Suara.com - Polisi telah menetapkan RPA (18), sopir mobil pikap sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Green Lake Kota Tangerang yang telah menewaskan tiga santri.
"Tersangkanya kita kenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 ancaman penjara maksimal enam tahun," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto seperti dilansir Antara, Kamis (29/11/2018).
Dalam kasus kecelakaan maut ini, polisi telah memeriksa lima saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, polisi akhirnya menetapkan RPA sebagai tersangka.
Saat ini, Budiyanto menuturkan penyidik mengolah tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan alat "Traffic Analysis Accident" (TAA) dibantu teknologi laser tiga dimensi.
"Memang di dalam alat itu ada laser scanner yang bisa memfoto atau merekam di tempat-tempat kejadian," ujar Budiyanto.
Diungkapkan Budiyanto, alat tersebut terdapat perangkat lunak (software) untuk mengolah foto dan video berbentuk animasi sebagai petunjuk penyidik.
Dari hasil olah TKP, Budiyanto menjelaskan petugas akan mendapatkan gambaran kronologis dan penyebab kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut.
"Bagaimana keadaan jalan, bagaimana keadaan lingkungan, bagaimana posisi kendaraan pada saat terjadi kecelakaan, termasuk mungkin korban yang ada di TKP," ungkap AKBP Budiyanto.
Penyidik juga akan mendapatkan bukti pendukung dari olah TKP seperti video animasi tentang rekonstruksi sebelum, sesaat, dan setelah kecelakaan.
Baca Juga: Massa Anti 212: Reuni 212 Jelmaan HTI, Mau Ganti Pancasila dengan Khilafah
Budiyanto belum dapat memastikan penyebab kecelakaan itu karena harus menghitung kecepatan dan kondisi kendaraan dari hasil olah TKP dan analisa APM.
"Hasilnya kami usahakan mungkin satu pekan, yang jelas nanti hasilnya bisa merekonstruksi tentang kejadian laka lantas baik sebelum, sesaat maupun sesudah," tutur Budiyanto.
Berita Terkait
-
Olah TKP Kecelakaan Maut Tewaskan 3 Santri, Polisi Gunakan Alat 3 Dimensi
-
Diikat dan Dilakban Perampok, Yulianto Dibuang ke Pinggir Jalan
-
Jalan Raya Puncak Retak, Polisi Terapkan Rekayasa Lalin
-
Digagahi Saat Cuci Piring, David Ketagihan 4 Tahun Cabuli Anak
-
Dua Pelaku Lain Kasus Dufi Masih Diburu, Ini Perannya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK