Suara.com - Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta memutuskan penayangan gambar Capres dan Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin pada videotron di sejumlah titik DKI Jakarta masuk dalam pelanggaran administratis pemilu.
Namun, Bawaslu DKI dalam putusannya menolak permintaan pelapor agar Jokowi dan Maruf Amin meminta maaf secara tertulis kepada rivalnya, Capres serta Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.
Puadi, anggota Bawaslu DKI, mengatakan menolak permintaan pelapor, yakni warga bernama Sahroni, karena tidak ada bukti dalam fakta persidangan.
"Kami juga menolak permintaan pelapor agar menegur pasangan Jokowi – Maruf Amin. Sebab, pelapor juga tak memunyai bukti dalam persidangan,” kata Puadi seusai sidang putusan perkara itu di kantor Bawaslu DKI, Jalan Danau Sunter, Jakarta Utara, Jumat (26/10/2018).
Ia menjelaskan, permintaan Sahroni yang bisa dikabulkan Bawaslu adalah memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta meminta pemilik videotron menyetop penayangan gambar Jokowi – Maruf Amin.
Sebelumnya, dalam persidangan, Puadi menuturkan pemasangan videotron iklan Jokowi – Maruf Amin berada pada lokasi yang dilarang berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 175 PL.01.5-KPT/31/Prov/IX/2018 Tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Jakarta.
"Menyatakan pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan calon nomor urut satu di Jalan MH Thamrin; Taman Tugu Tani; Jalan Menteng Raya; Jalan Gunung Sahari Jakarta Pusat berada pada tempat yang dilarang. Ini merupakan pelanggaran administrasi pemilu," ujar Puadi, ketua majelis sidang perkara di Bawaslu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi