Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia menyatakan pihaknya belum menerima laporan terkait pemboikotan stasiun televisi swasta, Metro TV saat masa kampanye di Pemilu 2019. Adapun pihak yang melakukan pemboikotan kepada Metro TV dari kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Ketua KPI Yuliandri Darwis menganggap belum melihat adanya pelanggaran berarti yang dilakukan statsiun televisi terkait.
"Jadi kalau ada masalah isu politik terkait pemboikotan dan sebagainya itu adalah wilayah yang kami saat ini belum ada laporan ke KPI sendiri," kata Yuliandri di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Yuliandri menerangkan, kalau nantinya ada laporan masuk dari masyarakat, tentunya KPI akan menindak lanjuti laporan tersebut. Ada beberapa sanksi yang akan diberikan pada stasiun televisi yang melanggar. Mulai dari teguran ringan hingga berat.
"Kalau memang konten ini bermasalah kita akan berikan teguran. Sanksinya jelas. Ada sanksi administratif seperti teguran kemudian sanksi pemberhentian sementara, pengurangan durasi dalam sebuah lembaga penyiaran," jelasnya.
Sebelumnya Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menyebarkan surat edaran memboikot media Metro TV. Hal itu lantaran Metro TV dinilai kerap menyudutkan kubu Prabowo dan membela Jokowi - Maruf Amin.
Berdasarkan surat edaran yang diterima Suara.com, surat itu ditandatangani oleh Direktur Komunikasi dan Media BPN Prabowo - Sandiaga Uno, Hashim Djojohadikusumo. Di sana tertulis instruksi pemboikotan terhadap media Metro TV atas instruksi langsung Ketua BPN Djoko Santoso.
Djoko Santoso meminta agar seluruh komponen BPN Prabowo - Sandiaga Uno dan seluruh partai politk Koalisi Adil Makmur tidak menerima undangan maupun wawancara dari Metro TV.
"Sehubung dengan instruksi dari Ketua BPN Prabowo - Sandiaga Uno untuk memboikot Metro TV, maka dengan ini kami selaku Direktur Media dan Komunikasi kembali menegaskan agar seluruh komponen BPN termasuk seluruh partai politik yang tergabung dalam Koalisi Adil Makmur agar menolak setiap undangan maupun wawancara yang diajukan oleh Metro TV hingga waktu yang ditentukan," begitu tulisan surat edaran tertanggal 22 November 2018 itu.
Baca Juga: Berawal di Warkop, Intel Gadungan Tipu Guru SMK Selama 2 Tahun
Berita Terkait
-
Fahri Hamzah Sebut Keuntungan Untuk Prabowo Kalau Didukung Elit
-
Tim Jokowi - Ma'ruf Tangkis Tuduhan Jadi Kompor di Pilpres 2019
-
Prabowo Ditantang Sumpah Pocong, Timses: Yusril Woles Saja Lah
-
TKN Jokowi Sebut Pemberitaan Metro TV Masih Proporsional
-
Prabowo - Sandiaga Boikot Metro TV, KPI Diminta Bicara
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis