Suara.com - Aparat Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya meringkus 11 tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba dengan modus penjualan liquid vape "Ilussion" di media sosial. Mereka adalah TM (21), BUS (26), BR (21),DIK (24), DIL (23), KIM (21), SEP (22), DAN (28),VIK (20 thn),AD (27), dan AR (18).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan jika penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari tiga tersangka yang sebelumnya telah ditangkap.
Menurut Argo, para tersangka menggunakan sebuah apartemen di Jalan Janur Elok VII QH 5 Nomor 12, Kelapa Gading, Jakarta Utara untuk memproduksi barang haram tersebut.
"Tersangka TM yang memiiki reseller dan anggota AG dan ER yang ditangkap di 3 lokasi berbeda yang diperoleh dengan cara memesan keakun sosmed tersangka BR," kata Argo di Jalan Janur Elok VII QH 5, Nomor 12, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (31/10/2018).
Sementara, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengatakan, Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya. Ada yang berperan sebagai juru masak, peracik hingga proses produksi liquid vape yang mengandung MDMA tersebut.
Polisi mendeteksi ada 3 apartemen mewah yang disewa para tersangka untuk memproduksi liquid vape itu yang mengandung narkoba. Apartemen Basura untuk tempat pengemasan, Apartemen Paladian untuk tempat peracikan dan pengemasan, serta Rumah di Jalan Janur, Kelapa Gading digunakan untuk ekstrasi, pembuatan, peracikan dan pengemasan.
Calvin menjelaskan, pengembangan kasus tersebut dilakukan dengan cara memesan barang haram tersebut ke akun milik BR. Pesanan tersebut akhirnya diantarkan melalui ojek online di depan office 8 Senopati, Jakarta Selatan pada Minggu (14/10/2018).
"Hasil introgasi supir ojek online bahwa ia tidak mengetahui apa isi paket yang dikirim karena menggunakan aplikasi ojek online, saksi hanya menerangkan ada identitas pengirim paket tersebut," jelasnya.
Berangkat dari keterangan driver ojek tersebut, polisi mendapati jika pengirim liquid narkoba itu berasal dari BUS yang ditangkap di kawasan Pasar Minggu,Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018) lalu.
Baca Juga: Kanker Sarkoma Tak Selalu Berujung Amputasi
"Dari hasil introgasi tarsangka BUS, barang bukti baru saja diterima dari RK (DPO) yang akan didistribusikan ke konsumen. RK (DPO) akan membawa sisa pesanan lainnya ke
jasa ekspedisi untuk didistribusikan," tutur Calvin.
Di tempat jasa ekspedisi, polisi menemukan 3 kotak berisi 9 botol liquid illusion. Dari keterangan BUS, para tersangka melakukan pengemasan liquid yang sudah siap untuk di distribusikan tersebut di Apartemen Basura, Jakarta Timur.
"Selanjutnya, dari situ kami cek bahwa apartemen itu disewa oleh tersangka BR. Dia berperan aktif. Kami amankan, kita cek bahwa apartemen Basura disewa BR," tambanya.
Dari penggeledahan di lokasi, polisi menyita sejumlah alat yang digunakan untuk memproduksi liquid tersebut. Mulai dari gelas kaca berisikan cairan hitam mengandung THC, nampan kaca berisikan cairan warna coklat tua mengandung THC, 5-Fluoro ADB, Caffeine, dan sejumlah alat lainnya.
Kekinian, polisi masih memburu LT, TY, VIN, dan HAM yang masih berstatus DPO. Dalam jaringan ini, LT berperan sebagai kepala produksi.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah