- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menindaklanjuti arahan Presiden terkait perapian estetika dan keselamatan ibu kota.
- Penertiban utama fokus pada atribut partai politik di jalan layang berdasarkan pernyataan tegasnya pada Selasa (3/2/2026).
- Pemprov DKI mengatur batas waktu pemasangan spanduk dan menetapkan flyover sebagai zona terlarang mulai Rabu (4/2/2026).
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait perapian wajah ibu kota.
Pramono menegaskan bahwa estetika dan keselamatan di Jakarta kini menjadi prioritas utama dalam masa kepemimpinannya.
Salah satu fokus utama penertiban ini menyasar area flyover atau jalan layang yang kerap dipenuhi atribut partai politik.
Langkah tegas ini diambil karena keberadaan atribut tersebut dinilai merusak pemandangan sekaligus membahayakan pengguna jalan.
Pramono Anung sempat memberikan pernyataan tegas pada Selasa (3/2/2026) mengenai rencana pembersihan jalan layang tersebut.
"Nggak ada lagi di Jakarta yang namanya flyover itu, kalau partai ada acara kemudian masang di flyover. Itu mengganggu banget lalu lintas yang ada di Jakarta, dan itu akan kami lakukan," tegas Pramono.
Sehari berselang, Rabu (4/2/2026), Pramono Anung memberikan penjelasan lebih mendalam di Balai Kota Jakarta terkait teknis penertiban tersebut.
Ia mengaku telah menyiapkan regulasi khusus agar pemasangan spanduk partai tidak lagi dilakukan secara serampangan.
Pemprov DKI Jakarta juga sudah berkoordinasi dengan jajaran di bawahnya untuk mengeksekusi aturan baru ini.
Baca Juga: Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
"Jadi untuk spanduk parpol, kami sudah membuat aturan. Saya sudah memintakan kepada Satpol PP, dan juga kepada wali kota terkait untuk memberikan pengumuman bagi partai-partai politik mengenai jangka waktu yang diperbolehkan. Di luar itu, misalnya dua hari masih, akan kami turunkan," jelas Pramono.
Mantan Sekretaris Kabinet ini menjamin bahwa tindakan tegas tidak akan pandang bulu terhadap kekuatan politik mana pun.
Seluruh partai politik yang beroperasi di Jakarta wajib mematuhi batas waktu izin yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.
"Itu berlaku bagi semua partai. Nggak melihat partai ABCD, pokoknya yang sudah masa izinnya lewat, segera diturunkan," sambung Pramono.
Ia juga menggarisbawahi bahwa ada zona merah atau lokasi terlarang yang sama sekali tidak boleh dipasangi atribut kampanye atau organisasi.
"Yang nggak boleh, di flyover dan jalan-jalan utama," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban
-
Prabowo Dijadwalkan Bertemu Donald Trump di AS, Bahas Tarif Impor dan Board of Peace
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol
-
Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak