Suara.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menanggapi santai atas tudingan terhadap dirinya yang disebut memiliki hubungan akrab dengan mendiang Ketua CC PKI Dipa Nusantara Aidit setelah menjadi pengacara Capres dan Cawapres nomor urut 2 Jokowi – Maruf Amin.
Yusril mengaku telah menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bertemu. Apalagi berteman akrab dengan DN Aidit meski sama-sama berasal dari Belitung.
Yusril mengungkapkan kalau ayahnya DN Adit, Abdullah Aidit merupakan anggota Masyumi - partai Islam terbesar pada era Orde Lama. Sedangkan Yusril mengatakan ayahnya yang bernama Idris bin Haji Zainal ialah Ketua Masyumi di Belitung.
"Saya kira keluarga Pak Aidit itu ada yang Masyumi dan PKI. Bapaknya (DN Aidit) itu sendiri Pak Abdullah Aidit itu Masyumi, bapak saya (Idris bin Haji Zainal) Ketua Masyumi di Belitung. Zaman dulu yang PKI itu Aidit yang lain-lain Masyumi, jadi tentu yang PKI itu tentu pikirannya nggak bisa ketemu, tapi sesama manusia orang bisa saling hormat menghormati bergaul sesama," tutur Yusril saat ditemui di UIN Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan, Senin (12/11/2018).
Yusril menuturkan bahwasannya pemimpin di masa lalu meski memiliki perbedaan pandangan namun tetap bisa saling mengormati. Berkenaan dengan itu, Yusril juga menceritakan bagaimana hubungan Ketua Masyumi Mohammad Natsir dan Ketua CC PKI DN Aidit.
"Saya kira pemimpin kita di masa yang lalu memamg seperti itu. Pak Nasir itu Ketua Masyumi, Aidit itu Ketua PKI, kalau udah berdebat kaya orang mau berkelahi, tapi Pak Aidit pas sidang DPR break bawa kopi, Pak Natsir ngerokok, mereka ngobrol msalah keluarga, nggak bicara soal politik," ucapnya.
Untuk itu, Yusril menilai seharusnya politikus kekinian harus belajar saling menghormati atas perbedaan. Pasalnya, kata Yusril kondisi kekinian tidak ada perbedaan saja bisa menimbulkan keributan.
"Misalnya saya jadi lawyernya Pak Jokowi - Ma'ruf Amin itu kan kedudukannnya sebagai paslon, bukan sebagai presiden wakil presiden, itu kan bukan ideolgi, itu masalah propesional dan pertimbangan praktis saja. Tapi karna nggak setuju temen lawyer meilhat saya seperti musuh saja, sudah dikeluarkan fatwa, halal darahnya, udah bisa disembelih, udah segala macam, ini kan makin aneh, ini makin pendek akalnya," pungkasnya.
Baca Juga: Yusril Diterpa Isu PKI, Tim Prabowo: Dampak Jadi Pengacara Jokowi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui