Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sempat menyarankan agar Baiq Nuril Maknun untuk mengajukan Peninjauan Kembali atau PK ke Mahkamah Agung (MA). Nuril juga disarankan untuk mengajukan grasi ke presiden apabila putusan MA terkait PK itu tidak sesuai dengan harapan.
Terkait itu, Direktur eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara mengatakan, grasi merupakan kewenangan Jokowi selaku kepala negara. Namun ia menganggap pengajuan grasi hanya bisa dilakukan pada perkara tertentu.
"Grasi tentu itu bagian dari kewenangan presiden. Tapi kemudian UU membatasi pertama hanya kepada orang yang dipidana minimum dua tahun penjara. Sementara kasus Bu Nuril hanya enam bulan penjara," kata Anggara di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/11/2018).
Menurut Anggara, kasus yang menimpa Baiq Nuril tidak mungkin diupayakan pengajuan grasi ke Jokowi. Secara hukum, kata dia, hal itu tidak bisa dilakukan.
"Kedua tentu dari sisi kami, karena kami anggap banyak rekayasa itu tidak adil kalau orang yang nggak melakukan kesalahan minta diampuni kesalahan," kata dia.
Terkait upaya PK, Anggara menyebut tim kuasa hukum Baiq Nuril tengah melakukan upaya itu. Meski demikian, Koalisi Save Ibu Nuril ini menganggap kalau PK dilakukan, justru Nuril akan dijebloskan ke penjara.
"Persoalannya dengan PK, eksesusi harus dilakukan. Artinya, bu Nuril harus dieksekusi ke lapas menjalani hukuman," ujarnya lagi.
Menurut Anggara, Baiq Nuril rencananya akan dieksekusi oleh jaksa untuk dijebloskan ke penjara pada Rabu (21/11/2018) nanti.
"Sekarang status bu Nuril kan terpidana, bukan tersangka lagi. Tentu kita akan mengawal perkara ini. Tidak hanya perkara ini tapi juga perkara lain yang mirip ini," katanya.
Baca Juga: Klaim Titiek Soeharto soal Rp 50 Ribu Dibantah Emak-emak
Sebelumnya Jokowi berharap melalui PK, Mahkamah Agung bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya untuk mantan honorer di SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu. Baiq Nuril dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim MA.
Berita Terkait
-
Koalisi Save Ibu Nuril Berhararap Jokowi Pertimbangkan Amnesti
-
Geger Poster Jokowi Raja, Kubu Prabowo: Maling Teriak Maling
-
Jawaban Menohok Kubu Prabowo Usai Disebut Berkali-kali Minta Maaf
-
Azriana: Perlindungan Hukum Perempuan Korban Minim Sekali
-
Ikut Jokowi ke Pasar, Iriana Beli Telur Tak Minta Uang Kembalian
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Iran Beberkan Update Negosiasi Damai ke Turki, Soroti Dosa Besar AS-Israel
-
Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Macron
-
Komnas HAM Papua: 4 Kekerasan Menonjol Terjadi di Awal 2026, 14 Korban Meninggal Dunia
-
Murka Elite NasDem ke Tempo Soal Merger Gerindra Dinilai Rendahkan Martabat Surya Paloh
-
Skenario Terburuk IMF, Perang Iran Bikin Pertumbuhan Ekonomi Dunia Anjlok Hingga Level Terendah
-
Mengenal Oghab 44, Benteng Bawah Gunung Iran yang Siap Hancurkan Armada AS di Selat Hormuz
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Kelaparan Hantui India Usai LPG Langka Imbas Perang Iran, Buruh di Kota Balik ke Desa
-
DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana
-
Jangan Sampai Menyesal! Ini Risiko Besar Jika Berangkat Haji Tanpa Visa Sah