Suara.com - Partai Berkarya menegaskan, Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, milik keluarga Cendana—keluarga Presiden kedua RI Soeharto—yang disita negara terkait vonis perdata skandal beasiswa Yayasan Supersemar, bukanlah kantor dewan pemimpin pusat partai besutan Tommy Soeharto tersebut.
Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengatakan, pemberitaan media massa pada hari Senin (19/11/2018) menyebut Gedung Granadi yang disita itu adalah kantor partainya.
“Itu salah. Kantor DPP Partai Berkarya adanya di Jalan Antasari nomor 20, Cilandak, Jakarta Selatan,” kata Badaruddin dalam keterangan tertulis yang didapat Suara.com, Senin malam.
Ia menuturkan, penyitaan Gedung Granadi sendiri sebenarnya sudah lama terjadi dan pernah menyemarakkan pemberitaan pada bulan Juli 2018.
Namun, ia menegaskan, penyitaan gedung tersebut tidak ada sangkut patunya dengan Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
“Gedung Granadi itu adalah kantor Tommy Soeharto sebagai Presiden Komisaris Humpuss Group. Tapi penyitaan itu tidak bersangkut paut dengan Tommy. Sebab, dia di gedung itu sebagai penyewa, sama seperti perusahaan lain,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Gedung Granadi yang terdaftar sebagai aset Yayasan Supersemar disita negara.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, gedung yang berada di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, dan sejumlah aset lainnya disita sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar.
Ia menjelaskan, Kejagung menggugat perdata yayasan yang pernah berjaya pada era Orde Baru tersebut tahun 2007, atas dugaan penyelewengan dana beasiswa.
Baca Juga: Ulang Tahun Ke-51, Indosat Mengaku Tertinggal dari Pesaing
"Gedung Granadi sudah disita. Kekinian, tim eksekutor tengah menaksir nilai gedung tersebut. Penaksiran itu dilakukan oleh tim penilai independen guna menentukan persentasenya dari Rp 4,4 triliun yang harus dibayar Yayasan Supersemar kepada negara,” kata Guntur.
Ia mengatakan, berdasarkan keputusan MA, Yayasan Supersemar diharuskan membayar Rp 4,4 triliun kepada negara.
Sementara hingga kekinian, yayasan tersebut baru memenuhi kewajibannya yakni membayar Rp 243 miliar. Setelah penaksiran nilai terselesaikan, gedung tersebut akan dilelang oleh negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- Daftar Tim Super League Paling Banyak Rekrut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
AS dan Iran Saling Gempur 8 Malam Berturut-turut, Harga Minyak Melonjak Tajam!
-
Mengapa Produk 'Tanpa Bahan Kimia' Kini Jadi Ladang Bisnis Menjanjikan
-
Prediksi Pencetak Gol Final Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina
-
Perseteruan Wakil Rakyat, Polda Riau Turun Tangan Periksa CCTV
-
Keciduk CCTV! Pria di Tambora Gasak Motor Teknisi WiFi yang Kuncinya Tergantung Demi Biaya Hidup
-
Analisis Taktik Mendalam Final Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina
-
Beri Kail Bukan Ikan: Inspirasi Cinta Laura Biayai Kuliah Asisten Pribadinya
-
Tahan untuk Beli, Harga Emas Antam Berpotensi Naik Pekan Depan
-
Tiki-Taka vs Sihir Messi: Prediksi Pertarungan Sengit Final Spanyol vs Argentina
-
Bukan Sekadar Rapuh: Membedah Stigma "Generasi Strawberry" pada Gen Z