Suara.com - Tersangka kasus pungutan liar Hercules Rosario Marshal disebut-sebut kerap mendapatkan perlakuan khusus, terutama soal makanan selama ditahanan Polres Metro Jakarta Barat. Hercules kembali terseret kasus pidana karena diduga melakukan pemungutan liar di gedung PT Nila Alam yang berlokasi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
"Dia (Hercules) makanya enak-enak, nggak mau yang nggak enak. Sekali makan ada ikan, ada telor dadar, ada ayam," ujar salah satu penjaga kantin Polres Jakarta Barat kepada Suara.com, Kamis (29/11/2018).
Hercules mendekam di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Barat sejak 22 November 2018 lalu.
Kantin yang dikunjungi Suara.com selain menjadi tempat makan pengunjung Polres Jakarta Barat. Selain itu kantin tersebut juga menjadi sumber hidangan makanan bagi tahanan. Salah satunya untuk sang mantan preman Tanah Abang, Hercules.
Dari pantauan di lokasi, letk kantin itu bersampingan dengan ruang tahanan. Kantin dan ruang tahanan hanya dibatasi lorong jalan yang lebarnya sekitar 3 sampai 4 meter.
Jadwal makan Hercules pun terbilang teratur, tiga kali sehari sama seperti tahanan lainya. Namun, penjaga kantin yang juga pengantar makanan ke Hercules itu mengatakan sang preman tidak pernah "nambah" saat makan.
"Disana (dalam tahana) kan ada roti ada buah. Dia ngemilnya kuat jadi porsinya makanya seadanya saja, nggak pernah nambah," lanjutnya.
Saat ditanya darimana asal buah dan roti tersebut, penjaga kantin itu tidak menjawab. Penjaga kantin pun sore ini akan mengantar makanan kedalam ruang tahanan. Salah satunya untuk Hercules.
"Nanti sorean saja kasih makananya. Nggak enak sekarang lagi jam besuk ada tamu, " tuturnya.
Baca Juga: Diikat dan Dilakban Perampok, Yulianto Dibuang ke Pinggir Jalan
Hingga saat ini, Hercules masih menunggu jalannya proses penyidikan di dalam tahanan. Pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pun masih berupaya untuk melengkapi berkas perkara Hercules agar nantinya bisa dilimpahkan ke kejaksaan dan siap disidangkan atau P21.
Dalam kasus ini Hercules disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan barang dan orang serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan tidak menyenangkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!