Suara.com - Sebagai pedoman dalam penetapan tarif tenaga listrik yang dibayar konsumen dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) untuk kepentingan umum yang memiliki Wilayah Usaha Penyedia Tenaga Listrik, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Tenaga Listrik.
Permen ESDM ini dilatar belakangi keberadaan sekitar 50 Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik di Luar PT PLN (Persero), namun hanya beberapa Wilayah Usaha yang telah memiliki penetapan tarif tenaga listrik dari Pemerintah Daerah.
Hal ini terjadi akibat Pemerintah Daerah belum dapat menetapkan tarif tenaga listrik, karena harus mendapatkan persetujuan DPRD. Sebagai contoh di Kawasan Industri Batam, Provinsi Kepulauan Riau, penetapan tarif listrik oleh Gubernur harus mendapatkan persetujuan dari DPRD yang membutuhkan waktu lama dan proses panjang.
Sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 5 dan Pasal 34, penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen merupakan kewenangan Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan pedoman yang ditetapkan Pemerintah.
Sebagai upaya untuk menindaklanjuti amanat UU tersebut sekaligus menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lapangan, Permen 47 tahun 2018 lahir, dengan pokok-pokok pengaturan meliputi: Pemegang IUPTL dapat menerapkan tarif tenaga listrik sementara apabila dalam jangka waktu tiga bulan DPR atau DPRD belum memberi persetujuan dengan menggunakan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) atau tarif tenaga listrik pemegang IUPTL lainnya dalam satu provinsi.
Tarif tenaga listrik sementara tersebut berlaku paling lama 6 bulan. Selanjutnya apabila dalam jangka waktu enam bulan, DPRD belum memberikan persetujuan, gubernur menetapkan tarif tenaga listrik dengan mengacu pada tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) atau tarif tenaga listrik pemegang IUPTL lainnya dalam satu provinsi yang telah mendapatkan persetujuan DPRD sebelumnya. Dalam hal permohonan penetapan tarif tenaga listrik perubahan dalam jangka waktu 3 bulan, DPR atau DPRD belum memberikan persetujuan, tarif tenaga listrik sebelumnya tetap berlaku.
Di sisi lain, Peraturan Menteri ini juga mengatur kondisi apabila gubernur tidak dapat menetapkan tarif tenaga listrik, Menteri ESDM dapat menetapkan tarif tenaga listrik dengan persetujuan DPR, setelah gubernur mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri ESDM. Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat meninjau ulang tarif tenaga listrik yang telah ditetapkan, dan dapat ditetapkan setelah memperoleh persetujuan DPR atau DPRD.
Melalui Permen 47 Tahun 2018 ini, diharapkan proses bisnis penyediaan tenaga listrik yang selama ini dianggap lamban oleh pelaku usaha karena faktor belum adanya kejelasan terkait prosedur pengusulan dan penetapan tarif tenaga listrik bagi tenant pemegang wilayah usaha di Wilayah Usahanya (Khususnya Kawasan Industri) yang mengakibatkan terhambatnya percepatan investasi, dapat diminimalisir.
Baca Juga: Wakil Menteri ESDM: Indonesia Butuh Sumber Minyak Bumi Baru
Berita Terkait
-
Setahun Bahlil Pimpin ESDM, Energi Merata Sampai ke Pelosok
-
Beda Reaksi Warga Sambut Menteri Purbaya Yudhi VS Bahlil Lahadalia di HUT TNI Ke-80
-
Bahlil Duduk di Kursi Ketua Dewan Pembina, Apa Itu Organisasi Pemuda Masjid Dunia?
-
Tantiem Komisaris Dihapus, Kompensasi Dirombak! Danantara Kangkangi Aturan Menteri BUMN
-
Sempat Mangkrak, Bahlil Dorong PLTM Wabudori Beroperasi Awal 2028
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional