Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) langsung melarang terbang (grounded) pesawat Lion Air menabrak tiang di Bandara Fatmawati Bengkulu, kejadian tersebut terjadi pada penerbangan JT 633 rute Bengkulu-Jakarta.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Pramintohadi Sukarno mengatakan pihaknya akan segera melakukan investigasi menyusul insiden pesawat Lion Air yang menyenggol tiang di Bandara Fatmawati Bengkulu.
Pesawat Lion Air jenis Boeing 737-900 ER, registrasi PK-LGY dengan nomor penerbangan JT 633 yang akan berangkat dari Bandara Fatmawati Bengkulu menuju Bandara Soekarno Hatta di Banten pada sekitar pukul 18.20 WIB menabrak tiang ketika akan menuju landasan pacu.
Untuk kejadian ini akan dilakukan investigasi oleh Inspektur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Inspektur Bandar Udara dan Inspektur Navigasi Penerbangan guna melihat penyebab kejadian dan langkah tindak lanjut yang tepat.
"Kami telah menerima laporan awal dari Kepala Bandara Fatmawati Bengkulu bahwa sayap pesawat Lion Air JT 633 yang akan berangkat dari Bandara Fatmawati Bengkulu menuju Bandara Soekarno Hatta menyenggol tiang parking stand 3 yang berada di depan gedung VIP Bandara tersebut sehingga sayap pesawat sebelah kiri mengalami kerusakan" ujar Pramintohadi dalam keterangannya, Rabu (7/11/2018).
Penumpang yang berjumlah 145 orang telah kembali berada di terminal keberangkatan. Rencananya para penumpang akan diberangkatkan dengan pesawat Lion Air lainnya pada sekitar pukul 22.10 WIB.
"Kemenhubtelah menginstruksikan kepada Kabandara untuk memastikan maskapai penerbangan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan dengan memberikan kompensasi atas keterlambatan penerbangan kepada penumpang Pesawat Lion Air jenis Boeing 737-900 ER ," imbuh dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra
-
Kemendagri Kirim 1.054 Praja IPDN ke Aceh untuk Pulihkan Desa Terdampak Bencana
-
Profil Amal Said, Dosen Viral Ludahi Pegawai Kasir Terancam Dipenjara
-
Bundaran HI Siap Sambut Tahun Baru 2026, Panggung Hampir Selesai
-
Begini Kata Hasto Soal Sejumlah Ketua DPD PDIP Masih Rangkap Jabatan di Partai
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Dalam Kota, Arus Arah Slipi Macet Panjang hingga 4 Kilometer!
-
Bukti Kehadiran Negara, Kemen PU Turun Langsung Bersihkan Pesantren Darul Mukhlisin
-
Waketum PAN Sebut Pilkada Lewat DPRD Layak Dipertimbangkan: Bisa Tekan Politik Uang dan Dinasti
-
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Singgung Sila ke-4: Pilkada Lewat DPRD Layak Dikaji dan Konstitusional
-
KPK Sebut Penyidikan Kasus Haji Segera Rampung, Bagaimana Nasib Gus Yaqut hingga Bos Maktour?