Suara.com - Tersangka kasus pungutan liar Hercules Rosario Marshal disebut-sebut kerap mendapatkan perlakuan khusus, terutama soal makanan selama ditahanan Polres Metro Jakarta Barat. Hercules kembali terseret kasus pidana karena diduga melakukan pemungutan liar di gedung PT Nila Alam yang berlokasi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
"Dia (Hercules) makanya enak-enak, nggak mau yang nggak enak. Sekali makan ada ikan, ada telor dadar, ada ayam," ujar salah satu penjaga kantin Polres Jakarta Barat kepada Suara.com, Kamis (29/11/2018).
Hercules mendekam di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Barat sejak 22 November 2018 lalu.
Kantin yang dikunjungi Suara.com selain menjadi tempat makan pengunjung Polres Jakarta Barat. Selain itu kantin tersebut juga menjadi sumber hidangan makanan bagi tahanan. Salah satunya untuk sang mantan preman Tanah Abang, Hercules.
Dari pantauan di lokasi, letk kantin itu bersampingan dengan ruang tahanan. Kantin dan ruang tahanan hanya dibatasi lorong jalan yang lebarnya sekitar 3 sampai 4 meter.
Jadwal makan Hercules pun terbilang teratur, tiga kali sehari sama seperti tahanan lainya. Namun, penjaga kantin yang juga pengantar makanan ke Hercules itu mengatakan sang preman tidak pernah "nambah" saat makan.
"Disana (dalam tahana) kan ada roti ada buah. Dia ngemilnya kuat jadi porsinya makanya seadanya saja, nggak pernah nambah," lanjutnya.
Saat ditanya darimana asal buah dan roti tersebut, penjaga kantin itu tidak menjawab. Penjaga kantin pun sore ini akan mengantar makanan kedalam ruang tahanan. Salah satunya untuk Hercules.
"Nanti sorean saja kasih makananya. Nggak enak sekarang lagi jam besuk ada tamu, " tuturnya.
Baca Juga: Diikat dan Dilakban Perampok, Yulianto Dibuang ke Pinggir Jalan
Hingga saat ini, Hercules masih menunggu jalannya proses penyidikan di dalam tahanan. Pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pun masih berupaya untuk melengkapi berkas perkara Hercules agar nantinya bisa dilimpahkan ke kejaksaan dan siap disidangkan atau P21.
Dalam kasus ini Hercules disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan barang dan orang serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan tidak menyenangkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan