Suara.com - DPR RI menanggapi penetapan status Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi. Bahkan pimpinan DPR akan menggelar rapat pimpinan untuk merespons status tersangka politikus PAN itu pada Rabu (31/10/2018) besok.
"Kami akan mengadakan Rapim setelah paripurna untuk mengambil langkah yang diperlukan," kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Selasa (30/10/2018).
Fahri mengaku prihatin atas nasib Taufik sebagai Wakil Ketua DPR. Dia pun mengaku masih mengedepankan azas praduga tak bersalah terkait status hukum yang kini membelit Taufik. Fahri mengaku bersama pimpinan DPR lainnya masih mengupayakan untuk bertemu dengan Taufik dahulu.
"Sebagaimana dengan prinsip praduga tak bersalah. Kami juga akan mencoba berusaha bertemu dulu dengan pak Taufik untuk dengarkan beliau apa yang akan dilakukan tentunya," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun anggaran 2016.
Taufik Kurniawan menerima sebagian uang Alokasi Khusus (DAK) bersumber dari dana APBD anggaran tahun 2016, senilai Rp100 miliar. Terpidana Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak termasuk Anggota DPR RI, salah satunya Taufik Kurniawan
KPK menduga Muhammad Yahya Fuad menyanggupi memberikan fee 5 persen kepada Taufik Kurniawan. Selain itu Taufik Kurniawan juga dijanjikan menerika fee 7 persen dari rekanan di Kebumen.
"Atas pengembangan penyidikan kasus pengesahan anggaran Kebumen 2016, penyidik menetapkan TK (Taufik Kurniawan) wakil Ketua DPR diduga menerima hadiah atau janji diberikan untuk menggerakan yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, hari ini
"Diduga TK (Taufik Kurniawan) menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp3,65 miliar," lanjut Basaria
Baca Juga: KPK Dalami Kapasitas James Riady di Suap Proyek Meikarta
Atas perbuatannya Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik
-
Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal
-
Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang
-
Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza
-
Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina
-
Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan
-
Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya
-
Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah
-
Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok