Suara.com - Politisi PDIP Kapitra Ampera menyinggung acara reuni Persaudaraan Alumni atau PA 212 yang akan digelar di Lapangan Monas, Minggu (2/12/2018). Pasalnya, menurut Kapitra acara semacam itu tidak pernah diajarkan dalam agama Islam.
PA 212 terbentuk dari sekelompok mantan dari Aksi Bela Islam yang digelar 2 Desember 2016 lalu. Aksi Bela Islam itu sendiri berkaitan dengan tuntutan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dituding melakukan penistaan agama.
Kapitra menyayangkan kalau para peserta Aksi Bela Islam itu kemudian kembali merayakan ulang pada Desember mendatang. Sementara Ahok sudah divonis penjara.
"Rasulullah SAW tidak pernah merayakan setiap tahun kemenangan di perang badar, dan tidak juga pernah merayakan kekalahan di perang uhud, tetapi, sekarang orang-orang justru merayakan hari kejahatan orang lain, yang telah diganjar oleh hukuman dan sedang menjalaninya," kata Kapitra dalam poster yang disebarkannya melalui WhatsApp pribadinya, Selasa (27/11/2018).
Menurut Kapitra, acara itu jauh dari pedoman agama Islam. Bahkan menurutnya Rasulullah SAW tidak pernah merayakan kemenangan dalam setiap perangnya. Oleh sebab itu, Kapitra menilai acara reuni PA 212 bukan cerminan dari agama Islam yang selalu mengajarkan untuk menjadi pemaaf.
"Beginikah Islam yang kalian pahami? Penuh dengan dendam, amarah dan kebringasan, demi Allah, tidak ada cara-cara seperti ini di dalam Islam yang penuh maaf dan kasih sayang," pungkasnya.
Untuk diketahui, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sempat membuat heboh umat muslim. Pasalnya, sempat beredar sebuah video dirinya yang sedang berpidato di Pulau Seribu, yang menyebut bahwa jika ada yang "dibohongi pakai Al Maidah".
Ucapan itu diposting dengan cara berbeda di dinding Facebook seorang dosen bernama Buni Yani.
Tanpa basa-basi video tersebut menyebar luas melalui media sosial dan menyulut emosi masyarakat terutama yang beragama muslim.
Baca Juga: Prabowo - Sandiaga Akan Hadiri Acara Reuni PA 212 ke-2 di Monas?
Ahok yang kala itu masih aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta terpaksa harus non aktif dari jabatannya karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Tak puas melihat Ahok menjadi tersangka, ribuan massa menggelar Aksi Bela Islam atau yang sering disebut Aksi 212 pada 2 Desember 2016.
Akhirnya Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara usai dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan penodaan agama karena pidatonya tersebut.
Meskipun Ahok sudah menjalani hukumannya di Mako Brimob, akan tetapi penggerak gerakan 212 masih aktif dan menyebut dirinya sebagai Persaudaraan Alumni 212.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook