Argo belum mau merinci isi laporan Elvan Games terhadap Abdul Manan. Namun, ia menegaskan akan lebih dulu menyelidiki laporan tersebut, guna menentukan apakahmemenuhi unsur pidana atau tidak.
"Kalau tidak ada unsur pidana ya dihentikan penyelidikannya," jelasnya.
Berdasarkan data yang terhimpun, laporan itu dibuat atas nama Kantor Advokasi dan Investigasi Hukum Elvan Games dan Rekan.
Laporan tersebut telah diterima dan diberi nomor registrasi LP/5758/X/2018/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 23 Oktober 2018.
Dalam laporan itu, pihak yang dilaporkan adalah Abdul Manan yang disebut sebagai inisiator IndonesiaLeaks.
Abdul Manan disangkakan melanggar Pasal 317 KUHP tentang Pengaduan Palsu Pada Penguasa dalam laporan itu.
Sebelumnya, Minggu (14/10), AJI sebagai inisiator IndonesiaLeaks menantang pihak yang menuding laporan investigasi lima media soal kasus perusakan barang bukti ‘buku merah’ dan aliran dana ke pejabat negara, termasuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebagai informasi palsu alias hoaks.
Ketua AJI, Abdul Manan menegaskan, siap diajak berdiskusi mengenai validasi laporan investigasi berdasarkan data yang diberikan publik anonim ke laman IndonesiaLeaks.
Ia memastikan, laporan investigasi media-media anggota IndonesiaLeaks berdasarkan data dan fakta yang telah diuji kebenarannya secara ketat.
Baca Juga: Make Up Natural Maia Estianty saat Menikah Dikagumi Warganet
“Sebutkan saja bagian apa dari liputan itu yang hoaks. Buku merah? BAP-nya atau apa? Kalau buku merah itu tidak ada, IndonesiaLeaks layak disebut penyebar hoaks," kata Abdul Manan dalam konferensi Pers di Sekretariat AJI, Jakarta.
Manan mengatakan, pihak yang menuding tersebut belum membaca laporan investigasi secara utuh dan belum membuka laman IndonesiaLeaks.
Ia juga menantang para pihak yang menuding itu membuktikan buku merah tersebut tidak ada.
“Silakan yang menyebut hoaks, buktikan kalau buku merah itu tidak ada. Kalau tudingan itu benar, kami akan mengakui seperti Ratna Sarumpaet mengakui," jelas dia.
Manan juga tidak mau ambil pusing dengan tudingan IndonesiaLeaks memiliki motif politik menuju Pilpres 2019.
“Sesuatu yang tidak harus kita risaukan, kenapa kami melakukan di tahun politik. Kami lakukan (liputan investigasi) semua secara cover both side dan itu adalah saat terbaik,” kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu