Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjemput paksa Wakil Ketua DPR Utut Adianto untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap Bupati Nonaktif Purbalingga, Tasdi, jika tidak hadir dalam persidangan.
Hal tersebut disampaikan JPU Roy Riyadi usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (5/12/2018).
Politikus PDIP tersebut untuk kedua kalinya tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang Tasdi.
Dalam sidang tersebut, jaksa menyampaikan surat izin ketidakhadiran Utut yang masih menjalankan tugas dinas ke Myanmar.
"Saksi yang akan kami hadirkan tidak bisa hadir, kami minta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi pada sidang pekan depan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono itu.
Jika sampai tiga kali panggilan Utut tidak memenuhi panggilan, jaksa berencana memanggil paksa legislator tersebut.
Roy mengatakan kesaksian Utut sangat dibutuhkan karena yang bersangkutan memberikan uang langsung kepada terdakwa.
Dalam dakwaan diketahui Utut memberikan Rp150 juta kepada Tasdi.
Menurut Roy, kesaksian Utut tidak bisa jika hanya dibacakan berdasarkan berita acara pemeriksaannya.
Baca Juga: Menteri Retno Hubungi Menlu Arab Saudi Bahas Cuitan Dubes Osama
Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terdakwa juga belum bisa menghadirkan saksi meringankan. Dua saksi meringankan serta seorang ahli rencananya akan dihadirkan oleh terdakwa.
Majelis hakim selanjutnya menunda sidang hingga pekan depan untuk melanjutkan pemeriksaan saksi. (Antara)
Berita Terkait
-
Kasus Proyek Meikarta, KPK Panggil 2 Pejabat Kabupaten Bekasi
-
Suap DPRD, Pejabat Kalteng hingga Bos PT Sinar Mas Diperiksa KPK
-
Batal Periksa CEO PT MSU, KPK: He Hai Fei Sudah Kembali ke Cina
-
Penggeledahan di Kantor Bupati Jepara, KPK Sudah Tetapkan Tersangka Baru
-
Selain di Jepara, KPK Juga Lakukan Penggeledahan di Purwakarta
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Sebelum Sidang Kabinet, Prabowo dan Menteri-menteri Bayar Zakat di Istana Negara
-
Komisi XIII DPR: Percuma Ada Polisi Jika Tak Mampu Ungkap Motif Penyerang Andrie Yunus
-
Aksi Joget Donald Trump di Tengah Perang Viral, Gesturnya Tuai Kritikan Tajam
-
Resmi Dibeli Indonesia, Ini Spesifikasi Mengerikan Rudal Supersonik BrahMos
-
Kompolnas Kecam Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS sebagai Ancaman Demokrasi
-
BrahMos vs Fattah 1: Timur Tengah Membara, Indonesia Ikut Beli Rudal yang Ditakuti Barat
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Ahmad Sahroni Kecam Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: Teror Terhadap Demokrasi
-
Data Dukcapil: Penduduk Indonesia Terbanyak Berasal dari Shio Tikus
-
Rismon Sianipar Tantang Roy Suryo Bedah Ijazah Jokowi, Temukan Bukti Forensik Stempel dan Emboss