Suara.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota menetapkan oknum guru yang mengajar di salah satu SD di Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap siswinya.
"Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA, oknum guru berinisial UN (55) ini mengakui perbuatannya sehingga kami menetapkannya sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Budi Nuryanto di Sukabumi, seperti diberitakan Antara, Sabtu (17/11/2018).
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, korban dari tindakan tersangka awalnya lima siswa, namun berkembang dan saat ini sudah mencapai delapan orang.
Pihaknya hingga kekinian masih melakukan penyidikan untuk mengembangkan kasus tersebut, dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah.
Menurutnya, aksi tersangka dilakukan di beberapa lokasi berbeda, namun masih dalam lingkungan sekolah. Kasus ini baru terungkap setelah ada orang tua siswi yang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Pelecehan yang dilakukan UN secara sadar, bahkan rekan-rekan korban melihatnya. Modus tersangka melakukan aksinya dengan alasan merupakan bentuk rasa kasih sayang.
"Tersangka mengaku aksinya itu dilakukan karena sayang terhadap muridnya. Tapi UN juga mengakui apa yang dilakukannya itu salah dan khilaf," tambahnya.
Sebelumnya, UN dilaporkan sejumlah orang tua muridnya kepada polisi karena geram anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka.
Polisi yang menerima laporan itu langsung bertindak cepat dengan menangkap oknum guru berstatus PNS tersebut.
Baca Juga: Pecundangi Sriwijaya FC, PS Tira Keluar dari Zona Merah
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kalau Standarnya Cuma "Daripada Dikorupsi", Semua Program Terlihat Bagus
-
Bursa Kripto CFX10 Melesat, Bitcoin dan Ethereum Naik
-
Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
-
Kala Lapar Bertemu Deadline Kerjaan Tanpa Ampun, Lahirlah Kutukan 'Hangry'
-
Pemerintah Ubah Sebutan Pemulung Jadi 'Pemilah Sampah', Bakal Jadi Profesi Terlindungi
-
Kasus Kematian Mantan Istri Anggota Polri, Komisi III DPR RI: Jangan Gegabah Simpulkan Bunuh Diri
-
Ribuan Pemilah Sampah di Bantargebang Kini Punya Jaminan Kerja
-
Waspada Potensi Bencana Alam di Jateng, Sarif Abdillah: Pelatihan Relawan Jangan Kendor!
-
Berbagi Kisah & Harapan: Ketika Menagih Pajak Tidak Sekadar Soal Angka
-
Hoaks Berseliweran di Medsos Jelang HUT RI, TNI Minta Warga Tak Mudah Terprovokasi