Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan meluncurkan produk Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil. Produk asuransi ini meliputi komoditas udang, bandeng, nila dan patin dimana produk asuransi budidaya ini adalah pertama kali di Indonesia.
Asuransi Budidaya ini telah dimulai sejak bulan Desember 2017 dengan dimulai komoditas udang. Asuransi Budidaya Udang pada tahun 2017 – 2018 memberikan perlindungan risiko kepada pembudidaya atas penyakit yang mengakibatkan matinya udang yang diasuransikan atau kegagalan usaha yang disebabkan oleh bencana alam sehingga menyebabkan kerusakan sarana pembudidaya mencapai lebih dari atau sama dengan 50 persen.
“Pemerintah memberikan subsidi premi 100 persen untuk Asuransi Budidaya Udang ini.
Berdasarkan data statistik OJK, dari bulan Desember 2017 sampai dengan akhir bulan Oktober 2018, nilai premi untuk Asuransi Budidaya Udang adalah sebesar Rp 1,485 Miliar yang memberikan perlindungan luasan lahan sebesar 3.300 hektar dengan jumlah pembudidaya 2.004 orang,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB 2 OJK, M Ihsanuddin di Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Adapun nilai realisasi klaim selama periode Desember 2017 sampai dengan akhir bulan Oktober 2018 adalah sebesar Rp 400,6 juta dengan luasan lahan 80,13 hektar.
Nilai rasio klaim yang relatif optimal tersebut seharusnya memberikan tambahan energi positif bagi perusahaan asuransi sehingga semakin gencar memasarkan dan mensosialisasikan produk asuransi budidaya tanpa subsidi premi dari Pemerintah.
Sedangkan untuk tahun 2018, adanya penambahan komoditas budidaya yang dilindungi sesuai dengan Program Strategis Pemerintah yang meliputi komoditas udang, bandeng, nila dan patin.
Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil memberikan perlindungan risiko kepada pembudidaya atas penyakit yang mengakibatkan matinya komoditas (udang, bandeng, nila dan patin) yang diasuransikan atau kegagalan usaha yang disebabkan oleh bencana alam sehingga menyebabkan kerusakan sarana pembudidaya mencapai lebih dari atau sama dengan 50 persen.
“Secara umum produk Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil ini tetap menerima subsidi premi 100 persen dari APBN dengan nilai premi mulai dari Rp 90 ribu sampai dengan Rp 225 ribu per tahun sesuai dengan satuan luasan lahan budidaya,” ujarnya.
Baca Juga: PDIP Sebut Seluruh Pendukung Jokowi Dapat 'Coattail Effect'
Adapun jenis komoditas yang dilindungi adalah udang, patin, nila payau, nila tawar, bandeng, dan polikultur. Pembudidaya akan mendapatkan santunan apabila terjadi klaim dengan nilai maksimal per tahun mulai dari Rp 1,5 juta sampai dengan Rp 7,5 juta sesuai dengan satuan luasan lahan budidaya.
Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil pada tahun ini memberikan perlindungan kepada 6.914 orang pembudidaya dengan luasan lahan budidaya berjumlah 10.220,6 hektar dengan nilai premi subsidi APBN sebesar Rp 2,987 Miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta