Suara.com - Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta memutuskan kasus videotron dugaan pelanggaran kampanye videotron pasangan Calon Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Calon Wakil Presiden Maruf Amin tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana. Namun masuk dalam pelanggaran administrasi Pemilu.
Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta Puadi menjelaskan pihaknya tidak menemukan unsur dugaan pelanggaran pidana dalam pemasangan videotron.
"Jadi dugaan pidananya tidak ada. Jadi kita tidak mungkin akan menelusuri bagian tindak pidana, karena ini adalah penanganan pelanggaran administrasi," ujar Puadi di Bawaslu DKI, Jalan Danau Sunter, Jakarta Utara, Jumat (26/10/2018).
Puadi menuturkan sebelum memutuskan kasus tersebut, pihaknya telah meminta keterangan tak hanya dari KPU DKI, namun juga meminta keterangan dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Diskominfotik) perihal kepemilikan videotron.
Dari keterangan Diskominfotik tersebut, Bawaslu DKI pun mengetahui bahwa videotron tersebut bukanlah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik swasta.
"Makanya di dalam fakta persidangan Apakah videotron tersebut punya pemerintah atau punya Pemda atau swasta. kalau punya pemerintah masuk di pasal 280 yaitu huruf H yaitu penggunaan fasilitas pemerintah, begitu kami tanyakan kepada pada saat itu kepada Kominfo ternyata itu adalah yang disampaikan oleh pelopor itu adalah bukan milik pemerintah tapi Milik Swasta," kata dia.
Lebih lanjut, Puadi mengatakan terkait pelaku pemasangan videotron belum bisa terungkap karena saksi-saksi yang diperiksa, tidak mengetahui pelaku pemasangan videotron dan pelapor yaitu Sahroni tidak mencari tahu siapa pelaku pemasangan videotron.
"Bahkan majelis pemeriksa telah menanyakan kepada saksi-saksi yang secara keseluruhannya tidak mengetahui dan tidak pernah mencari tahu pelaku pemasangan videotron dimaksud," tutur dia.
"Sehingga subjek utama sebagai pihak terlapor dalam pelanggaran aquo, sebagaimana yang ditentukan dalam pelanggaran administrasi pemilu mengenai perbuatan atau tindakan dapat dipahami sebagai orang seorang maupun sekelompok orang yang melakukan suatu perbuatan atau tindakan. Maka demikian dugaan pelanggaran terhadap pelaku menjadi tidak terang," sambungnya.
Baca Juga: Geger Papan Reklame Gambar Bendera Tauhid dekat Rumah Jokowi
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta memutuskan kasus dugaan pelanggaran kampanye videotron pasangan Calon Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Calon Wakil Presiden Maruf Amin masuk dalam pelanggaran administrasi Pemilu.
Ketua Majelis Hakim Puadi mengatakan pelanggaran administrasi Pemilu, karena pemasangan videotron iklan Jokowi - Maruf Amin berada pada lokasi yang dilarang berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 175 PL.01.5-KPT/31/Prov/IX/2018 Tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye di Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, pelapor atas nama Sahroni melaporkan pasangan calon Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin karena dituding berkampanye melalui videotron di sejumlah titik jalan protokol di Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
Terkini
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi