Suara.com - Aparat Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh kembali menangkap salah satu narapidana yang kabur saat terjadi kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Lambaro, Aceh Besar pada Kamis (29/11/2018) kemarin. Tercatat ada 113 napi yang kabur dari lapas tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lhoksumawe Iptu Risky Adrian menyampaikan penangkapan terhadap napi tersebut dilakukan di Terminal Bus Lhokseumawe, Jumat siang tadi.
"Pada Jumat sekitar pukul 12.00 WIB di terminal bus Lhokseumawe, kita tangkap salah seorang napi yang lari dari Lapas Lambaro atas nama Anwar Nurdin," kata Risky seperti dikutip Antara.
Polisi menangkap napi tersebut setelah mendapatkan informasi sopir mobil bernama Mopen yang curiga melihat salah seorang penumpangnya yang naik dari Aceh Besar. Lalu kecurigaan tersebut dilaporkan ke personil Sat Reskrim Lhokseumawe.
Begitu tiba di terminal Kota Lhokseumawe, personil Satreskrim Lhokseumawe menanyakan indentitas, namun tidak dapat memperlihatkannya kepada petugas. Saat diinterograsi oleh petugas, yang bersangkutan mengaku salah satu napi yang kabur dari Lapas Lambaro, jelas Kasat Reskrim.
Polisi mengimbau agar keluarga atau siapa saja yang mengetahui keberadaan napi yang kabur dari Lapas Lambaro, Aceh Besar, agar melaporkannya kepada pihak berwajib.
Peningkatan Razia
Aparat Kepolisian Resor Aceh Barat meningkatkan razia di jalan lintas nasional untuk menyisir ratusan napi Lapas Kelas IIA Lambaro Aceh Besar yang kabur
"Sejak tadi malam kita sudah melakukan razia di jalan lintas nasional di Arongan Lambalek. Sampai saat ini di wilayah hukum Polres Aceh Barat belum ada napi yang ditangkap," kata Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakarsa, di Meulaboh, Jumat.
Baca Juga: Ikuti Saran Polisi, Kapitra Tunda Aksi Tandingan Reuni Akbar 212
Razia dilakukan memeriksa setiap kendaraan yang melintas dari arah Banda Aceh tujuan Meulaboh Kabupaten Aceh Barat, kegiatan tersebut dilakukan menyikapi kondisi kekinian terkait kaburnya narapidana.
AKBP Bobby menjelaskan bukan tidak mungkin dari sekian banyak warga binaan yang kabur dari tahanan, akan menggunakan jasa angkutan umum atau kendaraan apapun, mengingat jarak Meulaboh-Banda Aceh hanya diperkirakan hanya empat jam.
Apalagi dari sekian banyak napi yang kabur, teridentifikasi dua orang berasal dari wilayah hukum Polres Aceh Barat, karena itu pihaknya akan terus melakukan razia di jalan lintas nasional untuk mempersempit ruang gerak napi kabur.
"Hari ini saya juga akan ke Lapas Kelas IIB Meulaboh, kita akan mengecek juga di sana agar warga binaan tidak terpancing dari kejadian ini. Alhamdulillah kondisi masih kondusif, aman dan terkendali," katanya saat ditemui di Mapolres Aceh Barat.
Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak mengatakan dari 113 warga binaan yang kabur, 26 di antaranya sudah berhasil ditangkap, sementara 87 lagi masih dalam pengejaran.
Kapolda meminta semua warga binaan yang melarikan diri atau kabur dari Lapas Lambaro, Ingin Jaya, Aceh Besar segera menyerahkan diri.
"Kami minta dalam waktu 3x24 warga binaan segera menyerahkan diri ke kita, agar tidak terjadi hal yang tidak baik," tegasnya.
Hingga kini puluhan petugas masih berjaga-jaga di Lapas Kelas IIA Lambaro dan kondisi di lapangan pun masih kondusif. (Antara)
Berita Terkait
-
Kepergok Mesum Sama Mahasiswi di Mobil, RA Terancam Bui 2 Tahun Lebih
-
Cintanya Diputus, Tista Sebar Foto Bugil Eks Kekasih ke Orangtua
-
Kasus Kecelakaan Maut Santri, Sopir Pikap Terancam 6 Tahun Bui
-
Olah TKP Kecelakaan Maut Tewaskan 3 Santri, Polisi Gunakan Alat 3 Dimensi
-
Diikat dan Dilakban Perampok, Yulianto Dibuang ke Pinggir Jalan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI