Suara.com - Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta memutuskan kasus videotron dugaan pelanggaran kampanye videotron pasangan Calon Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Calon Wakil Presiden Maruf Amin tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana. Namun masuk dalam pelanggaran administrasi Pemilu.
Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta Puadi menjelaskan pihaknya tidak menemukan unsur dugaan pelanggaran pidana dalam pemasangan videotron.
"Jadi dugaan pidananya tidak ada. Jadi kita tidak mungkin akan menelusuri bagian tindak pidana, karena ini adalah penanganan pelanggaran administrasi," ujar Puadi di Bawaslu DKI, Jalan Danau Sunter, Jakarta Utara, Jumat (26/10/2018).
Puadi menuturkan sebelum memutuskan kasus tersebut, pihaknya telah meminta keterangan tak hanya dari KPU DKI, namun juga meminta keterangan dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Diskominfotik) perihal kepemilikan videotron.
Dari keterangan Diskominfotik tersebut, Bawaslu DKI pun mengetahui bahwa videotron tersebut bukanlah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik swasta.
"Makanya di dalam fakta persidangan Apakah videotron tersebut punya pemerintah atau punya Pemda atau swasta. kalau punya pemerintah masuk di pasal 280 yaitu huruf H yaitu penggunaan fasilitas pemerintah, begitu kami tanyakan kepada pada saat itu kepada Kominfo ternyata itu adalah yang disampaikan oleh pelopor itu adalah bukan milik pemerintah tapi Milik Swasta," kata dia.
Lebih lanjut, Puadi mengatakan terkait pelaku pemasangan videotron belum bisa terungkap karena saksi-saksi yang diperiksa, tidak mengetahui pelaku pemasangan videotron dan pelapor yaitu Sahroni tidak mencari tahu siapa pelaku pemasangan videotron.
"Bahkan majelis pemeriksa telah menanyakan kepada saksi-saksi yang secara keseluruhannya tidak mengetahui dan tidak pernah mencari tahu pelaku pemasangan videotron dimaksud," tutur dia.
"Sehingga subjek utama sebagai pihak terlapor dalam pelanggaran aquo, sebagaimana yang ditentukan dalam pelanggaran administrasi pemilu mengenai perbuatan atau tindakan dapat dipahami sebagai orang seorang maupun sekelompok orang yang melakukan suatu perbuatan atau tindakan. Maka demikian dugaan pelanggaran terhadap pelaku menjadi tidak terang," sambungnya.
Baca Juga: Geger Papan Reklame Gambar Bendera Tauhid dekat Rumah Jokowi
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta memutuskan kasus dugaan pelanggaran kampanye videotron pasangan Calon Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Calon Wakil Presiden Maruf Amin masuk dalam pelanggaran administrasi Pemilu.
Ketua Majelis Hakim Puadi mengatakan pelanggaran administrasi Pemilu, karena pemasangan videotron iklan Jokowi - Maruf Amin berada pada lokasi yang dilarang berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 175 PL.01.5-KPT/31/Prov/IX/2018 Tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye di Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, pelapor atas nama Sahroni melaporkan pasangan calon Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin karena dituding berkampanye melalui videotron di sejumlah titik jalan protokol di Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Baru Diresmikan, Taman Bendera Pusaka di Jaksel Sudah Dipenuhi Sampah Berserakan
-
Asal Usul Viral Ejekan You're Fired, Cara Jenderal Iran Merendahkan Donald Trump Selama Perang
-
Serangan Rudal Kiamat Iran Bikin Yerusalem Rusak Parah, Warga Israel Terluka
-
Turki Usulkan Gencatan Senjata Sementara di Timur Tengah, Dorong Negosiasi Damai
-
Pramono Anung Resmi Terapkan WFA ASN Usai Lebaran, Presensi Daring Wajib Tanpa Bolos
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Israel Pagi Ini, Ledakan Dahsyat Guncang Yerusalem
-
Ngaku Mau Damai, Donald Trump Masih Mau Iran Ganti Rezim
-
Donald Trump Bohong, Iran: Yang Mulai Perang kan Amerika Serikat
-
Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran