Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sempat menyarankan agar Baiq Nuril Maknun untuk mengajukan Peninjauan Kembali atau PK ke Mahkamah Agung (MA). Nuril juga disarankan untuk mengajukan grasi ke presiden apabila putusan MA terkait PK itu tidak sesuai dengan harapan.
Terkait itu, Direktur eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara mengatakan, grasi merupakan kewenangan Jokowi selaku kepala negara. Namun ia menganggap pengajuan grasi hanya bisa dilakukan pada perkara tertentu.
"Grasi tentu itu bagian dari kewenangan presiden. Tapi kemudian UU membatasi pertama hanya kepada orang yang dipidana minimum dua tahun penjara. Sementara kasus Bu Nuril hanya enam bulan penjara," kata Anggara di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/11/2018).
Menurut Anggara, kasus yang menimpa Baiq Nuril tidak mungkin diupayakan pengajuan grasi ke Jokowi. Secara hukum, kata dia, hal itu tidak bisa dilakukan.
"Kedua tentu dari sisi kami, karena kami anggap banyak rekayasa itu tidak adil kalau orang yang nggak melakukan kesalahan minta diampuni kesalahan," kata dia.
Terkait upaya PK, Anggara menyebut tim kuasa hukum Baiq Nuril tengah melakukan upaya itu. Meski demikian, Koalisi Save Ibu Nuril ini menganggap kalau PK dilakukan, justru Nuril akan dijebloskan ke penjara.
"Persoalannya dengan PK, eksesusi harus dilakukan. Artinya, bu Nuril harus dieksekusi ke lapas menjalani hukuman," ujarnya lagi.
Menurut Anggara, Baiq Nuril rencananya akan dieksekusi oleh jaksa untuk dijebloskan ke penjara pada Rabu (21/11/2018) nanti.
"Sekarang status bu Nuril kan terpidana, bukan tersangka lagi. Tentu kita akan mengawal perkara ini. Tidak hanya perkara ini tapi juga perkara lain yang mirip ini," katanya.
Baca Juga: Klaim Titiek Soeharto soal Rp 50 Ribu Dibantah Emak-emak
Sebelumnya Jokowi berharap melalui PK, Mahkamah Agung bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya untuk mantan honorer di SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu. Baiq Nuril dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim MA.
Berita Terkait
-
Koalisi Save Ibu Nuril Berhararap Jokowi Pertimbangkan Amnesti
-
Geger Poster Jokowi Raja, Kubu Prabowo: Maling Teriak Maling
-
Jawaban Menohok Kubu Prabowo Usai Disebut Berkali-kali Minta Maaf
-
Azriana: Perlindungan Hukum Perempuan Korban Minim Sekali
-
Ikut Jokowi ke Pasar, Iriana Beli Telur Tak Minta Uang Kembalian
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Prabowo Hanya Mengangguk Dapat Laporan Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik
-
Audit Digital Jadi Kunci! Dana Banpol Naik Tak Jamin Bebas Korupsi
-
Pembongkaran JPO Tendean Selesai, Jalur Arah Pancoran Mulai Dibuka
-
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi, Dalami Kasus Dugaan Suap di Muara Enim
-
Kuntadi Masuk Bursa Jampidsus usai Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Belum Tahu?
-
Benarkah E-Voting untuk Pemilu Rawan Manipulasi? Pakar IT Ungkap Keunggulan Kertas Suara Manual
-
Sapa Jaksa Agung 'Kakak Asuh', Kapolri Dikritik: Sejak Kapan Jadi Subordinat?
-
Rumor Kuntadi Jadi Jampidsus Mencuat, Jaksa Agung Beri Respons Singkat
-
Tak Percaya Polri dan Kejagung, SEMA UGM Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Disimpan Dalam Koper President! Don Ritto Tak Berani Ungkap Pengusaha Pemilik Duit di Cafe de'Clan