Suara.com - Pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian 2012-2013 Eko Mardiyanto divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan fasilitasi sarana budi daya mendukung pengendalian organisme penggangu tanaman tahun anggaran 2013.
Putusan itu masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Eko divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Eko Mardiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 6 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Emilia Subagdja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/12/2018).
Majelis yang terdiri dari Emilia Djajasubagja, Franky Tambuwun, Sukartono, Anwar dan Ansyori Saifuddin tersebut juga menetapkan Eko harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,05 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp1,05 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 4 bulan," tambah hakim Emilia.
Perbuatan Eko bersama-sama dengan selaku pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Hortiultura Kementan TA 2012-2013 bersama-sama dengan Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana (HNW) Sutrisno, dirut PT Karya Muda Jaya Ahmad Yani, Nasser Ibrahim dan Dirjen Holtikultura Hasanuddin Ibrahim itu merugikan keuangan negara senilai Rp12,947 miliar.
Mereka merekayasa kegiatan pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian organisme penggangu tanaman (OPT) dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/pemda di Ditjen Holtikultura Kementasn Tahun Anggaran 2013.
Rekayasa dilakukan dengan cara mengarahkan ke spesfikasi pupuk merek Rhizagold, melakukan penggelembungan harga barang pengadaan dan melakukan pengaturan peserta lelang untuk memenangkan perusahaan tertentu yaitu PT Karya Muda Jaya.
Perbuatan itu memperkaya Eko Mardiyanto senilai Rp 1,005 miliar, Dirut PT HNW Sutrisno senilai Rp 7,303 miliar, dirut PT Karya Muda Jaya Ahmad Yani melalui CV Ridho Putra sejumlah Rp 1,7 miliar, Nasser Ibrahim sejumlah Rp 200 juta, Dirut PT Karya Muda Jaya (KMJ) Subhan senilai Rp 195 juta, PT HNW sejumlah Rp 2 miliar dan CV Danaman Surya Lestari sejumlah Rp 500 juta. Sutrisno adalah suplier pupuk michorhiza merek Rhizagold di Indonesia.
Baca Juga: Ikut Korupsi Proyek Kementan, Dirut HNW Sutrisno Divonis 7 Tahun Penjara
Dirjen Holtikultura saat itu Hasanudin Ibrahim mengarahkan Siswanto Mulyaman sebagai koordinator tim perencanaan agar pengadaan fasilitasi budi daya mendukung pengendaliaan organisme pengganggu tanaman dimasukkan dalam anggaran TA 2013. Hasanuddin juga menaikkan nilai pengadaan pupuk michorhiza/cendawan penyubur menjadi senilai Rp 18,615 miliar.
Sutrisno lalu menawarkan pupuk Michorhiza merek Rhizagold kepada Direktur Perlindungan Holtikultura Soesilo. Lelang barang kemudian dimenangkan PT KMJ yang berada di bawah kendali Sutrisno dengan anggaran senilai Rp 18,309 miliar.
Sutrisno memberikan uang Rp 300 juta kemada Eko Mardiyanto untuk membayar denda keterlambatan atas temuan Irjen Kementan sebesar Rp 98 juta sedangkan sisanya diserahkan ke Irjen Kementan Rp 100 juta dan Rp 102 juta digunakan untuk keperluan pribadi Eko Mardiyanto.
Uang juga mengalir ke Nasser Ibhrahim pada 25 Juni 2013 yang merupakan adik dari Dirjen Holtikultura Hasanuddin Ibrahim sebesar Rp 200 juta sehingga biaya yang digunakan Sutrisno untuk menyelesaikan pekerjaan pembelian pupuk ke Biotrack dan distribusi ke petani penerima bantuan hanyalah sebesar Rp 3,477 miliar dari total anggaran Rp 18,309 miliar. Terhadap putusan tersebut, Eko menyatakan pikir-pikir. (Antara)
Berita Terkait
-
Ikut Korupsi Proyek Kementan, Dirut HNW Sutrisno Divonis 7 Tahun Penjara
-
Lagi, KPK Periksa Eks 4 Ajudan Nurhadi dari Polri
-
KPK Curigai Ada Aliran Duit Haram Dalam Revisi Perda Tata Ruang di Bekasi
-
KPK Periksa Pegawai PT AKT Terkait Suap PLTU Riau-1
-
Kasus Suap Meikarta, KPK Periksa 2 pejabat DPRD Kabupaten Bekasi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana