Suara.com - Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta memutuskan penayangan gambar Capres dan Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin pada videotron di sejumlah titik DKI Jakarta masuk dalam pelanggaran administratis pemilu.
Namun, Bawaslu DKI dalam putusannya menolak permintaan pelapor agar Jokowi dan Maruf Amin meminta maaf secara tertulis kepada rivalnya, Capres serta Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.
Puadi, anggota Bawaslu DKI, mengatakan menolak permintaan pelapor, yakni warga bernama Sahroni, karena tidak ada bukti dalam fakta persidangan.
"Kami juga menolak permintaan pelapor agar menegur pasangan Jokowi – Maruf Amin. Sebab, pelapor juga tak memunyai bukti dalam persidangan,” kata Puadi seusai sidang putusan perkara itu di kantor Bawaslu DKI, Jalan Danau Sunter, Jakarta Utara, Jumat (26/10/2018).
Ia menjelaskan, permintaan Sahroni yang bisa dikabulkan Bawaslu adalah memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta meminta pemilik videotron menyetop penayangan gambar Jokowi – Maruf Amin.
Sebelumnya, dalam persidangan, Puadi menuturkan pemasangan videotron iklan Jokowi – Maruf Amin berada pada lokasi yang dilarang berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 175 PL.01.5-KPT/31/Prov/IX/2018 Tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Jakarta.
"Menyatakan pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan calon nomor urut satu di Jalan MH Thamrin; Taman Tugu Tani; Jalan Menteng Raya; Jalan Gunung Sahari Jakarta Pusat berada pada tempat yang dilarang. Ini merupakan pelanggaran administrasi pemilu," ujar Puadi, ketua majelis sidang perkara di Bawaslu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung
-
30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan
-
Jogja Run'nShine 2026 Bidik 3.500 Pelari, Ada Hadiah Umroh hingga Trip ke Turki
-
Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset
-
Profil Tim Danaskos Wasit Timnas Indonesia vs Vietnam, Akun IG Digembok
-
Beli Mobil Mitsubishi di GIIAS 2026, Ada Promo Bunga 0 Persen dan DP Ringan
-
RTV Cari 'The Next Star' Lewat Rajawali Junior League 2026, Ada Ismed Sofyan Juga Lho!
-
Ramalan Keberuntungan Shio Babi Agustus 2026: Ada Peluang Cuan, Tapi Pantang Lakukan Hal Ini!