Suara.com - Pelatih dayung Riau berinisial MA dilaporkan ke Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Pekanbaru, karena diduga memerkosa dan mencabuli sejumlah calon atlet.
Ketua P2TP2A H Ian Tanjung yang didampingi kuasa hukum korban Asmanidar mengatakan, sudah membuat laporan kepada kepolisian pada Senin 5 November 2018 lalu, setelah berkoordinasi dengan orang tua korban.
Ia mengatakan, korban MA berjumlah 6 orang berusia belasan tahun yang berasal dari satu sekolah. Empat di antara enam korban adalah laki-laki.
"Mereka adalah B (11), MA(15), R(15), I(11), dan dua orang lagi berjenis kelamin perempuan, yaitu FW(15), dan C(15)," jelas Ian seperti diberitakan Riau Online—jaringan Suara.com, Sabtu (17/11/2018).
Berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan konselor P2TP2A terhadap 6 korban, diketahui mereka yang mendapat tindak kekerasan seksual terberat adalah B dan FW.
"Semua korban dibujuk rayu dengan ajakan pergi nonton ke bioskop, karaoke, makan-makan di restoran dan dikasih uang," katanya.
Korban yang laki-laki juga dijanjikan untuk menjadi atlet oleh pelaku. Sedangkan untuk korban yang berjenis kelamin perempuan dipaksa bersetubuh.
Ian meminta agar kasus ini segera ditindaklanjuti, karena pihaknya mendapatkan informasi ada campur tangan dari pihak lain.
Menariknya, pelaku selama ini dianggap sebagai guru yang cukup ramah dan perhatian, terbukti pelaku sering menanyakan apakah korban sudah salat atau belum.
Baca Juga: Belanda Pecundangi Prancis, Koeman: Saya Tak Menyangka
"Pelaku berkomunikasi lewat telepon, pulang dikasih uang, minimal Rp 50 ribu, sering bawa makan," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban Asmanidar mengungkapkan, perkara yang dihadapi adalah dugaan persetubuhan, bukan pencabulan tapi perkosaan.
"Walau tidak ada luka-luka, tapi korban tidak hanya sekadar dijamah, tapi sudah masuk ke tahap kekerasan seksual," imbuhnya.
Lebih lanjut, Asmanidar menyebut kasus ini merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary Crime yang bisa dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Ancaman Pasal 81, 82 junto 35 tahun 2014 ancaman 20 tahun penjara dan denda 1 miliar," ulasnya.
Konselor P2TP2A Pekanbaru Santi menambahkan para korban nantinya akan didampingi oleh psikolog karena beberapa anak sudah mengalami trauma.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting