Suara.com - Akibat aksi mesumnya di dalam mobil, RA dan seorang mahasiswi berinisial MA (21) digeladang ke kantor polisi. Bahkan, keduanya sudah berstatus tersangka lantaran dianggap melanggar Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana merusak kesopanan di muka umum.
“Ada satu pasal tentang merusak kesopanan di muka umum. Akhirnya kita buatkan laporan polisi model A pada hari yang sama,” kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga seperti dikutip Serujambi.com--jaringan Suara.com, Kamis (22/11/2018).
Dalam kasus ini, polisi juga telah mendapatkan bukti-bukti dari pemeriksaan saksi-saksi di lokasi.
“Dan kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap dua orang itu maupun anggota kita. Pasal 281 KUHP kalau tidak salah. Di situ diancam pidana 2 tahun 8 bulan penjara,” kata dia.
RA dibekuk sedang bersenggaman dengan mahasiswi di dalam mobil, Rabu (28/11/2018) siang. RA diketahui sudah beristri.
“Bahwa Patmor Polres Gowa telah dilatih dengan keterampilan shokumon shitsumon atau keterampilan untuk mengenali orang-orang yang mencurigakan. Mobil parkir di tepi jalan protokol yang ramai menjadi indikator bagi Patmor untuk mengidentifikasi mobil tersebut mencurigakan,” katanya.
Saat dipergoki, perempuan yang bersama RA sudah dalam kondisi tak berpakaian. Dari hasil pemeeriksaan, RA dan selingkuhan mudanya itu kerap berhubungan badan di luar nikah
“Jadi, saat didatangi itu, pihak perempuan sudah tidak menggunakan bra. Akhirnya polisi memutuskan mengamankan pasangan yang tidak terikat pernikahan itu. Mereka memang sudah sering bertemu dan melakukan aktivitas layaknya pasangan suami-istri,” kata dia. (Serujambi.com)
Baca Juga: Crazy Rich Surabayan Prewed di 5 Benua, Rendra: Kami Tak Mau Pamer Kekayaan
Berita Terkait
-
Cintanya Diputus, Tista Sebar Foto Bugil Eks Kekasih ke Orangtua
-
Kasus Kecelakaan Maut Santri, Sopir Pikap Terancam 6 Tahun Bui
-
Olah TKP Kecelakaan Maut Tewaskan 3 Santri, Polisi Gunakan Alat 3 Dimensi
-
Diikat dan Dilakban Perampok, Yulianto Dibuang ke Pinggir Jalan
-
Jalan Raya Puncak Retak, Polisi Terapkan Rekayasa Lalin
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
Ledakan Dahsyat Hancurkan Gedung Nucleus Farma di Tangsel, Sejumlah Bangunan Terdampak
-
Istana Bantah Kabar Sebut Listyo Sigit Setor Nama Komite Reformasi Polri ke Presiden Prabowo
-
Jejak Rekonsiliasi, Momen PPAD Ziarah ke Makam Pahlawan Timor Leste
-
Dirut PT WKM Tegaskan PT Position Nyolong Nikel di Lahan IUP Miliknya
-
Dirut PT WKM Ungkap Ada Barang Bukti Pelanggaran PT Position yang Dihilangkan
-
NasDem Sentil Projo Soal Isu Jokowi-Prabowo Renggang: Itu Nggak Relevan
-
Seskab Teddy Indra Wijaya dan Mensesneg Prasetyo Hadi Hadiri Rapat Strategis di DPR, Bahas Apa?
-
Cetak Generasi Emas Berwawasan Global, Sekolah Garuda Siap Terapkan Kurikulum Internasional
-
Prabowo Video Call dengan Patrick Kluivert Jelang Timnas Lawan Arab Saudi: Give Us Good News
-
Pelamar Rekrutmen PLN Group 2025 Tembus 200 Ribu: Bukti Antusiasme Tinggi