Suara.com - Partai Berkarya menegaskan, Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, milik keluarga Cendana—keluarga Presiden kedua RI Soeharto—yang disita negara terkait vonis perdata skandal beasiswa Yayasan Supersemar, bukanlah kantor dewan pemimpin pusat partai besutan Tommy Soeharto tersebut.
Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengatakan, pemberitaan media massa pada hari Senin (19/11/2018) menyebut Gedung Granadi yang disita itu adalah kantor partainya.
“Itu salah. Kantor DPP Partai Berkarya adanya di Jalan Antasari nomor 20, Cilandak, Jakarta Selatan,” kata Badaruddin dalam keterangan tertulis yang didapat Suara.com, Senin malam.
Ia menuturkan, penyitaan Gedung Granadi sendiri sebenarnya sudah lama terjadi dan pernah menyemarakkan pemberitaan pada bulan Juli 2018.
Namun, ia menegaskan, penyitaan gedung tersebut tidak ada sangkut patunya dengan Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
“Gedung Granadi itu adalah kantor Tommy Soeharto sebagai Presiden Komisaris Humpuss Group. Tapi penyitaan itu tidak bersangkut paut dengan Tommy. Sebab, dia di gedung itu sebagai penyewa, sama seperti perusahaan lain,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Gedung Granadi yang terdaftar sebagai aset Yayasan Supersemar disita negara.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, gedung yang berada di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, dan sejumlah aset lainnya disita sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar.
Ia menjelaskan, Kejagung menggugat perdata yayasan yang pernah berjaya pada era Orde Baru tersebut tahun 2007, atas dugaan penyelewengan dana beasiswa.
Baca Juga: Ulang Tahun Ke-51, Indosat Mengaku Tertinggal dari Pesaing
"Gedung Granadi sudah disita. Kekinian, tim eksekutor tengah menaksir nilai gedung tersebut. Penaksiran itu dilakukan oleh tim penilai independen guna menentukan persentasenya dari Rp 4,4 triliun yang harus dibayar Yayasan Supersemar kepada negara,” kata Guntur.
Ia mengatakan, berdasarkan keputusan MA, Yayasan Supersemar diharuskan membayar Rp 4,4 triliun kepada negara.
Sementara hingga kekinian, yayasan tersebut baru memenuhi kewajibannya yakni membayar Rp 243 miliar. Setelah penaksiran nilai terselesaikan, gedung tersebut akan dilelang oleh negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend