Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan akan memperketat aturan parkir kendaraan pribadi di ibu kota. Hal itu dilakukan guna mengalihkan masyarakat pengguna kendaraan pribadi ke transportasi umum.
Anies mengatakan, ada dua upaya yang sudah disiapkan untuk mengalihkan kebiasaan warga ibu kota yang bepergian menggunakan kendaraan pribadi ke transportasi umum. Yaitu menaikkan harga parkir dan mengurangi lahan parkir.
"Pengetatan parkir itu dua (cara) yang dilakukan. Satu adalah dengan (cara) peningkatan biaya parkir, yang kedua dengan (cara) pengurangan tempat parkir," kata Anies saat ditemui di JPO Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2018).
Kebijakan menaikkan tarif parkir tertuang dalam Raperda Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir yang akan segera disahkan DPRD DKI Jakarta. Dalam raperda tersebut, pajak parkir akan dinaikkan hingga maksimal 30 persen dari tarif parkir.
Anies menjelaskan, dengan adanya pengetatan parkir diharapkan semakin sedikit warga DKI yang menggunakan kendaraan pribadi. Hal tersebut juga diharapkan efektif dalam mengurangi kemacetan ibu kota.
"Itu yang ingin kita tata di sini, mudah-mudahan akhir Desember satu fase selesai. Sehingga lebih banyak yang masuk ke Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin menggunakan kendaraan umum atau para pejalan kaki," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Anies Desak Banjir Sumatera Ditetapkan Jadi Bencana Nasional
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
Pesan Anies Baswedan untuk Relawan Muda: Demokrasi Tumbuh dari Warga yang Mau Turun Tangan
-
Gelaran Reuni Akbar 212 di Monas
-
Suasana di Monas Jelang Reuni Akbar 212
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?