Suara.com - Tidak lama setelah pesawat Lion Air PK-LQP JT 610 jatuh di Tanjung Karawang, Senin (29/10), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan akan memberi sanksi tegas dengan mempertimbangkan hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Hingga hari keenam pencarian sejak pesawat dinyatakan jatuh, Badan SAR Nasional (Basarnas) telah menyerahkan kotak hitam (black box), serpihan puing pesawat, hingga barang-barang milik korban ke KNKT untuk diselidiki. Pihak KNKT sendiri menyampaikan bahwa hasil penyelidikan sementara (preliminary report) terhadap insiden jatuhnya pesawat Lion Air Boeing 737 MAX-8 dengan nomor registrasi PK-LQP akan disampaikan ke publik sekitar medio Desember atau satu bulan ke depan.
Sementara itu, KNKT memiliki waktu selama satu tahun untuk mengevaluasi data dari kotak hitam, dan mengumumkan laporan akhirnya ke publik. Artinya, jika pemerintah menanti hingga investigasi KNKT tuntas, masyarakat baru dapat mengetahui sanksi yang akan dijatuhkan untuk Lion Air Group sebagai penyedia jasa, sekitar akhir 2019. Dalam rentang waktu itu, banyak pihak tentu bertanya-tanya, sanksi semacam apakah yang pantas dikenakan untuk maskapai berbiaya rendah tersebut.
Potret buram Jika melihat ke belakang, pemerintah sempat membekukan seluruh izin terbang untuk Adam Air pada April 2008, terkait insiden jatuhnya pesawat Boeing 737 dengan registrasi PK-KKW di perairan Majene, Sulawesi Barat pada Januari 2007. Dalam insiden tersebut, badan pesawat dan 102 orang dinyatakan hilang. Akan tetapi, kotak hitam yang menjadi objek utama penyelidikan berhasil ditemukan tim pencari di kedalaman 2.000 meter di perairan Majene.
Berdasarkan penyelidikan terhadap isi kotak hitam, KNKT menyimpulkan insiden jatuhnya pesawat terjadi akibat berbagai faktor, diantaranya kerusakan alat navigasi pesawat, kelalaian pilot, dan buruknya manajemen Adam Air. Tidak hanya pembekuan izin terbang di seluruh rute, pemerintah juga sempat mencabut izin spesifik operasi untuk Adam Air pada Maret 2008.
Penyebabnya, sebagaimana tertuang pada surat Direktorat Jenderal Perhubungan cq Departemen Perhubungan bernomor AO/1724/DSKU/0826/2008, maskapai tersebut gagal menjalankan kegiatan operasional, pelatihan, dan perawatan pesawatnya sesuai standar keamanan dan keselamatan yang berlaku.
Di samping Adam Air, pemerintah juga sempat memberi sanksi tegas terhadap Air Asia, khususnya terkait insiden jatuhnya pesawat Airbus A320 dengan nomor QZ 8501 rute Surabaya-Singapura di Selat Karimata pada Desember 2014. Korban dari insiden itu, diantaranya 155 penumpang, dua penerbang, dan lima awak kabin.
Kotak hitam pesawat Air Asia QZ 8501 ditemukan pada 11 Januari 2015, sekitar 11 bulan 27 hari setelah instrumen vital itu ditemukan, KNKT berhasil mengumumkan laporan akhir penyelidikannya. KNKT menyampaikan bahwa ada lima faktor yang menyebabkan jatuhnya pesawat, antara lain ada komponennya yang cacat, perawatan armada yang tidak optimal, ketidakmampuan awak pesawat mengatasi gejala-gejala tak normal selama penerbangan, dan tidak ada pelatihan memadai untuk awak pesawat untuk mengantisipasi masa kritis.
Terkait hasil investigasi KNKT, pemerintah pun menjatuhkan sanksi izin terbang bagi Air Asia untuk rute Surabaya-Singapura pada Januari 2015. Meski demikian, pada April 2016, Kementerian Perhubungan mencabut sanksi tersebut, karena Air Asia dianggap telah memenuhi semua rekomendasi yang diberikan KNKT.
Baca Juga: 3 Jenazah Korban Lion Air JT 610 Dipulangkan Besok
Riwayat sanksi Lion Lion Air sendiri sempat beberapa kali dijatuhi sanksi oleh pemerintah, mulai dari pembekuan izin terbang beberapa rute, pembekuan izin untuk pengajuan rute baru, hingga ultimatum.
Pesawat Lion Air JT 178 dengan rute Surabaya-Lombok pada medio April dilaporkan mengalami tumpah bahan bakar (overfill) di Bandara Juanda. Pihak Lion Air melalui petingginya mengaku, baru pertama mengalami insiden semacam itu. Alhasil, pemerintah pun mengultimatum Lion Air dan memberi waktu maskapai tersebut dua bulan untuk memperbaiki manajemen operasionalnya.
Sementara pada Mei 2016, Kementerian Perhubungan melarang Lion Air membuka rute baru selama dua bulan. Alasannya, banyaknya laporan keterlambatan jadwal penerbangan akibat aksi mogok karyawan Lion Air pada 10 Mei 2016.
Tidak hanya pelarangan membuka rute baru, pemerintah juga membekukan "ground handling" (kewenangan menangani penumpang) di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Jakarta, pada 25 Mei 2016. Akan tetapi sebelum sanksi berlaku, pembekuan "ground handling" itu dicabut oleh Kemenhub.
Pada 25 Februari 2015, Kementerian Perhubungan juga membekukan izin terbang untuk sembilan rute selama 21 hari. Rute yang dimaksud mencakup, Surabaya-Ambon; Ambon-Surabaya; Surabaya-Jakarta; Makassar-Jayapura; Jayapura-Makassar; Makassar-Jakarta; Lombok-Jakarta; Jakarta-Jambi; Jambi-Jakarta.
Berita Terkait
-
Para Penyelam Ini Meninggal saat Bertugas, Pahlawan Sesungguhnya
-
Basarnas : Mesin Pendorong Pesawat Lion Air Telah Terlihat
-
Basarnas Kembali Angkat 2 Kantong Jenazah Korban Lion Air
-
Lion Air Sulit Diawasi, YLKI Sebut Ada Pensiunan TNI dan Kemenhub
-
Penyelam yang Tewas Saat Cari Lion Air Jam Selamnya Tinggi
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan