Suara.com - Aparat Buru Sergap (Buser) Kepolisian Sektor Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) Halimatus Sakdiah (46) terkait kasus penipuan berkedok bisnis karpet permadani. Terkait aksi penipuan itu, Halimatus meraup untung puluhan juta rupiah.
Halimatus dibekuk tanpa melakukan perlawana di kediamannya Jalan Menteng XV, Kamis (29/11/2018) kemarin.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan tersebut. Yang bersangkutan juga sudah mendekam di rumah tahanan Polsek Pahandut dan dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan," kata Kanit Reskrim Polsek Ipda Rahis Fadhillah di Palangkaraya seperti dikutip Antara, Jumat (30/11/2018).
Aksi penipuan itu terjadi ketika seorang warga bernama Tensine (57) mendatagi sebuah barak yang berada di Jala Menteng XXIII warna abu-abu. Di tempat itu, korban bertemu dengan tersangka dan diajak untuk berbisnis karpet permadani.
Korban yang tergiur dengan perkataan tersangka, ketika itu juga korban memberikan uang sebesar Rp72 juta kepada tersangka.
Korban berharap besar bahwa bisnis yang akan dijalankan tersangka dengan modal yang cukup besar itu, bisa berkembang sesuai dengan keinginannya.
Sialnya, belum bisnis tersebut berjalan dan menghasilkan untung yang korban inginkan. Tersangka kembali menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp2.100.000 untuk pembayaran barak serta uang sebesar Rp6.800.000 untuk pembelian galon.
"Jadi total keseluruhan uang milik korban yang ditipu berjumlah Rp80,9 juta. Kemudian bisnis yang dijanjikan tersangka kepada korban selama itu, sama sekali tidak pernah ada. Maka dari itu korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sesuai harapannya," tegasnya.
Rahis menambahkan, sebelum kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian korban pernah meminta kepada tersangka untuk mengembalikan semua uang milik korban. Namun karena tidak ada kejelasan, akhirnya kasus tersebut ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, usai menerima laporan dari korban.
Baca Juga: Rayakan Tahun Baru dengan Kemeriahan Circus Carnival di Sini Yuk
"Kasus ini akan didalami oleh penyidik, guna mengetahui kemana uang hasil penipuan tersebut disimpan. Untuk barang bukti kami juga mengamankan satu lembar surat pernyataan yang dibuat oleh tersangka mengenai perjanjian bisnis tersebut, hingga berujung penipuan," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Dijanjikan Bertugas di Istana, Warga Lebak Ditipu Interpol Gadungan
-
Upaya Penangkapan Kembali Ratusan Napi Kabur di Lapas Aceh Besar
-
Kepergok Mesum Sama Mahasiswi di Mobil, RA Terancam Bui 2 Tahun Lebih
-
Cintanya Diputus, Tista Sebar Foto Bugil Eks Kekasih ke Orangtua
-
Kasus Kecelakaan Maut Santri, Sopir Pikap Terancam 6 Tahun Bui
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!