Suara.com - Keluarga korban kecelakaan kapal laut KM Multi Prima I di Perairan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, yang berasal dari Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, mengharapkan perpanjangan masa pencarian awak kapal yang hilang.
"Kami minta dan sangat berharap Basarnas bisa memperpanjang waktu pencarian, apalagi sudah ditemukan satu orang dalam kondisi hidup," kata Floretina Waton, isteri nakhoda KM Multi Prima 1 Tarsisius Dusi Atulolong, dalam keterangan tertulis seperti dilansir Antara di Kupang, Selasa (4/12/2018).
Tim Basarnas Mataram sudah melakukan pencarian selama tujuh hingga 30 November 2018 lalu memperpanjang masa pencarian hingga 3 Desember dan selama pencarian menemukan satu awak kapal yang selamat bernama Nahum Naibahas alias Riski di sekitar Pulau Kapoposan.
Florentina yakin ada kemungkinan enam awak kapal yang lain termasuk suaminya masih bisa ditemukan terdampar di suatu pulau, ia sangat berharap petugas pencarian dan pertolongan memperpanjang waktu pencarian tujuh hari lagi.
"Kami semua berharap yang lain segera ditemukan juga, karena ada satu yang selamat sehingga yang lain juga bisa saja terdampar di pulau mana kita tidak tahu," katanya.
Rofinus Kia, adik awak kapal yang bernama Philipus Kopong asal Kabupaten Flores Timur, juga mengharapkan perpanjangan masa pencarian awak KM Multi Prima 1.
Ia mengatakan keluarga korban berencana mendatangi pemilik KM Multi Prima, PT Sunindo Trans Nusa Sejahtera di Surabaya, untuk mendesak perusahaan membantu pencarian korban.
"Rencananya hari ini keluarga juga mau ke kantor perusahaan kapal. Kita harus memperpanjang pencarian," ujarnya.
Ia berharap perusahaan pemilik kapal memberikan dukungan biaya operasional kepada Basarnas untuk memperpanjang masa pencarian sampai awak-awak kapalnya ditemukan.
Baca Juga: Dering Telepon Gelap Sebelum Pembunuhan Puluhan Pekerja Trans Papua
KM Multi Prima 1 tenggelam pada Sabtu 24 November 2018 di wilayah utara perairan Pulau Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Saat ini masih ada enam awak kapal itu yang belum ditemukan, yakni Syamsul Syahdan (38), Tarsisius D Atulolong (35), Pande (67), Sutrisno (57), Sonny Kansil, (41), dan Philipus Kopong (43).
Berita Terkait
-
Keluarga Korban KM Multi Prima 1 Minta Basarnas Perpanjang Waktu Pencarian
-
Basarnas Sebut KM Gerbang Samudra I Terbakar dan Hanyut di Utara Madura
-
Mengapung di Lautan, ABK Kapal Multi Prima I Diselamatkan Kapal Portugal
-
Satu ABK Kapal Multi Prima I Ditemukan Selamat
-
SAR Mataram Perluas Pencarian ABK Kapal Multi Prima I
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka