Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil CEO Lippo Group James Riady terkait kasus suap pembanguan proyek Meikarta. Keterangan James diperlukan untuk 9 orang tersangka kasus suap terkait proyek Meikarta.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menerangkan, pemeriksaan James untuk mendalami kapasitas CEO Lippo Group dalam pembanguan proyek Meikarta.
"Kebetulan (James) adalah CEO dari Lippo Group yang membawahi Meikarta. Sudah barang tentu penyidik ingin mengetahui. Paling tidak apa sih beliau itu dalam kapasitasnya itu, kewenangannya itu apa saja dan batas-batas kewenangannya apa saja," kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).
Menurut Basaria, penyidik mendalami apakah James, terkait dalam pengurusan izin Meikarta yang diduga dengan mengeluarkan sejumlah uang untuk suap dari Lippo Group, harus sesuai izin James Riyadi selaku CEO.
"Apakah didalam mengeluarkan jumlah uang, misalnya sekian Miliar itu harus sepengetahuan beliau (James). Atau ada kewenangan yang diberikan bisa kepada tingkat direktur," ujar Basaria
Meski demikian, keterangan James yang dibutuhkan penyidik KPK tergantung kebutuhan dan perkembangan dalam perkara suap yang turut menjerat sejumlah pejabat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Semua sangat tergntung pada situasi atau hal-hal yang dibutuhkan oleh penyidik. Jadi pada intinya kalau dipanggil pasti ada keperluannya," tutup Basaria
Hingga berita ini diturunkan pemeriksaan James Riady masih berlangsung. James diperiksa sebagai saksi untuk sembilan tersangka.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan 9 orang tersangka. Mereka yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Billy Sindoro. Kemudian, konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Baca Juga: Survei: Orang Indonesia Baru Mulai Hidup Sehat di Usia 40 Tahun
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare.
Uang suap itu diduga dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng baru mendapatkan Rp 7 miliar dari Lippo Group.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka