Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil CEO Lippo Group James Riady terkait kasus suap pembanguan proyek Meikarta. Keterangan James diperlukan untuk 9 orang tersangka kasus suap terkait proyek Meikarta.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menerangkan, pemeriksaan James untuk mendalami kapasitas CEO Lippo Group dalam pembanguan proyek Meikarta.
"Kebetulan (James) adalah CEO dari Lippo Group yang membawahi Meikarta. Sudah barang tentu penyidik ingin mengetahui. Paling tidak apa sih beliau itu dalam kapasitasnya itu, kewenangannya itu apa saja dan batas-batas kewenangannya apa saja," kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).
Menurut Basaria, penyidik mendalami apakah James, terkait dalam pengurusan izin Meikarta yang diduga dengan mengeluarkan sejumlah uang untuk suap dari Lippo Group, harus sesuai izin James Riyadi selaku CEO.
"Apakah didalam mengeluarkan jumlah uang, misalnya sekian Miliar itu harus sepengetahuan beliau (James). Atau ada kewenangan yang diberikan bisa kepada tingkat direktur," ujar Basaria
Meski demikian, keterangan James yang dibutuhkan penyidik KPK tergantung kebutuhan dan perkembangan dalam perkara suap yang turut menjerat sejumlah pejabat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Semua sangat tergntung pada situasi atau hal-hal yang dibutuhkan oleh penyidik. Jadi pada intinya kalau dipanggil pasti ada keperluannya," tutup Basaria
Hingga berita ini diturunkan pemeriksaan James Riady masih berlangsung. James diperiksa sebagai saksi untuk sembilan tersangka.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan 9 orang tersangka. Mereka yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Billy Sindoro. Kemudian, konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Baca Juga: Survei: Orang Indonesia Baru Mulai Hidup Sehat di Usia 40 Tahun
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare.
Uang suap itu diduga dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng baru mendapatkan Rp 7 miliar dari Lippo Group.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pagelaran Sabang Merauke 2026 Hadirkan Hikayat Srikandi Nusantara, Libatkan 1.700 Seniman
-
Kecelakaan Maut Tol Cipali: Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Usai Tabrak Truk
-
Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan
-
Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi
-
Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo
-
Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!
-
Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung
-
Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok
-
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim
-
MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku