Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, kombes Pol. Argo Yuwono menyebut pihaknya tengah memeriksa laporan terhadap Habib Bahar Bin Smith. Habib Bahar dipolisikan karena menyebut Jokowi banci saat ceramah.
Argo menjelaskan, jika nantinya ditemukan unsur tindak pidana, maka laporan tersebut akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Kalau iya (ada unsur tindak pidana) akan naik ke penyidikan," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/12/2018).
Laporan tersebur, kata Argo, masih ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Pihaknya baru melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, yakni Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.
"Laporan ditangani Krimsus. Ditahap penyelidikan, kita sudah klarifikasi pelapor," jelasnya.
Nantinya polisi juga akan memeriksa saksi ahli. Hal tersebut guna mencari tahu adakah unsur pidana dari ceramah Habib Bahar yang disebut menghina dan merendahkan Presiden RI Joko Widodo tersebut.
"Saksi ahli juga kita minta klarfikasi apakah memenuhi unsur pidana atau tidak," pungkas Argo.
Sebelumnya Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas melaporkan ceramah Habib Bahar yang beredar di media sosial. Laporan Habib Bahar diterima dengan nomor laporan polisi TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus, 28 November 2018.
Baca Juga: 10 Mayat Misterius Mengapung di Selat Malaka TKI Ilegal?
Berita Terkait
-
Polisi Minta Habib Bahar bin Smith Kooperatif
-
Kasus Dugaan Korupsi Dana Kemah, Polisi akan Panggil Pihak Kemenpora
-
Muannas ke Habib Bahar: Kalau Bicara Nantang, Dipanggil Polisi Tak Datang
-
Mewah dan Unik, Inikah Koleksi Mobil Habib Bahar Bin Smith?
-
Kantongi Alat Bukti, Polisi Sebut Ada Potensi Tersangka Kasus Dana Kemah
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar