Suara.com - Unit Narkoba Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran gelap narkoba. Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi mengamankan tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu yakni SI (28), CN (28) dan seorang wanita FL (27).
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Pius Ponggeng menjelaskan, pengungkapan terhadap pengedar narkoba itu berawal dari penangkapan tersangka SI (28) di sebuah kontrakan di Jalan Gondang Rawa Lele RT 005/013 Kalideres Jakarta Barat bersama barang bukti narkotika jenis sabu pada Kamis (25/10/2018) dini hari lalu.
"Dari tersangka SI, kita sita barang bukti berupa dua plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram," ungkap Pius saat dikonfirmasi, Rabu (31/10/2018).
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menambahkan, dari hasil interogasi terhadap tersangka SI, pihaknya melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap CN bin KA (28) di sebuah warung di Jalan Padamulya V Angke, Tambora Jakarta Barat.
"Dari tersangka CN, kami menyita barang bukti berupa satu paket sabu yang disimpan di dalam dompet dan satu unit ponsel merk Xiaomi," tambah Syafri.
Berdasarkan keterangan dari CN, lanjut Syafri, tersangka mendapati barang haram tersebut dari seorang wanita (FL).
Berdasarkan informasi yang didapat, Syafri mengatakan pihaknya langsung menyelidiki kebenaran informasi yang dimaksud.
Kemudian anggota memerintahkan tersangka CN menghubungi FL untuk memesan sabu kembali dan mengarahkan ketemuan di tempat tinggal CN.
FL yang datang mengantarkan pesanan CN dengan menggunakan sepeda motor langsung ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 0,13 gram.
"Selain sabu, barang bukti yang diamankan antaranya satu unit handpone merek maxtron warna hitam dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam milik FL," tutur Syafri.
Lebih jauh Syafri mengatakan, tersangka FL mengakui barang bukti sabu yang dimilikinya didapat dari pacarnya (RI) yang masih dalam pengejaran polisi.
"Tersangka CN ini beli sabu kepada FL. FL sendiri mendapati barang haram itu dari pacarnya RI yang masih DPO," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Berani! Tolak Mentah-mentah Permintaan AS, Sri Lanka Diam-diam Bantu 32 Awak Kapal Iran
-
Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan
-
Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang
-
Istana Negara Dibuka untuk Umum, Warga Mulai Berbondong-bondong Hadiri Open House Lebaran
-
Miguel Diaz-Canel Bakal 'Di-Maduro-kan', Pemerintah Kuba Tegas Melawan AS
-
Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra
-
Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati
-
Lebaran di Aceh Tamiang, Prabowo: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen
-
Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga