Suara.com - Unit Narkoba Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran gelap narkoba. Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi mengamankan tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu yakni SI (28), CN (28) dan seorang wanita FL (27).
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Pius Ponggeng menjelaskan, pengungkapan terhadap pengedar narkoba itu berawal dari penangkapan tersangka SI (28) di sebuah kontrakan di Jalan Gondang Rawa Lele RT 005/013 Kalideres Jakarta Barat bersama barang bukti narkotika jenis sabu pada Kamis (25/10/2018) dini hari lalu.
"Dari tersangka SI, kita sita barang bukti berupa dua plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram," ungkap Pius saat dikonfirmasi, Rabu (31/10/2018).
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menambahkan, dari hasil interogasi terhadap tersangka SI, pihaknya melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap CN bin KA (28) di sebuah warung di Jalan Padamulya V Angke, Tambora Jakarta Barat.
"Dari tersangka CN, kami menyita barang bukti berupa satu paket sabu yang disimpan di dalam dompet dan satu unit ponsel merk Xiaomi," tambah Syafri.
Berdasarkan keterangan dari CN, lanjut Syafri, tersangka mendapati barang haram tersebut dari seorang wanita (FL).
Berdasarkan informasi yang didapat, Syafri mengatakan pihaknya langsung menyelidiki kebenaran informasi yang dimaksud.
Kemudian anggota memerintahkan tersangka CN menghubungi FL untuk memesan sabu kembali dan mengarahkan ketemuan di tempat tinggal CN.
FL yang datang mengantarkan pesanan CN dengan menggunakan sepeda motor langsung ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 0,13 gram.
"Selain sabu, barang bukti yang diamankan antaranya satu unit handpone merek maxtron warna hitam dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam milik FL," tutur Syafri.
Lebih jauh Syafri mengatakan, tersangka FL mengakui barang bukti sabu yang dimilikinya didapat dari pacarnya (RI) yang masih dalam pengejaran polisi.
"Tersangka CN ini beli sabu kepada FL. FL sendiri mendapati barang haram itu dari pacarnya RI yang masih DPO," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!