Suara.com - Polda Jawa Timur mengusut sejumlah akun media sosial milik pengikut Sugi Nur Raharja yang dinilai mengganggu karena menyebarkan berita bohong.
"Terus terang Polda Jatim terganggu dengan 'postingan' atau unggahan pengikut Sugi Nur Raharja yang kemarin menyatakan tidak diperbolehkan beribadah di Masjid Polda Jatim," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada wartawan di Surabaya, Jumat (23/11/2018).
Para pengikut Sugi Nur Raharja itu, sepanjang Kamis (22/11), turut mendampingi pemeriksaan perkara pencemaran nama baik melalui unggahan video di media sosial "Youtube" yang dilaporkan oleh sebuah organisasi massa di Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya.
Dalam perkara itu, usai melakukan pemeriksaan, Polda Jatim langsung menetapkan Sugi Nur Raharja sebagai tersangka, dengan dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008.
Namun, menurut Barung, Sugi tidak ditahan mengingat ancaman hukumannya kurang dari lima tahun.
"Di luar perkara itu, kami akan memintai pertanggungjawaban terhadap para pengikutnya yang melalui media sosial menyatakan tidak diperbolehkan beribadah di Masjid Polda Jatim," katanya seperti dilansir Antara.
Barung mengungkapkan, pernyataan para pengikut Sugi di media sosial tersebut sangat bertolak belakang dengan kejadian yang sebenarnya.
"Saya tegaskan masjid di Polda Jatim ini milik masyarakat umum, bukan milik Polda Jatim. Semua orang boleh beribadah di masjid ini," katanya.
Baca Juga: Keberadaan Otak Pembunuhan Sopir Grab Palembang Masih Misterius
Berita Terkait
-
Terganggu Postingan Hoax, Polisi Kejar Pengikut Sugi Raharja
-
Penghargaan Khusus Bagi Polantas Penangkap 2 Peneror Pos Polisi
-
Geger! 18 Kambing di Karanganyar Mati Misterius dalam Semalam
-
Sudut Pandang Ini Gagalkan Peragaan Dolce & Gabbana di Shanghai
-
Dianggap Hina NU, Penceramah Gus Nur Jadi Tersangka
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi