Suara.com - Dirut PLN Sofyan Basyir menyebut tersangka mantan Wakil Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih mengajak Sofyan untuk bertemu dengan Setya Novanto di rumahnya pada 2016 silam. Eni ketika itu mengajak Sofyan melalui sambungan telepon.
Hal itu disampaikan Sofyan Basyir dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, sebagai saksi untuk terdakwa Bos Blackgold Natural, Johannes Kotjo.
"Pernah (di rumah Setya Novanto), mungkin 2016 awal, beliau sebagai ketua DPR dan ketua Fraksi Golkar. Sebelum perkenalan dengan terdakwa (Kotjo)," kata Sofyan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2018).
"Itu, Eni melalui telepon, disampaikan bu Eni bahwa pak Ketum (Setya Novanto) mau bertemu dengan saya," Sofyan menambahkan.
Sofyan juga menyebut pembahasan terkait Setya Novanto mendukung pemerintah dalam pengerjaan sejumlah proyek oleh PLN.
"Program baik, harus dijalankan. Beliau dukung pemerintah, disampaikan proyek RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik) saya bilang sudah diumumkan di media, banyak peminat hampir 50 persen ikuti tender," ujar Sofyan.
Sofyan ketika bertemu dengan Setnov, tak sendirian. Namun ditemani Direktur Pengadaan Startegis 2 PT. PLN, Iwan Supangkat. Beserta pula Eni Saragih turut hadir. Namun Eni tak berbicara sedikitpun dan hanya menyimak pertemuan tersebut.
"Saat itu belum (Bahas PLTU Riau-1). Karena baru kami coba lakukan investasi di PLN supaya efisien," ujar Sofyan.
Kemudian, Jaksa Penuntut dari KPK, bertanya kepada Sofyan, apakah pertemuan tersebut Setya Novanto menyampaikan minat untuk ikut dalam proyek PLTU. Namun Setnov menginginkan proyek PLN di Pulau Jawa.
Baca Juga: Diisukan Jual Rumah dari Mantan, Ini Kata Laudya Cynthia Bella
"Itu ada (proyek PLN di Jawa) memungkinkan misalkan ada proyek-proyek di Jawa, kalau ada kawannya bisa ikut," kata Sofyan.
Sofyan menuturkan bahwa proyek PLN yang diminta Setnov di Jawa, dikerjakan oleh pemerintah. Karena merupakan pembangkit listrik tenaga gas.
"Untuk Jawa tiga sudah dipegang langsung PLN. Karena pembangkit listrik tenaga gas untuk malam hari. Saya lalu sampaikan ke beliau mohon maaf, Jawa tiga sudah ada yang memiliki yaitu kami sendiri," ujar Sofyan memberikan kesaksiannya.
Meski begitu, Sofyan menyampaikan bahwa PLTU Riau 1 belum ada yang diminati investor atau pengusaha.
Untuk diketahui, Johannes Kotjo didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum memberikan uang fee kepada tersangka Eni Maulani dan Idrus Marham bila dapat memuluskan proyek PLTU Riau-1 sebesar Rp 4,7 miliar. Adapun nilai proyek PLTU Riau-1 mencapai USD 900.000.000,00 juta.
Johannes Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Rocky Gerung 'Semprot' Program MBG: Bukan Generasi Emas, Malah Jadi 'Racun' yang Meneror Sekolah
-
Periksa Saksi dari Asosiasi Travel Haji, KPK Temukan Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji
-
Keracunan Massal MBG, FSGI: Itu Kesalahan Badan Negara, Korban Berhak Tuntut Ganti Rugi
-
Detik-detik Ibu Muda di Cipete Bikin Geger: Mules Keluar Bayi, Refleks, Dibuang ke Saluran Air
-
Menteri Hukum Sahkan Kepengurusan PPP Kubu Mardiono, Nasib Kubu Agus Suparmanto di Ujung Tanduk?
-
DPR RI Sahkan Revisi UU BUMN, Kini Kementerian Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan BUMN
-
Kepala BGN Akui Risiko di Program Makan Bergizi Gratis: Regulasi Lemah Hingga Konflik Kepentingan
-
Borok Baru Terkuak, KPK Endus Kuota Petugas Haji 2024 Juga Jadi Bancakan
-
Suara Netizen Lebih Kuat: Densu Batal Tayangkan Podcast Nurul Sahara Usai Ditolak Warganet
-
Fakta-fakta Kebakaran Hunian Pekerja IKN, Ratusan Orang Terdampak