Suara.com - Aparat Buru Sergap (Buser) Kepolisian Sektor Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) Halimatus Sakdiah (46) terkait kasus penipuan berkedok bisnis karpet permadani. Terkait aksi penipuan itu, Halimatus meraup untung puluhan juta rupiah.
Halimatus dibekuk tanpa melakukan perlawana di kediamannya Jalan Menteng XV, Kamis (29/11/2018) kemarin.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan tersebut. Yang bersangkutan juga sudah mendekam di rumah tahanan Polsek Pahandut dan dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan," kata Kanit Reskrim Polsek Ipda Rahis Fadhillah di Palangkaraya seperti dikutip Antara, Jumat (30/11/2018).
Aksi penipuan itu terjadi ketika seorang warga bernama Tensine (57) mendatagi sebuah barak yang berada di Jala Menteng XXIII warna abu-abu. Di tempat itu, korban bertemu dengan tersangka dan diajak untuk berbisnis karpet permadani.
Korban yang tergiur dengan perkataan tersangka, ketika itu juga korban memberikan uang sebesar Rp72 juta kepada tersangka.
Korban berharap besar bahwa bisnis yang akan dijalankan tersangka dengan modal yang cukup besar itu, bisa berkembang sesuai dengan keinginannya.
Sialnya, belum bisnis tersebut berjalan dan menghasilkan untung yang korban inginkan. Tersangka kembali menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp2.100.000 untuk pembayaran barak serta uang sebesar Rp6.800.000 untuk pembelian galon.
"Jadi total keseluruhan uang milik korban yang ditipu berjumlah Rp80,9 juta. Kemudian bisnis yang dijanjikan tersangka kepada korban selama itu, sama sekali tidak pernah ada. Maka dari itu korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sesuai harapannya," tegasnya.
Rahis menambahkan, sebelum kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian korban pernah meminta kepada tersangka untuk mengembalikan semua uang milik korban. Namun karena tidak ada kejelasan, akhirnya kasus tersebut ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, usai menerima laporan dari korban.
Baca Juga: Rayakan Tahun Baru dengan Kemeriahan Circus Carnival di Sini Yuk
"Kasus ini akan didalami oleh penyidik, guna mengetahui kemana uang hasil penipuan tersebut disimpan. Untuk barang bukti kami juga mengamankan satu lembar surat pernyataan yang dibuat oleh tersangka mengenai perjanjian bisnis tersebut, hingga berujung penipuan," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Dijanjikan Bertugas di Istana, Warga Lebak Ditipu Interpol Gadungan
-
Upaya Penangkapan Kembali Ratusan Napi Kabur di Lapas Aceh Besar
-
Kepergok Mesum Sama Mahasiswi di Mobil, RA Terancam Bui 2 Tahun Lebih
-
Cintanya Diputus, Tista Sebar Foto Bugil Eks Kekasih ke Orangtua
-
Kasus Kecelakaan Maut Santri, Sopir Pikap Terancam 6 Tahun Bui
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!