Suara.com - Pelatih dayung Riau berinisial MA dilaporkan ke Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Pekanbaru, karena diduga memerkosa dan mencabuli sejumlah calon atlet.
Ketua P2TP2A H Ian Tanjung yang didampingi kuasa hukum korban Asmanidar mengatakan, sudah membuat laporan kepada kepolisian pada Senin 5 November 2018 lalu, setelah berkoordinasi dengan orang tua korban.
Ia mengatakan, korban MA berjumlah 6 orang berusia belasan tahun yang berasal dari satu sekolah. Empat di antara enam korban adalah laki-laki.
"Mereka adalah B (11), MA(15), R(15), I(11), dan dua orang lagi berjenis kelamin perempuan, yaitu FW(15), dan C(15)," jelas Ian seperti diberitakan Riau Online—jaringan Suara.com, Sabtu (17/11/2018).
Berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan konselor P2TP2A terhadap 6 korban, diketahui mereka yang mendapat tindak kekerasan seksual terberat adalah B dan FW.
"Semua korban dibujuk rayu dengan ajakan pergi nonton ke bioskop, karaoke, makan-makan di restoran dan dikasih uang," katanya.
Korban yang laki-laki juga dijanjikan untuk menjadi atlet oleh pelaku. Sedangkan untuk korban yang berjenis kelamin perempuan dipaksa bersetubuh.
Ian meminta agar kasus ini segera ditindaklanjuti, karena pihaknya mendapatkan informasi ada campur tangan dari pihak lain.
Menariknya, pelaku selama ini dianggap sebagai guru yang cukup ramah dan perhatian, terbukti pelaku sering menanyakan apakah korban sudah salat atau belum.
Baca Juga: Belanda Pecundangi Prancis, Koeman: Saya Tak Menyangka
"Pelaku berkomunikasi lewat telepon, pulang dikasih uang, minimal Rp 50 ribu, sering bawa makan," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban Asmanidar mengungkapkan, perkara yang dihadapi adalah dugaan persetubuhan, bukan pencabulan tapi perkosaan.
"Walau tidak ada luka-luka, tapi korban tidak hanya sekadar dijamah, tapi sudah masuk ke tahap kekerasan seksual," imbuhnya.
Lebih lanjut, Asmanidar menyebut kasus ini merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary Crime yang bisa dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Ancaman Pasal 81, 82 junto 35 tahun 2014 ancaman 20 tahun penjara dan denda 1 miliar," ulasnya.
Konselor P2TP2A Pekanbaru Santi menambahkan para korban nantinya akan didampingi oleh psikolog karena beberapa anak sudah mengalami trauma.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari