Suara.com - Mantan Direktur PT. Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung dituntut kurungan penjara selama 12 tahun oleh Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irvanto dan Oka juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Hal itu saat dari JPU pada KPK membacakan tuntutan di depan Majelis hakim dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bungur, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).
'Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata JPU pada KPK, Wawan Yunarwanto.
Dalam pertimbanggannya, tim jaksa menilai kemenakan mantan Ketua DPR Setya Novanto tidak mendukung pemerintah yang giat dalam memberantas korupsi. Perbuatan Irvan juga dianggap bersifat masif dalam menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional dan berdampak telah merugikan negara.
Sebelumnya, Irvanto dan Oka didakwa turut serta memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus korupsi dana proyek KTP elektronik. Keduanya merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Atas perbuatannya, Irvanto dan Oka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Dedi Kusnandar: Persib Bandung Siap Hadapi Persija di Semifinal Piala Presiden 2026
-
Fenomena Kerja "Serabutan" di Era Modern: Cari Fleksibilitas atau Terpaksa?
-
Purbaya Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI Melambat di Triwulan II 2026
-
Wanita Tewas Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi Ternyata Mantan Istri Polisi, Apa Motifnya?
-
Kerja Keras Tahan Rupiah Melemah, Gimana Kondisi Cadangan Devisa
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Strategis dalam TPKAD Award 2026 Lewat Program Sultan Muda
-
Digelar Selasa Depan, Ini Susunan Hakim Sidang Eks Menag Yaqut
-
Robert Budi Hartono Jadi Pengendali Baru, Ini Daftar Pemegang Saham BCA
-
BRIN Minta Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar Diterapkan Bertahap
-
Ratusan Pedagang STC Demo HGB Ruko, Wali Kota Pekanbaru Angkat Bicara