Suara.com - Polisi telah meningkatkan status kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan penceramah sekaligus tokoh FPI Habib Bahar bin Smith dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Diketahui, Habib Smith dipolisikan atas isi ceramahnya yang diduga menghina Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Untuk kasus ini sudah naik penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argoidi Polda Metro Jaya, Rabu (5/12/2018).
Peningkatan status kasus itu ke penyidikan, kata Argo karena polisi sudah menemukan adanya unsur tindak pidana terkait isi ceremah Habib Smith melalui serangkaian pemeriksaan saksi.
Adanya peningkatan status ini, polisi akan segera memeriksa Habib Smith sebagai terlapor dalam kasus tersebut. Namun, Argo tak menjelaskan kapan jadwal pemeriksaan itu akan dilaksanakan.
"Tentu akan kita lakukan (pemeriksaan terhadap Habib Bahar). Kita tunggu agenda," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Habib Bahar bin Smith ke Polda Metro Jaya terkait dugaan ujaran kebencian. Pelaporan itu menyusul beredarnya ceramah Habib Smith di media sosial. Dalam ceramah itu, Habib Smith menyebut Presiden Jokowi banci.
Dalam kasus tersebut, Habib Bahar dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2018 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
Baca Juga: Kubu Prabowo - Sandiaga Bantah Bikin Spanduk JKW Bersama PKI
Berita Terkait
-
Jubir Dipolisikan Puluhan Hakim, KY akan Beri Pendampingan Hukum
-
Jokowi Disebut Prioritaskan Infrastruktur Ketimbang Keamanan di Papua
-
Pergi Keluar Kota, Ketua KY Minta Polisi Tunda Pemeriksaan
-
Ketua KY Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
-
Polisi Masih Periksa Laporan Cyber Indonesia Terhadap Habib Smith
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka