Suara.com - Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01, Maruf Amin memiliki harapan besar di 2019 tidak lagi menjadi calon wakil presiden atau cawapres. Melainkan menjadi wakil presiden mendampingi calon presiden petahana Joko Widodo atau Jokowi.
"Saya berharap 2019 saya bukan hanya jadi calon, kalau 2018 kan masih calon. 2019 nanti wakil presiden benaran, harapannya begitu. Jangan terus jadi calon, mudah-mudahan jadi wapres benaran dan berbincang-bincang di mana kita membangun negara menjaga keutuhan bangsa," ujar Maruf Amin saat berbincang-bincang santai dengan wartawan, di kediamannya di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu mengaku tahun 2018 merupakan tahun yang mengesankan bagi dirinya. Sebab, dirinya tak menyangka bisa dipinang Jokowi menjadi cawapres.
"Saya pikir sebentar lagi 2019. 2018 bagi saya tahun yang mengesankan tanpa diduga dipilih cawapres karena saya nggak merasa pantes, tapi saya dipilih artinya dipercaya oleh presiden dan partai pendukung," tuturnya.
Di sisi lain, Maruf Amin merasa kecewa karena harus menanggalkan jabatannya sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) karena menjadi cawapres. Maruf mengaku sangat menikmati jabatan sebagai Rais Aam karena bisa berdakwah dan membimbing jutaan umat muslim.
"Tapi ada kecewanya, karena saya sebenarnya menikmati jabatan Rais Aam, saya bisa ceramah dimana-mana membimbing jutaan umat yang bangun keumatan. Jadi karena saya sebagai cawapres terpaksa saya begitu ditetapkan sebagai calon saya harus mengundurkan diri, itu kekecewaan saya tapi karena itu peraturan karena itu keharusan, saya ini orang yang selalu taat pada aturan," tuturnya lagi.
Meski sudah resmi mundur sebagai Rais Aam NU, Maruf Amin masih memiliki jabatan sebagai Ketua MUI aktif. Ia akan mundur sebagai Ketua MUI jika terpilih menjadi wakil presiden.
"Tapi di Majelis Ulama Indonesia tidak begitu. Aturannya tidak boleh merangkap, maka nanti kalau saya terpilih jadi wapres, baru saya mundur dari Ketua Umum MUI. Dua jabatan sangat mengesankan pada saya, karena misalnya calon harus melepaskan diri Rais Aam pengurus besar dan kalau saya terpilih harus melepaskan diri dari Ketua Umum (MUI) dan itu aturan saya harus pegang, harus patuh, tidak boleh menghindar, tidak boleh merekayasa karena kita harus patuh pada aturan. Itu catatan saya," Maruf Amin menandaskan.
Baca Juga: Kodam Jaya: Belum Ada Indikasi TNI Terlibat di Pembakaran Polsek Ciracas
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka