Suara.com - Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus mengatakan, laporan terhadap Juru Bicara KY, Farid Wajdi oleh 64 hakim Mahkamah Agung (MA) harusnya diselesaikan di Dewan Pers bukan di polisi. Ia menilai, kasus yang tengah dihadapi Farid adalah sengketa pers.
"Sikap KY tentunya melakukan suatu langkah pandangan ke Dewan Pers, makanya itu sengketa pers. itu yang menjadi pegangan kita. Kita akan sesuai surat dari Dewan Pers bahwa itu adalah sengketa Dewan Pers," ujar Jaja di Polda Metro Jaya, Rabu (5/12/2018).
Menurut Jaja, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada Farid. Sebab, sang juru bicara telah dilaporkan ke polisi oleh 64 hakim tersebut.
"Ya setelah saya datang, kemudian tim datang dan bantuan dari lembaga juru bicara perlu diberikan pendampingan hukum," kata Jaja.
Lebih jauh, Jaja berpendapat jika pernyataan Farid tak seharusnya dipidanakan. Ia menyebut, kapasitas Farid Wajdi adalah sebagai juru bicara. Pihaknya tak mau menuding adanya kriminalisasi terhadap pejabat KY, namun memilih menghadapi laporan yang ada.
"Ini ada laporan, kita hadapi. Saya datang ke sini berarti saya memenuhi panggilan," ujarnya lagi.
Untuk diketahui, Farid Wajdi dilaporkan atas pernyataannya di media cetak nasional bertajuk "Hakim di Daerah Keluhkan Iuran", lantaran mempermasalahkan besaran iuran turnamen tenis Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) yang digelar MA.
Farid dilaporkan dengan surat polisi nomor LP/4965/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum pada Senin (17/9/2018). Pihak kepolisian menyatakan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.
Baca Juga: Bau Menyengat, Puluhan Pekerja Pabrik Pengepakan Udang Keracunan
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!