Suara.com - Sebagai pedoman dalam penetapan tarif tenaga listrik yang dibayar konsumen dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) untuk kepentingan umum yang memiliki Wilayah Usaha Penyedia Tenaga Listrik, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Tenaga Listrik.
Permen ESDM ini dilatar belakangi keberadaan sekitar 50 Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik di Luar PT PLN (Persero), namun hanya beberapa Wilayah Usaha yang telah memiliki penetapan tarif tenaga listrik dari Pemerintah Daerah.
Hal ini terjadi akibat Pemerintah Daerah belum dapat menetapkan tarif tenaga listrik, karena harus mendapatkan persetujuan DPRD. Sebagai contoh di Kawasan Industri Batam, Provinsi Kepulauan Riau, penetapan tarif listrik oleh Gubernur harus mendapatkan persetujuan dari DPRD yang membutuhkan waktu lama dan proses panjang.
Sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 5 dan Pasal 34, penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen merupakan kewenangan Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan pedoman yang ditetapkan Pemerintah.
Sebagai upaya untuk menindaklanjuti amanat UU tersebut sekaligus menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lapangan, Permen 47 tahun 2018 lahir, dengan pokok-pokok pengaturan meliputi: Pemegang IUPTL dapat menerapkan tarif tenaga listrik sementara apabila dalam jangka waktu tiga bulan DPR atau DPRD belum memberi persetujuan dengan menggunakan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) atau tarif tenaga listrik pemegang IUPTL lainnya dalam satu provinsi.
Tarif tenaga listrik sementara tersebut berlaku paling lama 6 bulan. Selanjutnya apabila dalam jangka waktu enam bulan, DPRD belum memberikan persetujuan, gubernur menetapkan tarif tenaga listrik dengan mengacu pada tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) atau tarif tenaga listrik pemegang IUPTL lainnya dalam satu provinsi yang telah mendapatkan persetujuan DPRD sebelumnya. Dalam hal permohonan penetapan tarif tenaga listrik perubahan dalam jangka waktu 3 bulan, DPR atau DPRD belum memberikan persetujuan, tarif tenaga listrik sebelumnya tetap berlaku.
Di sisi lain, Peraturan Menteri ini juga mengatur kondisi apabila gubernur tidak dapat menetapkan tarif tenaga listrik, Menteri ESDM dapat menetapkan tarif tenaga listrik dengan persetujuan DPR, setelah gubernur mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri ESDM. Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat meninjau ulang tarif tenaga listrik yang telah ditetapkan, dan dapat ditetapkan setelah memperoleh persetujuan DPR atau DPRD.
Melalui Permen 47 Tahun 2018 ini, diharapkan proses bisnis penyediaan tenaga listrik yang selama ini dianggap lamban oleh pelaku usaha karena faktor belum adanya kejelasan terkait prosedur pengusulan dan penetapan tarif tenaga listrik bagi tenant pemegang wilayah usaha di Wilayah Usahanya (Khususnya Kawasan Industri) yang mengakibatkan terhambatnya percepatan investasi, dapat diminimalisir.
Baca Juga: Wakil Menteri ESDM: Indonesia Butuh Sumber Minyak Bumi Baru
Berita Terkait
-
Setahun Bahlil Pimpin ESDM, Energi Merata Sampai ke Pelosok
-
Beda Reaksi Warga Sambut Menteri Purbaya Yudhi VS Bahlil Lahadalia di HUT TNI Ke-80
-
Bahlil Duduk di Kursi Ketua Dewan Pembina, Apa Itu Organisasi Pemuda Masjid Dunia?
-
Tantiem Komisaris Dihapus, Kompensasi Dirombak! Danantara Kangkangi Aturan Menteri BUMN
-
Sempat Mangkrak, Bahlil Dorong PLTM Wabudori Beroperasi Awal 2028
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Terjang DIY, Satu Warga Kulon Progo Tewas Tersambar Petir
-
Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kapan Tersangka Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Disidang?
-
Banjir Jakarta Utara, 643 Warga Semper Barat Mengungsi, Kapolda: Kami Pastikan Terlayani dengan Baik
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air
-
Hujan Masih Akan Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang