Suara.com - Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta memutuskan kasus videotron dugaan pelanggaran kampanye videotron pasangan Calon Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Calon Wakil Presiden Maruf Amin tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana. Namun masuk dalam pelanggaran administrasi Pemilu.
Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta Puadi menjelaskan pihaknya tidak menemukan unsur dugaan pelanggaran pidana dalam pemasangan videotron.
"Jadi dugaan pidananya tidak ada. Jadi kita tidak mungkin akan menelusuri bagian tindak pidana, karena ini adalah penanganan pelanggaran administrasi," ujar Puadi di Bawaslu DKI, Jalan Danau Sunter, Jakarta Utara, Jumat (26/10/2018).
Puadi menuturkan sebelum memutuskan kasus tersebut, pihaknya telah meminta keterangan tak hanya dari KPU DKI, namun juga meminta keterangan dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Diskominfotik) perihal kepemilikan videotron.
Dari keterangan Diskominfotik tersebut, Bawaslu DKI pun mengetahui bahwa videotron tersebut bukanlah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik swasta.
"Makanya di dalam fakta persidangan Apakah videotron tersebut punya pemerintah atau punya Pemda atau swasta. kalau punya pemerintah masuk di pasal 280 yaitu huruf H yaitu penggunaan fasilitas pemerintah, begitu kami tanyakan kepada pada saat itu kepada Kominfo ternyata itu adalah yang disampaikan oleh pelopor itu adalah bukan milik pemerintah tapi Milik Swasta," kata dia.
Lebih lanjut, Puadi mengatakan terkait pelaku pemasangan videotron belum bisa terungkap karena saksi-saksi yang diperiksa, tidak mengetahui pelaku pemasangan videotron dan pelapor yaitu Sahroni tidak mencari tahu siapa pelaku pemasangan videotron.
"Bahkan majelis pemeriksa telah menanyakan kepada saksi-saksi yang secara keseluruhannya tidak mengetahui dan tidak pernah mencari tahu pelaku pemasangan videotron dimaksud," tutur dia.
"Sehingga subjek utama sebagai pihak terlapor dalam pelanggaran aquo, sebagaimana yang ditentukan dalam pelanggaran administrasi pemilu mengenai perbuatan atau tindakan dapat dipahami sebagai orang seorang maupun sekelompok orang yang melakukan suatu perbuatan atau tindakan. Maka demikian dugaan pelanggaran terhadap pelaku menjadi tidak terang," sambungnya.
Baca Juga: Geger Papan Reklame Gambar Bendera Tauhid dekat Rumah Jokowi
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta memutuskan kasus dugaan pelanggaran kampanye videotron pasangan Calon Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Calon Wakil Presiden Maruf Amin masuk dalam pelanggaran administrasi Pemilu.
Ketua Majelis Hakim Puadi mengatakan pelanggaran administrasi Pemilu, karena pemasangan videotron iklan Jokowi - Maruf Amin berada pada lokasi yang dilarang berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 175 PL.01.5-KPT/31/Prov/IX/2018 Tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye di Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, pelapor atas nama Sahroni melaporkan pasangan calon Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin karena dituding berkampanye melalui videotron di sejumlah titik jalan protokol di Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki