Suara.com - Seorang polisi gadungan ditangkap aparat Polres Madiun. Polisi gadungan yang mengaku bernama Yuda Fajar dan bertugas di Polres Pacitan itu melakukan tindak pidana penipuan dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Kapolres Madiun, AKBP Ruruh Wicaksono membeberkan aksi JA, polisi gadungan kala menipu seorang guru SMK PGRI Mejayan berinisial DA. Menurutnya, awal JA bertemu dengan korban pada April 2016 lalu. Dari pertemuan dengan DA di warung kopi depan sekolahan, JA mengaku bernama Yuda Fajar, anggota intel di Polres Pacitan.
"Saat berbincang itu, tersangka bertanya apakah ada guru yang ingin mencari jodoh. Kemudian guru itu memperkenalkan tersangka dengan DA," ujar Ruruh seperti diwartakan Solopos.com—jaringan Suara.com, Senin (26/11/2018).
Dari perkenalan di warkop tersebut, DA pun terpicut dengan sosok JA untuk melakukan hubungan asmara. Karena dijanjikan akan dinikahi, DA pun terbuai dan menuruti apa yang dimau polisi abal-abal itu.
Ruruh menyampaikan, JA tercatat sudah tiga kali melakukan aksi penipuan dengan modus serupa. Namun, sejauh ini polisi hanya baru menerima laporan dari DA yang usianya sudah 44 tahun.
"Dari pengakuannya, tersangka ini sudah tiga kali melakukan tindak pidana penipuan. Modusnya sama, tersangka menjanjikan akan menikahi korban. Tapi saat ini yang melapor baru satu orang yaitu seorang wanita berinisial DA," ujar dia.
Karena sudah terbuai dengan mulut manis JA, korban sampai menyerahkan kartu ATM-nya kepada pelaku. Sejak saat itu, tersangka terus menerus meminta uang kepada korban dengan alasan untuk berobat dan sekolah di Bandung serta untuk mengurus persiapan pernikahan tersangka dan korban.
Dari temuan dalam kasus ini, pada bulan April 2016 tersangka mengambil uang di tabungan korban senilai Rp 20,5 juta. Bulan Mei 2016, JA kembali mengambil uang senilai Rp44 juta. Pada bulan Juni 2016 tersangka mengambil uang lagi senilai Rp11,6 juta. Selanjutnya, korban juga memberikan uang tunai senilai Rp 9 juta. Total uang yang sudah dikeruk dari korban mencapai Rp85 juta.
"Tersangka juga meminjam laptop korban yang seharga Rp6 juta," ujar kapolres.
Baca Juga: Astronot AS Mendarat di Bulan Hoaks? Rusia Akan Buktikan
Atas perbuatannya itu, JA dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
Saat dihadirkan dalam rilis kasus itu, tersangka JA mengakui sudah tiga kali melancarkan aksi penipuan bermodus menikahi korbannya. Hasil penipuan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
JA mengaku sengaja menyaru sebagai anggota polisi agar bisa meyakinkan calon korbannya. "Saya janji mau menikahi korban," kata JA sambil tertunduk lesu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Baru Dibuka, 22.494 Tiket Kereta H-1 Lebaran dari Jakarta Ludes Terjual
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat
-
Mensos Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan