Suara.com - Polisi telah menetapkan RPA (18), sopir mobil pikap sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Green Lake Kota Tangerang yang telah menewaskan tiga santri.
"Tersangkanya kita kenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 ancaman penjara maksimal enam tahun," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto seperti dilansir Antara, Kamis (29/11/2018).
Dalam kasus kecelakaan maut ini, polisi telah memeriksa lima saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, polisi akhirnya menetapkan RPA sebagai tersangka.
Saat ini, Budiyanto menuturkan penyidik mengolah tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan alat "Traffic Analysis Accident" (TAA) dibantu teknologi laser tiga dimensi.
"Memang di dalam alat itu ada laser scanner yang bisa memfoto atau merekam di tempat-tempat kejadian," ujar Budiyanto.
Diungkapkan Budiyanto, alat tersebut terdapat perangkat lunak (software) untuk mengolah foto dan video berbentuk animasi sebagai petunjuk penyidik.
Dari hasil olah TKP, Budiyanto menjelaskan petugas akan mendapatkan gambaran kronologis dan penyebab kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut.
"Bagaimana keadaan jalan, bagaimana keadaan lingkungan, bagaimana posisi kendaraan pada saat terjadi kecelakaan, termasuk mungkin korban yang ada di TKP," ungkap AKBP Budiyanto.
Penyidik juga akan mendapatkan bukti pendukung dari olah TKP seperti video animasi tentang rekonstruksi sebelum, sesaat, dan setelah kecelakaan.
Baca Juga: Massa Anti 212: Reuni 212 Jelmaan HTI, Mau Ganti Pancasila dengan Khilafah
Budiyanto belum dapat memastikan penyebab kecelakaan itu karena harus menghitung kecepatan dan kondisi kendaraan dari hasil olah TKP dan analisa APM.
"Hasilnya kami usahakan mungkin satu pekan, yang jelas nanti hasilnya bisa merekonstruksi tentang kejadian laka lantas baik sebelum, sesaat maupun sesudah," tutur Budiyanto.
Berita Terkait
-
Olah TKP Kecelakaan Maut Tewaskan 3 Santri, Polisi Gunakan Alat 3 Dimensi
-
Diikat dan Dilakban Perampok, Yulianto Dibuang ke Pinggir Jalan
-
Jalan Raya Puncak Retak, Polisi Terapkan Rekayasa Lalin
-
Digagahi Saat Cuci Piring, David Ketagihan 4 Tahun Cabuli Anak
-
Dua Pelaku Lain Kasus Dufi Masih Diburu, Ini Perannya
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'
-
Menkeu Purbaya hingga Dirut Pertamina Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Ada Apa?
-
Bukan Kursi Menteri! Terungkap Ini Posisi Mentereng yang Disiapkan Prabowo untuk Mahfud MD