Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sempat menyarankan agar Baiq Nuril Maknun untuk mengajukan Peninjauan Kembali atau PK ke Mahkamah Agung (MA). Nuril juga disarankan untuk mengajukan grasi ke presiden apabila putusan MA terkait PK itu tidak sesuai dengan harapan.
Terkait itu, Direktur eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara mengatakan, grasi merupakan kewenangan Jokowi selaku kepala negara. Namun ia menganggap pengajuan grasi hanya bisa dilakukan pada perkara tertentu.
"Grasi tentu itu bagian dari kewenangan presiden. Tapi kemudian UU membatasi pertama hanya kepada orang yang dipidana minimum dua tahun penjara. Sementara kasus Bu Nuril hanya enam bulan penjara," kata Anggara di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/11/2018).
Menurut Anggara, kasus yang menimpa Baiq Nuril tidak mungkin diupayakan pengajuan grasi ke Jokowi. Secara hukum, kata dia, hal itu tidak bisa dilakukan.
"Kedua tentu dari sisi kami, karena kami anggap banyak rekayasa itu tidak adil kalau orang yang nggak melakukan kesalahan minta diampuni kesalahan," kata dia.
Terkait upaya PK, Anggara menyebut tim kuasa hukum Baiq Nuril tengah melakukan upaya itu. Meski demikian, Koalisi Save Ibu Nuril ini menganggap kalau PK dilakukan, justru Nuril akan dijebloskan ke penjara.
"Persoalannya dengan PK, eksesusi harus dilakukan. Artinya, bu Nuril harus dieksekusi ke lapas menjalani hukuman," ujarnya lagi.
Menurut Anggara, Baiq Nuril rencananya akan dieksekusi oleh jaksa untuk dijebloskan ke penjara pada Rabu (21/11/2018) nanti.
"Sekarang status bu Nuril kan terpidana, bukan tersangka lagi. Tentu kita akan mengawal perkara ini. Tidak hanya perkara ini tapi juga perkara lain yang mirip ini," katanya.
Baca Juga: Klaim Titiek Soeharto soal Rp 50 Ribu Dibantah Emak-emak
Sebelumnya Jokowi berharap melalui PK, Mahkamah Agung bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya untuk mantan honorer di SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu. Baiq Nuril dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim MA.
Berita Terkait
-
Koalisi Save Ibu Nuril Berhararap Jokowi Pertimbangkan Amnesti
-
Geger Poster Jokowi Raja, Kubu Prabowo: Maling Teriak Maling
-
Jawaban Menohok Kubu Prabowo Usai Disebut Berkali-kali Minta Maaf
-
Azriana: Perlindungan Hukum Perempuan Korban Minim Sekali
-
Ikut Jokowi ke Pasar, Iriana Beli Telur Tak Minta Uang Kembalian
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
5 Daerah Jakarta Masuk Kategori Siaga Banjir, Pompa Kali Asin Sempat Tembus Level Merah!
-
Jakarta Tenggelam Lagi, Modifikasi Cuma Solusi 'Semu', Infrastruktur Biang Keroknya?
-
Tantangan Rencana Rehabilitasi Pascabencana di Sumut: Banyak Rumah Rusak Tak Masuk Kriteria Bantuan
-
Giliran Ancaman Banjir Rob Hantui Pesisir Jakarta hingga 20 Januari
-
Kemenag Buka Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027, Bisa Daftar Online
-
Gaya Gibran Saat Kunker ke Papua: Kalungkan Noken dan Disambut Tari Tifa di Biak
-
Negara Nyaris Tekor Rp60 Miliar, KPK Bongkar Skandal 'Main Mata' Petugas Pajak Jakut
-
Waspada! Tol Bandara Soetta Tergenang Pagi Ini, Lalu Lintas Macet Merayap
-
Tak Lagi Tampilkan Tersangka, KPK Diminta Seimbangkan Transparansi dan HAM
-
Tol Arah Bandara Soetta Masih Terendam, Lalin Tersendat, Cek Titik Genangan Ini