Suara.com - Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta memutuskan kasus videotron dugaan pelanggaran kampanye videotron pasangan Calon Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Calon Wakil Presiden Maruf Amin tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana. Namun masuk dalam pelanggaran administrasi Pemilu.
Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta Puadi menjelaskan pihaknya tidak menemukan unsur dugaan pelanggaran pidana dalam pemasangan videotron.
"Jadi dugaan pidananya tidak ada. Jadi kita tidak mungkin akan menelusuri bagian tindak pidana, karena ini adalah penanganan pelanggaran administrasi," ujar Puadi di Bawaslu DKI, Jalan Danau Sunter, Jakarta Utara, Jumat (26/10/2018).
Puadi menuturkan sebelum memutuskan kasus tersebut, pihaknya telah meminta keterangan tak hanya dari KPU DKI, namun juga meminta keterangan dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Diskominfotik) perihal kepemilikan videotron.
Dari keterangan Diskominfotik tersebut, Bawaslu DKI pun mengetahui bahwa videotron tersebut bukanlah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik swasta.
"Makanya di dalam fakta persidangan Apakah videotron tersebut punya pemerintah atau punya Pemda atau swasta. kalau punya pemerintah masuk di pasal 280 yaitu huruf H yaitu penggunaan fasilitas pemerintah, begitu kami tanyakan kepada pada saat itu kepada Kominfo ternyata itu adalah yang disampaikan oleh pelopor itu adalah bukan milik pemerintah tapi Milik Swasta," kata dia.
Lebih lanjut, Puadi mengatakan terkait pelaku pemasangan videotron belum bisa terungkap karena saksi-saksi yang diperiksa, tidak mengetahui pelaku pemasangan videotron dan pelapor yaitu Sahroni tidak mencari tahu siapa pelaku pemasangan videotron.
"Bahkan majelis pemeriksa telah menanyakan kepada saksi-saksi yang secara keseluruhannya tidak mengetahui dan tidak pernah mencari tahu pelaku pemasangan videotron dimaksud," tutur dia.
"Sehingga subjek utama sebagai pihak terlapor dalam pelanggaran aquo, sebagaimana yang ditentukan dalam pelanggaran administrasi pemilu mengenai perbuatan atau tindakan dapat dipahami sebagai orang seorang maupun sekelompok orang yang melakukan suatu perbuatan atau tindakan. Maka demikian dugaan pelanggaran terhadap pelaku menjadi tidak terang," sambungnya.
Baca Juga: Geger Papan Reklame Gambar Bendera Tauhid dekat Rumah Jokowi
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta memutuskan kasus dugaan pelanggaran kampanye videotron pasangan Calon Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Calon Wakil Presiden Maruf Amin masuk dalam pelanggaran administrasi Pemilu.
Ketua Majelis Hakim Puadi mengatakan pelanggaran administrasi Pemilu, karena pemasangan videotron iklan Jokowi - Maruf Amin berada pada lokasi yang dilarang berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 175 PL.01.5-KPT/31/Prov/IX/2018 Tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye di Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, pelapor atas nama Sahroni melaporkan pasangan calon Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin karena dituding berkampanye melalui videotron di sejumlah titik jalan protokol di Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih