Suara.com - Partai Berkarya menegaskan, Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, milik keluarga Cendana—keluarga Presiden kedua RI Soeharto—yang disita negara terkait vonis perdata skandal beasiswa Yayasan Supersemar, bukanlah kantor dewan pemimpin pusat partai besutan Tommy Soeharto tersebut.
Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengatakan, pemberitaan media massa pada hari Senin (19/11/2018) menyebut Gedung Granadi yang disita itu adalah kantor partainya.
“Itu salah. Kantor DPP Partai Berkarya adanya di Jalan Antasari nomor 20, Cilandak, Jakarta Selatan,” kata Badaruddin dalam keterangan tertulis yang didapat Suara.com, Senin malam.
Ia menuturkan, penyitaan Gedung Granadi sendiri sebenarnya sudah lama terjadi dan pernah menyemarakkan pemberitaan pada bulan Juli 2018.
Namun, ia menegaskan, penyitaan gedung tersebut tidak ada sangkut patunya dengan Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
“Gedung Granadi itu adalah kantor Tommy Soeharto sebagai Presiden Komisaris Humpuss Group. Tapi penyitaan itu tidak bersangkut paut dengan Tommy. Sebab, dia di gedung itu sebagai penyewa, sama seperti perusahaan lain,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Gedung Granadi yang terdaftar sebagai aset Yayasan Supersemar disita negara.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, gedung yang berada di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, dan sejumlah aset lainnya disita sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar.
Ia menjelaskan, Kejagung menggugat perdata yayasan yang pernah berjaya pada era Orde Baru tersebut tahun 2007, atas dugaan penyelewengan dana beasiswa.
Baca Juga: Ulang Tahun Ke-51, Indosat Mengaku Tertinggal dari Pesaing
"Gedung Granadi sudah disita. Kekinian, tim eksekutor tengah menaksir nilai gedung tersebut. Penaksiran itu dilakukan oleh tim penilai independen guna menentukan persentasenya dari Rp 4,4 triliun yang harus dibayar Yayasan Supersemar kepada negara,” kata Guntur.
Ia mengatakan, berdasarkan keputusan MA, Yayasan Supersemar diharuskan membayar Rp 4,4 triliun kepada negara.
Sementara hingga kekinian, yayasan tersebut baru memenuhi kewajibannya yakni membayar Rp 243 miliar. Setelah penaksiran nilai terselesaikan, gedung tersebut akan dilelang oleh negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
H-10 Lebaran, Menteri PU Targetkan Pantura Barat Bebas Lubang
-
ICW Desak PT Agrinas Pangan Nusantara Buka Informasi Pengadaan Pikap untuk Koperasi Merah Putih
-
Soal Ambang Batas Pemilu, PSI Tegaskan Kembali Semangat Reformasi
-
Safari Ramadan ke Ponpes di Klender, Kaesang Pangarep Didoakan Jadi Presiden
-
Demo Mahasiswa Jadi Berkah Ramadan, Pedagang Starling Raup Cuan 3 Kali Lipat
-
Lalai Awasi Kasus Hogi Minaya, Mantan Kapolresta Sleman Dicopot dari Jabatan
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas