Suara.com - Ratna Sarumpaet kecewa karena permohonan pengalihan tahanan kotanya ditolak. Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menilai polisi tidak konsisten.
Hal itu dinyatakan Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin. Insank tidak terima alasan subjektivitas penyidik.
"Kalau alasan kedua ditolak karena subjektivitas penyidik, kami anggap tidak konsisten. Tidak konsisten ini bahwa merujuk pada alasan penolakan permohonan kami yang pertama. Bahwa saksi-saksi belum ada yang diperiksa, ibu Ratna Sarumpaet juga belum selesai pemeriksaannya," kata Insank saat dihubungi, Kamis (8/11/2018).
Ratna Sarumpaet tetap bersikukuh pada alasan pengajuan tahanan kota untuk kliennya, yakni kesehatan Ratna Sarumpaet. Hal tersebut nantinya, agar Ratna dapat menjalani proses hukum selanjutnya.
"Semata-mata tujuan kami adalah agar nantinya ibu RS bisa dalam kondisi sehat, tidak lemah baik secara fisik dan mental sehingga proses hukum bisa berjalan dengan baik dan cepat. Makanya kami mengajukan itu," jelasnya.
Namun, Insank belum memikirkan langkah hukum apa yang akan diambil untuk menyikapi penolakan permohonan tahanan kota tersebut. Dirinya masih menunggu proses persidangan berlangsung.
"Langkah hukumnya kita akan mengambil tindakan lain atau hal apapun tentunya saya juga belum bisa membuka," tandasnya.
Sebelumnya, Surat permohonan pengalihan tahanan kota tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet ditolak oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono saat konfrensi pers penyerahan berkas perkara Ratna ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (8/11/2018).
Baca Juga: Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Polisi Punya 63 Barang Bukti
Argo menjelaskan, penyidik menolak permohonan surat permohonan tersebut dengan alasan subjektivitas penyidik. Diketahui, pihak Ratna Sarumpaet mengirimkan surat permohonan tahanan kota yang kedua pada Senin (29/10/2018).
"Untuk Tahanan kota tidak dikabulkan alasannya jadi masih dilakukan penahanan adalah subjektivitas penyidik, artinya penyidik masih tetap melakukan penahanan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (8/11/2018).
Berita Terkait
-
Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Polisi Punya 63 Barang Bukti
-
Polisi: Ratna Sarumpaet Sehat Secara Fisik dan Psikologis
-
Soal Keluhan Kesehatan Ratna Sarumpaet, Polisi: Kondisinya Normal
-
Alasan Polisi Tolak Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet
-
Tok!!! Polisi Tolak Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
-
Gibran ke Korban Bencana Aceh: Tunggu ya, Kami Pasangkan Starlink
-
Soroti Bencana Sumatra, Rano Karno: Jakarta Kirim Bantuan Lewat Kapal TNI AL
-
Seleksi PPIH Untuk Haji 2026 Dibuka, Jumlah Pendaftar Pecahkan Rekor Tertinggi Tembus 11 Ribu