Suara.com - Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur resmi menahan Sugeng Prayito, Camat Tumpang setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi eks tanah bengkok di Keluarahan Dampit.
“Setelah penetapan tersangka Sugeng Prayitno pada tanggal 31 Oktober 2018 lalu, yang bersangkutan hari ini resmi kita lakukan penahanan atas dugaan kasus korupsi eks tanah bengkok di Kelurahan Dampit," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan, Heri Pranoto seperti dikutip Beritajatim.com, Rabu (21/11/2018).
Heri menyampaikan, dugaan korupsi lahan tersebut dilakukan ketika Sugeng masih menjabat sebagai Lurah Dampit pada April 2010 lalu. Diketahui, status tanah bengkok tidak dapat diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh warga desa namun boleh disewakan oleh mereka yang diberi hak mengelolanya.
Terkait kasus ini, Sugeng diduga melakukan penyimpangan yakni penerimaan hasil sewa aset tanah eks bengkok di Kelurahan Dampit.
“Penetapan tersangka sejak 31 Oktober 2018. Sedang ini panggilan kedua setelah penetapan, kemudian kita tahan karena sudah cukup bukti. Agar yang bersangkutan tidak melarikan diri juga,” kata dia.
Sebelum dilakukan penahanan, kejaksaan juga sudah memeriksa kondisi kesehatan Sugeng.
“Sudah diperiksa dokter tadi, kondisinya sehat. Langsung kita tahan di LP Lowokwaru,” paparnya.
Dalam kasus ini, Sugeng dijerat Pasal 2 ayat 1 junto subsider pasal 3 dan pasal 18 UU nomer 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Selain Sugeng, 3 mantan Lurah Dampit yang juga ditahan di LP Lowokwaru dan LP Sukun Wanita yakni atas nama Lies Indra, Zarkasih dan Deni. Modus korupsi eks tanah bengkok hampir sama. Tidak menyetorkan penyewaan tanah milik Pemkab Malang ke kas daerah. Total kerugian dari 4 mantan Lurah Dampit atas penyalahgunaan eks tanah bengkok sebesar Rp782 juta.
Baca Juga: Media Hanya Bisa Liput Latihan Timnas Indonesia 15 Menit, Kenapa?
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Titik Balik Diplomasi RI: Pengamat Desak Prabowo Buktikan Kedaulatan Lawan 'Gertakan' Donald Trump
-
KPK Bongkar Peran Tim 8, Timses Bupati Pati Sudewo dalam Dugaan Pemerasan Caperdes
-
Kemensos Perkuat Sejumlah Program Mitigasi dan Penanganan Bencana pada Tahun Anggaran 2026
-
Pramono Anung 'Gaspol' Perintah Gentengisasi Prabowo, Hunian Baru di Jakarta Tak Boleh Pakai Seng
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi