Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat anggota Polri terkait kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Empat anggota Polri tersebut yakni Dwianto Budiawan, Fauzi Hadi Nugroho, Ari Kuswanto, dan Andi Yulianto. Diketahui, mereka pernah menjadi ajudan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
"Pemeriksaan untuk panggilan kedua terhadap empat ajudan Nurhadi tersebut dijadwalkan hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (3/12/2018).
Menurutnya, pemanggilan kedua ini dilakukan karena empat anggota Polri itu pernah mangkir saat diperiksa sebagai saksi pada 14 November 2018, empat anggota Polri tersebut mangkir dari panggilan penyidik KPK. Sejauh ini, penyidik KPK jua masih menunggu apakah keempatnya hadir atau tidak.
"Sampai siang ini belum ada informasi kehadiran para saksi. KPK masih menunggu kehadiran para saksi," ujar Febri.
Febri juga menambahkan, KPK juga sudah berkoordinasi dengan Divisi Profesi Pengamanan Mabes Polri terkait pemeriksaan empat anggota Polri tersebut.
"Intinya kehadiran para saksi di pemeriksaan akan difasilitasi oleh Polri," tutup Febri.
Empat anggota Polri diketahui menjadi ajudan Nurhadi setelah mereka ikut terlibat dalam operasi Tinombala di Poso, Sulawesi Tengah.
Sebelumnya, Nurhadi juga telah diperiksa KPK pada Selasa (6/11/2018) lalu. Namun, Nurhadi hanya bungkam ketika ditanya sejumlah awak media terkait pemeriksaanya tersebut.
Baca Juga: Ridho Rhoma Jalan Bareng Perempuan Berwajah Arab, Pacar?
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka