Suara.com - Polisi berhasil menggagalkan peredaran satu juta butir pil koplo "Double L" di kawasan Surabay, Jawa Timur. Dalam kasus ini, polisi juga membekuk seorang pengedar berinisial KD (52)
"Dia mendapatkan pil koplo ini secara ranjau, yaitu menerima perintah untuk mengedarkan dari seorang yang tidak dikenal melalui telepon seluler," kata Wakil Kepala Polrestabes Surabaya Akbp Leonardus Simarmata seperti dikutip Antara, Jumat (30/11/2018)
Kasus peredaran pil koplo ini terungkap setelah polisi mencurigai sebuah mobil Toyota Avanza yang melintas menuju Jalan Raya Beji, Bangil, Pasuruan, Jawa Timur. Ternyata mobil tersebut hendak membawa beberapa karton berisi pil koplo.
"Dia menerima perintah dari telepon untuk mengambil beberapa karton pil koplo yang diletakkan di pinggir Jalan Raya Beji," ujar Leonardus.
Beberapa karton pil koplo yang ditemukannya di salah satu titik pinggir Jalan Raya Beji itu kemudian diambil dan dibawa ke Surabaya.
"Sesampainya di Surabaya, beberapa karton pil koplo itu disimpan di rumah kos KD, Jalan Ngagel Tirto Gang 5 Surabaya," katanya.
Setelah dibuntuti, polisi kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti pil koplo dengan total mencapai satu juta butir. Sedangkan pelaku KD diringkus di rumahnya, Jalan Bratang Tangkis Gang 2 Surabaya.
KD berdalih bersedia mengedarkan pil koplo karena mendapat upah senilai Rp1 juta untuk sekali melakukan pengambilan obat-obatan tersebut. Dia mengaku baru dua kali mengedarkan pil koplo. KD menyatakan sebelumnya juga melakukan pengambilan pil koplo dengan modus yang sama, jumlahnya juga sebanyak satu juta butir dan sudah habis terjual.
Polisi masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk menjaring pelaku lainnya.
Baca Juga: Duh, Via Vallen Dilempar Ponsel oleh Penonton
"Dia menyebut seseorang tak dikenal yang memberi perintah lewat telepon untuk mengedarkan pil koplo berinisial AL. Sampai sekarang masih terus kami dalami identitasnya," ujar AKBP Leonardus. (Antara)
Berita Terkait
-
Berkedok Bisnis Permadani, Emak-emak Tipu Warga Hingga Puluhan Juta
-
Dijanjikan Bertugas di Istana, Warga Lebak Ditipu Interpol Gadungan
-
Upaya Penangkapan Kembali Ratusan Napi Kabur di Lapas Aceh Besar
-
Kepergok Mesum Sama Mahasiswi di Mobil, RA Terancam Bui 2 Tahun Lebih
-
Cintanya Diputus, Tista Sebar Foto Bugil Eks Kekasih ke Orangtua
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya
-
Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer
-
Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat
-
Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir
-
Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia
-
Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru
-
Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah
-
Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal
-
'Nak Keluar Sayang', Noel Minta Putrinya yang Berseragam Sekolah Keluar Sidang karena Ditegur Hakim