Suara.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus akan memenuhi panggilan Unit Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait laporan Cicut Sutiarso terhadap Juru Bicara KY Farid Wajdi.
"Ya, saya akan penuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini," kata Jaja ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (5/12/2018).
Jaja direncanakan akan memberikan keterangan di Unit I Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 09.30 WIB.
Sementara itu kuasa hukum Farid Wajdi, Mahmud Irsad Lubis menyatakan, bahwa kliennya juga akan memenuhi panggilan saksi ke II di Polda Metro Jaya, berdasarkan surat Panggilan Saksi ke II Nomor S.Pgl/11044/XI/2018/Ditreskrimum pada Rabu (5/12).
"Sesuai dengan panggilan, Bapak Farid rencananya akan hadir pada pukul 14.00 WIB di Unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Mahmud.
Mahmud menjelaskan, Farid Wajdi memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus pemberitaan media nasional dan merupakan penugasan dari Ketua KY Jaja Ahmad Jayus.
"Pemanggilan kedua ini terkait laporan Ketua Umum Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) Syamsul Ma'arif terhadap Juru Bicara KY Farid Wajdi," jelas Mahmud seperti dilansir Antara.
Sebelumnya pada Rabu (12/9) Farid Wajdi memberikan pernyataan dalam satu media cetak nasional yang menyebutkan persoalan terkait keluhan hakim di daerah akibat adanya kewajiban iuran untuk mendukung turnamen tenis di lingkungan pengadilan.
Atas pernyataan di media cetak tersebut, Farid kemudian dilaporkan oleh Ketua Umum Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) Syamsul Ma'arif dan Hakim Tinggi Cicit Sutiarso ke Polda Metro Jaya dengan menggunakan Pasal 28 (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Baca Juga: Eko Bisnis Pil Koplo Dikemas Pakai Wadah Minyak Rambut
Kendati demikian, pihak kuasa hukum Farid menjelaskan, bahwa pernyataan kliennya dalam berita tersebut tidak mengandung kebencian maupun permusuhan, apalagi memiliki tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Terkait dengan pernyataan Farid dalam berita tersebut, Dewan Pers juga telah memberikan penilaian yang menyatakan bahwa Farid Wajdi melakukan tugas sebagai Juru Bicara KY, sehingga jika ada yang keberatan dengan pemberitaan tersebut maka dapat melalui hak jawab atau hak koreksi.
Mahmud selaku kuasa hukum Farid menjelaskan bahwa Dewan Pers telah mengirimkan surat kepada Direktur Rekrimum Polda Metro Jaya yang menjelaskan bahwa terkait pelaporan Farid Wajdi ke Polda Metro Jaya adalah sengketa pers dan bukan delik pidana.
Menurut Mahmud, laporan polisi tersebut melanggar fatsun serta prinsip "checks and balances" dalam bernegara dan dilakukan terhadap lembaga resmi yang berwenang dalam menjalankan tugasnya.
Berita Terkait
-
Polisi Masih Periksa Laporan Cyber Indonesia Terhadap Habib Smith
-
Polisi Minta Habib Bahar bin Smith Kooperatif
-
Kasus Dugaan Korupsi Dana Kemah, Polisi akan Panggil Pihak Kemenpora
-
Kantongi Alat Bukti, Polisi Sebut Ada Potensi Tersangka Kasus Dana Kemah
-
Seusai Pulang Mendaki di Rusia, Rocky Gerung Akui Dikirim Foto Lebam Ratna
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas