Suara.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur mendalami kasus tercecernya KTP elektronik atau e-KTP kadaluwarsa di sekitar Jalan Bojong Rangkong, Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (8/12/2018) kemarin.
Polisi sedang melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi yang saat ini sudah mencapai 10 orang saksi yang diperiksa oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur termasuk staf-staf Satuan Pelayanan Dukcapil Kelurahan Pondok Kelapa.
"Kami masih mendalami kasus ini, untuk menyelidiki apakah ada pelaku yang membuang sengaja atau tidak," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombespol Tony Surya Putra saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
"Karena itu kami belum bisa menentukan pelanggarannya apa, karena saat ini masih dalam pemeriksaan. Nanti jika sudah didapatkan pelakunya, akan ketemu pelanggarannya," lanjut Tony.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, Tony menjelaskan bahwa e-KTP yang tercecer tersebut berjumlah sekitar 2.000 buah yang dimasukkan dalam karung berukuran 20 kilogram di mana 63 di antaranya dalam keadaan rusak.
Sebagian besar e-KTP tersebut, disebutkannya sudah habis masa berlakunya pada tahun 2016, 2017 dan 2018.
"e-KTP itu belum sempat didistribusikan karena saat itu muncul kasus e-KTP sehingga sempat terkendala dalam pembuatan e-KTP maupun distrubusi e-KTP. Tapi yang jelas ini benar keluaran Dukcapil yang harusnya dihancurkan karena sudah habis masa berlakunya," ucap Tony.
Sebelumnya, penemuan e-KTP oleh anak-anak yang sedang bermain bola di area persawahan Jl Bojong Rangkong, Pondok Kopi, Duren Sawit, ini dilaporkan sekitar pukul 13.30 WIB oleh pihak RW ke polisi.
Saat diperiksa oleh warga setempat, e-KTP itu ditemukan dalam kondisi tidak terpotong-potong dan terisi dengan data pribadi warga. Meski demikian, sebagian e-KTP ditemukan dalam kondisi rusak dan tidak terbaca tulisannya.
Baca Juga: e-KTP Tercecer, PPP: Ini Sabotase atau Keteledoran?
Dari hasil perhitungan di Mapolsek Duren Sawit, awalnya jumlah e-KTP disebut sebanyak 1.706 buah.
"1.706, sudah kita hitung. Dari Kelurahan Pondok Kelapa seluruhnya," ujar Kapolsek Duren Sawit Kompol Parlindungan Sutasuhut, Sabtu (8/12/2018). (Antara)
Berita Terkait
-
e-KTP Tercecer, PPP: Ini Sabotase atau Keteledoran?
-
e-KTP Dijual Bebas, Fadli Zon Sebut Kemendagri Amatiran
-
Gandeng Dukcapil, Polisi Usut Distribusi Kasus e-KTP Tercecer di Jalanan
-
Polri Gandeng Kemendagri Bentuk Tim Usut Peredaran Blangko e-KTP
-
Kasus Jual-Beli Blangko e-KTP, Polda: Belum Ada Laporan Masuk
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Resmi! Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perbaikan Daycare Usai Marak Kekerasan Anak
-
May Day Bukan Wisata, Besok Perisai dan GMNI Aksi di Depan Gedung DPR
-
Truk Tronton Rem Blong, Hantam Separator Transjakarta di Slipi
-
Peringati 40 Hari Kasus Andrie Yunus, Massa Desak Prabowo Evaluasi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin
-
Blokade AS Tak Gentarkan Iran, Mohsen Rezaei: Upaya Itu Pasti Gagal!
-
Cegah Warga Terobos Rel, Korlantas Siapkan ETLE dan Personel untuk Awasi Perlintasan Kereta Rawan
-
LRT Jakarta Fase 1B Masuk Tahap Uji Coba, Jalur Velodrome-Pasar Pramuka Mulai Dites
-
33 Tahun Pembunuhan Marsinah, Dian Septi Soroti Pola Militerisme dan Penjinakan Gerakan Buruh
-
Korupsinya Pengaruhi Kualitas Pendidikan, Jadi Alasan Eks Direktur SD Divonis 4 Tahun Penjara
-
Korupsi Chromebook, Ini Alasan Hakim Ringankan Vonis Sri Wahyuningsih