- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menindaklanjuti arahan Presiden terkait perapian estetika dan keselamatan ibu kota.
- Penertiban utama fokus pada atribut partai politik di jalan layang berdasarkan pernyataan tegasnya pada Selasa (3/2/2026).
- Pemprov DKI mengatur batas waktu pemasangan spanduk dan menetapkan flyover sebagai zona terlarang mulai Rabu (4/2/2026).
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait perapian wajah ibu kota.
Pramono menegaskan bahwa estetika dan keselamatan di Jakarta kini menjadi prioritas utama dalam masa kepemimpinannya.
Salah satu fokus utama penertiban ini menyasar area flyover atau jalan layang yang kerap dipenuhi atribut partai politik.
Langkah tegas ini diambil karena keberadaan atribut tersebut dinilai merusak pemandangan sekaligus membahayakan pengguna jalan.
Pramono Anung sempat memberikan pernyataan tegas pada Selasa (3/2/2026) mengenai rencana pembersihan jalan layang tersebut.
"Nggak ada lagi di Jakarta yang namanya flyover itu, kalau partai ada acara kemudian masang di flyover. Itu mengganggu banget lalu lintas yang ada di Jakarta, dan itu akan kami lakukan," tegas Pramono.
Sehari berselang, Rabu (4/2/2026), Pramono Anung memberikan penjelasan lebih mendalam di Balai Kota Jakarta terkait teknis penertiban tersebut.
Ia mengaku telah menyiapkan regulasi khusus agar pemasangan spanduk partai tidak lagi dilakukan secara serampangan.
Pemprov DKI Jakarta juga sudah berkoordinasi dengan jajaran di bawahnya untuk mengeksekusi aturan baru ini.
Baca Juga: Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
"Jadi untuk spanduk parpol, kami sudah membuat aturan. Saya sudah memintakan kepada Satpol PP, dan juga kepada wali kota terkait untuk memberikan pengumuman bagi partai-partai politik mengenai jangka waktu yang diperbolehkan. Di luar itu, misalnya dua hari masih, akan kami turunkan," jelas Pramono.
Mantan Sekretaris Kabinet ini menjamin bahwa tindakan tegas tidak akan pandang bulu terhadap kekuatan politik mana pun.
Seluruh partai politik yang beroperasi di Jakarta wajib mematuhi batas waktu izin yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.
"Itu berlaku bagi semua partai. Nggak melihat partai ABCD, pokoknya yang sudah masa izinnya lewat, segera diturunkan," sambung Pramono.
Ia juga menggarisbawahi bahwa ada zona merah atau lokasi terlarang yang sama sekali tidak boleh dipasangi atribut kampanye atau organisasi.
"Yang nggak boleh, di flyover dan jalan-jalan utama," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban
-
Prabowo Dijadwalkan Bertemu Donald Trump di AS, Bahas Tarif Impor dan Board of Peace
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal