Suara.com - Pakistan dan Cina menandatangani kesepakatan tak lagi menggunakan mata uang Dolar Amerika serikat dalam setiap transaksi perdagangan bilateral.
Dalam kesepakatan yang diteken pada hari Senin (5/11), kedua negara bersepakat menggunakan mata uang Yuan dalam setiap transaksi. Hal tersebut untuk mengakhiri ketergantungan terhadap Dolar AS.
"Cina dan Pakistan setuju untuk mulai menggunakan Yuan, bukan Dolar AS," kata Fawad Chaudhry, Menteri Informasi Pakistan, seperti diberitakan Anadolu Agency, Selasa (6/11/2018).
Ia menuturkan, kesepakatan itu merupakan hasil kunjungan resmi empat hari Perdana Menteri Pakistan Imran Khan ke Cina yang berakhir pada Senin kemarin.
Melalui kesepakatan itu pula, kata dia, Pakistan mampu menyingkirkan beban Dolar AS dalam perdagangan bilateral senilai USD 15 miliar.
Peralihan ke mata uang Cina itu pula akan membantu kedua negara menggantikan Dolar AS dalam transaksi dan investasi mereka dalam proyek multi-miliar Koridor Ekonomi China-Pakistan (CPEC).
Bulan Juni lalu, Bank Negara Pakistan secara resmi mengizinkan perusahaan milik negara dan swasta untuk menggunakan mata uang Cina dalam kegiatan perdagangan dan investasi bilateral.
Proyek CPEC senilai bernilai USD 54 miliar, bertujuan untuk menghubungkan provinsi Xinxiang di barat laut China, yang bernilai penting secara strategis, ke pelabuhan Gwadar di Baluchistan, Pakistan melalui jaringan jalan, kereta api dan jalur pipa untuk mengangkut kargo, minyak, dan gas.
Koridor ekonomi ini tidak hanya akan memberikan Cina akses yang lebih murah ke Afrika dan Timur Tengah, tetapi juga menghasilkan miliaran dolar bagi Pakistan dengan menyediakan fasilitas transit ke ekonomi terbesar kedua di dunia itu.
Baca Juga: Bawa Durian ke Dalam Pesawat, Boleh Nggak Sih? Ini Faktanya
Berdasarkan peraturan valuta asing saat ini, Yuan Cina (CNY) adalah mata uang asing yang disetujui untuk mendenominasi transaksi mata uang asing di Pakistan, seperti mata uang internasional lainnya seperti USD dan Euro.
Bank Negara Pakistan telah menerapkan kerangka peraturan yang diperlukan untuk memfasilitasi penggunaan yuan dalam perdagangan dan transaksi investasi seperti pembukaan letter of credit dan fasilitas pembiayaan yang mendukung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?