Suara.com - Partai Berkarya menegaskan, Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, milik keluarga Cendana—keluarga Presiden kedua RI Soeharto—yang disita negara terkait vonis perdata skandal beasiswa Yayasan Supersemar, bukanlah kantor dewan pemimpin pusat partai besutan Tommy Soeharto tersebut.
Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengatakan, pemberitaan media massa pada hari Senin (19/11/2018) menyebut Gedung Granadi yang disita itu adalah kantor partainya.
“Itu salah. Kantor DPP Partai Berkarya adanya di Jalan Antasari nomor 20, Cilandak, Jakarta Selatan,” kata Badaruddin dalam keterangan tertulis yang didapat Suara.com, Senin malam.
Ia menuturkan, penyitaan Gedung Granadi sendiri sebenarnya sudah lama terjadi dan pernah menyemarakkan pemberitaan pada bulan Juli 2018.
Namun, ia menegaskan, penyitaan gedung tersebut tidak ada sangkut patunya dengan Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
“Gedung Granadi itu adalah kantor Tommy Soeharto sebagai Presiden Komisaris Humpuss Group. Tapi penyitaan itu tidak bersangkut paut dengan Tommy. Sebab, dia di gedung itu sebagai penyewa, sama seperti perusahaan lain,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Gedung Granadi yang terdaftar sebagai aset Yayasan Supersemar disita negara.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, gedung yang berada di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, dan sejumlah aset lainnya disita sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar.
Ia menjelaskan, Kejagung menggugat perdata yayasan yang pernah berjaya pada era Orde Baru tersebut tahun 2007, atas dugaan penyelewengan dana beasiswa.
Baca Juga: Ulang Tahun Ke-51, Indosat Mengaku Tertinggal dari Pesaing
"Gedung Granadi sudah disita. Kekinian, tim eksekutor tengah menaksir nilai gedung tersebut. Penaksiran itu dilakukan oleh tim penilai independen guna menentukan persentasenya dari Rp 4,4 triliun yang harus dibayar Yayasan Supersemar kepada negara,” kata Guntur.
Ia mengatakan, berdasarkan keputusan MA, Yayasan Supersemar diharuskan membayar Rp 4,4 triliun kepada negara.
Sementara hingga kekinian, yayasan tersebut baru memenuhi kewajibannya yakni membayar Rp 243 miliar. Setelah penaksiran nilai terselesaikan, gedung tersebut akan dilelang oleh negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang