Suara.com - Tersangka kasus pungutan liar Hercules Rosario Marshal disebut-sebut kerap mendapatkan perlakuan khusus, terutama soal makanan selama ditahanan Polres Metro Jakarta Barat. Hercules kembali terseret kasus pidana karena diduga melakukan pemungutan liar di gedung PT Nila Alam yang berlokasi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
"Dia (Hercules) makanya enak-enak, nggak mau yang nggak enak. Sekali makan ada ikan, ada telor dadar, ada ayam," ujar salah satu penjaga kantin Polres Jakarta Barat kepada Suara.com, Kamis (29/11/2018).
Hercules mendekam di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Barat sejak 22 November 2018 lalu.
Kantin yang dikunjungi Suara.com selain menjadi tempat makan pengunjung Polres Jakarta Barat. Selain itu kantin tersebut juga menjadi sumber hidangan makanan bagi tahanan. Salah satunya untuk sang mantan preman Tanah Abang, Hercules.
Dari pantauan di lokasi, letk kantin itu bersampingan dengan ruang tahanan. Kantin dan ruang tahanan hanya dibatasi lorong jalan yang lebarnya sekitar 3 sampai 4 meter.
Jadwal makan Hercules pun terbilang teratur, tiga kali sehari sama seperti tahanan lainya. Namun, penjaga kantin yang juga pengantar makanan ke Hercules itu mengatakan sang preman tidak pernah "nambah" saat makan.
"Disana (dalam tahana) kan ada roti ada buah. Dia ngemilnya kuat jadi porsinya makanya seadanya saja, nggak pernah nambah," lanjutnya.
Saat ditanya darimana asal buah dan roti tersebut, penjaga kantin itu tidak menjawab. Penjaga kantin pun sore ini akan mengantar makanan kedalam ruang tahanan. Salah satunya untuk Hercules.
"Nanti sorean saja kasih makananya. Nggak enak sekarang lagi jam besuk ada tamu, " tuturnya.
Baca Juga: Diikat dan Dilakban Perampok, Yulianto Dibuang ke Pinggir Jalan
Hingga saat ini, Hercules masih menunggu jalannya proses penyidikan di dalam tahanan. Pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pun masih berupaya untuk melengkapi berkas perkara Hercules agar nantinya bisa dilimpahkan ke kejaksaan dan siap disidangkan atau P21.
Dalam kasus ini Hercules disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan barang dan orang serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan tidak menyenangkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis