasan Nita melakukan pencurian ini karena untuk membiaya keperluan anak-anaknya.
Selain itu, polisi juga meringkus Sunardi alias Asun (50) yang berperan sebagai penadah. Polisi juga masih memburu wanita bernama Siti yang diduga ikut terlibat dalam aksi pencurian memanfaatkan anak bocah.
"Pelaku bersama temannya yang belum tertangkap mencari korban yang sedang berbelanja di mal. Kemudian mendekati korban ketika korban lengah mengambil tas korban," katanya.
Atas perbuatannya itu, Nita kini harus mendekam di penjara. Dia dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga: Disemprot Cucu Bung Hatta, Jubir Sandiaga Berikan Klarifikasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas