Suara.com - Polisi memberi ultimatum agar PD dan Rz, dua buronan terkait kasus perampokan sadis bisa segera menyerahkan diri. Peringatan tersebut diberikan setelah rekan bandit tesebut ditembak mati dan telah dijebloskan ke penjara.
"Sebaiknya menyerahkan diri baik-baik agar hukumnya bisa diproses dan tentunya itu akan menjadi pertimbangan hukum untuk mendapatkan keringanan," ujar Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan di Gowa, Selasa.
Ia mengatakan RZ dan PD bukan pemain baru. Keduanya bersama sindikatnya kerap melakukan perampokan di wilayah Gowa dan terkenal sadis kepada korbannya. Selama buron, kedua nama penjahat tersebut sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam kasus ini, polisi telah menembak mati JR karena menyerang anggota ketika hendak diringkus di Kabupaten Jeneponto pada 13 November 2018. Kemudian pelaku berinisial KN (45) juga sudah ditangkap dan telah dikirim ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Gowa.
"Semuanya ada empat kawanan pencuri. Mereka ini punya banyak TKP (tempat kejadian perkara). Kalau di Gowa umumnya adalah curanmor (pencurian kendaraan bermotor) kalau di luar seperti Bontang, merampok toko emas," katanya.
Kawanan bandit diburu polisi setelah melancarkan aksi perampokan di sebuah toko emas. Para pelaku juga membunuh pemilik toko tersebut dan langsung membawa kabur 8 kilogram.
"Catatan kejahatan para pelaku ini banyak. Di Bontang itu merampok toko emas dan membunuh pemiliknya. Di Gowa ini beberapa TKP juga melakukan pencurian kendaraan bermotor. Makanya, untuk dua rekannya yang lain kami minta agar segera menyerahkan diri ke polisi," kata
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Gowa AKP Herly Purnama. (Antara).
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
AI dan Semikonduktor Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi 2027, Targetnya 6%
-
9 Rekomendasi Serum Anti Aging yang Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui
-
Bursa Mineral Akan Jadi Mesin Utama Pertumbuhan Ekonomi di 2027
-
DPR Kaji Usul Prabowo Bentuk Pengadilan AD Hoc Adili Pengurus BUMN
-
Daftar Pengalihan Arus Jalan Protokol Jakarta Saat Perayaan HUT RI ke-81
-
Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR
-
Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
-
Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati KUA-PPAS 2027, Proyeksi Belanja Capai Rp14,5 Triliun
-
DPR Lembur Rampungkan RUU Perampasan Aset, Banyak Serap Aspirasi Masyarakat Sipil
-
Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon