Suara.com - Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo mengakui telah menggelentorkan dana 100 ribu Dolar Amerika Serikat untuk Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Aziz Syamsuddin. Uang tersebut diduga terkait dalam kasus proyek korupsi E-KTP.
"Saya serahkan 100.000 (Dollar Amerika) ke pak Aziz Syamsuddin," kata Irvanto saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2018).
Bekas Direktur Operasional PT. Murakabi Sejahtera itu membeberkan uang itu diberikan saat dirinya mendatangi kediaman Aziz Syamsudin. Pemberian uang itu atas suruhan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang kini sudah berstatus terpidana kasus korupsi e-KTP.
Saat itu, Irvan ditemani Dedi Priyono dan Vidi Gunawan yang merupakan saudara dari Andi Narogong.
"Kalau pak Aziz yang kemarin itu, saya konsentrasi 100 persen ke Fayakhun. Jadi keberatan saya ke Pak Fayakhun,"kata dia.
Diketahui, Aziz Syamsuddin pernah menjadi saksi untuk terdakwa Irvanto dan Made Oka di Pengadilan Tipikor, beberapa waktu lalu. Namun, ketika itu, Irvan tak menggubris semua keterangan yang disampaikan oleh Aziz dalam persidangan, yang membantah telah menerima sejumlah uang terkait E-KTP.
Sebelumnya, Irvanto telah didakwa turut serta memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus korupsi dana proyek KTP elektronik yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Atas perbuatannya, Irvanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Terpidana Korupsi e-KTP Andi Narogong Lunas Bayar Denda
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana