Suara.com - Akibat aksi mesumnya di dalam mobil, RA dan seorang mahasiswi berinisial MA (21) digeladang ke kantor polisi. Bahkan, keduanya sudah berstatus tersangka lantaran dianggap melanggar Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana merusak kesopanan di muka umum.
“Ada satu pasal tentang merusak kesopanan di muka umum. Akhirnya kita buatkan laporan polisi model A pada hari yang sama,” kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga seperti dikutip Serujambi.com--jaringan Suara.com, Kamis (22/11/2018).
Dalam kasus ini, polisi juga telah mendapatkan bukti-bukti dari pemeriksaan saksi-saksi di lokasi.
“Dan kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap dua orang itu maupun anggota kita. Pasal 281 KUHP kalau tidak salah. Di situ diancam pidana 2 tahun 8 bulan penjara,” kata dia.
RA dibekuk sedang bersenggaman dengan mahasiswi di dalam mobil, Rabu (28/11/2018) siang. RA diketahui sudah beristri.
“Bahwa Patmor Polres Gowa telah dilatih dengan keterampilan shokumon shitsumon atau keterampilan untuk mengenali orang-orang yang mencurigakan. Mobil parkir di tepi jalan protokol yang ramai menjadi indikator bagi Patmor untuk mengidentifikasi mobil tersebut mencurigakan,” katanya.
Saat dipergoki, perempuan yang bersama RA sudah dalam kondisi tak berpakaian. Dari hasil pemeeriksaan, RA dan selingkuhan mudanya itu kerap berhubungan badan di luar nikah
“Jadi, saat didatangi itu, pihak perempuan sudah tidak menggunakan bra. Akhirnya polisi memutuskan mengamankan pasangan yang tidak terikat pernikahan itu. Mereka memang sudah sering bertemu dan melakukan aktivitas layaknya pasangan suami-istri,” kata dia. (Serujambi.com)
Baca Juga: Crazy Rich Surabayan Prewed di 5 Benua, Rendra: Kami Tak Mau Pamer Kekayaan
Berita Terkait
-
Cintanya Diputus, Tista Sebar Foto Bugil Eks Kekasih ke Orangtua
-
Kasus Kecelakaan Maut Santri, Sopir Pikap Terancam 6 Tahun Bui
-
Olah TKP Kecelakaan Maut Tewaskan 3 Santri, Polisi Gunakan Alat 3 Dimensi
-
Diikat dan Dilakban Perampok, Yulianto Dibuang ke Pinggir Jalan
-
Jalan Raya Puncak Retak, Polisi Terapkan Rekayasa Lalin
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Studi INDEF: Netizen Dukung Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Sinyal Publik Sudah Jenuh?
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
-
Sekjen PDIP Hasto Lari Pagi di Pekanbaru, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Semangati Anak Muda
-
Menag Klaim Kesejahteraan Guru Melesat, Peserta PPG Naik 700 Persen di 2025
-
Menteri PPPA: Cegah Bullying Bukan Tugas Sekolah Saja, Keluarga Harus Turut Bergerak
-
Menteri Dikdasmen Targetkan Permen Antibullying Rampung Akhir 2025, Berlaku di Sekolah Mulai 2026
-
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bekasi, Simpan Paket 1 Kg dalam Bungkus Teh
-
Mendikdasmen Abdul Muti: Banyak Teman Bikin Anak Lebih Aman di Sekolah