Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Salah satunya mengenai batas usia perkawinan, dimana dalam UU Perkawinan batas usia minimum perempuan dibolehkan menikah 16 tahun.
"Majelis hakim memutuskan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam persidangan di ruang persidangan MK, Jakarta, Kamis (13/12/2018).
MK dalam putusannya menyatakan frasa usia 16 tahun dalam UU Perkawinan tersebut bertentangan dengan konstitusi, UU 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
UU Perlindungan Anak menyatakan anak adalah yang berusia di bawah 18 tahun. Namun hakim tidak memberikan batasan usia perkawinan untuk perempuan. Alasannya karena hal itu merupakan kewenangan eksekutif dan legislatif sebagai pembuat UU.
Selanjutnya, MK memberikan waktu paling lama tiga tahun kepada DPR untuk merevisi ketentuan batas usia perkawinan bagi perempuan.
"Selanjutnya meminta pembuat UU paling lama tiga tahun untuk melakukan perubahan UU tentang perkawinan, khususnya berkenaan dengan batas usia minimal perempuan dalam perkawinan," terangnya.
Di sisi lain, Hakim MK I Dewa Gede Palguna menyampaikan, UUD 1945 dalam pasal 31 menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar 12 tahun. Artinya usia 16 tahun masih mendapatkan pendidikan.
"Padahal hak pendidikan adalah hak konstitusional yang harusnya dapat dinikmati semua warga negara setara dengan laki-laki," ujar Palguna.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, UU Perkawinan ini digugat oleh penyintas korban pernikahan dini. Mereka adalah Maryati, Endang Wasrinah dan Rasminah.
Perkara ini digugat dengan nomor perkara 22/PUU-XV/2017. Mereka menggugat pasal 7 ayat (1) yang isinya menyebut perkawinan diizinkan jika seorang pria sudah mencapai usia 19 tahun dan 16 tahun bagi perempuan.
Maryati, salah satu penyintas menyebutkan bahwa dampak psikologis dan kesehatan bagi anak perempuan yang dikawinkan terlalu muda sangat besar. Maka dari itu frasa batas usia 16 tahun perempuan boleh kawin itu harus diubah.
Berita Terkait
-
Batas Usia Wanita Menikah Jadi 19 Tahun, DPR: Psikologis Lebih Matang
-
Ini Sederet Tantangan Perempuan yang Melemahkan Ketahanan Keluarga
-
Ini Penyebab Perempuan Lansia Rentan Alami Kekerasan
-
Mau Kelabui Polisi Saat Dibekuk, Ria Selipkan Sabu di Paha
-
Disekap Usai Cuci Piring, DS Nyaris Diperkosa Pria Tak Waras di Kamar Mandi
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Tinggi Muka Air Laut di Pasar Ikan Jakut Siaga 1, Empat Pompa Dikerahkan Antisipasi Banjir Rob
-
Mentan Tegaskan Harga Pangan Stabil dan Produksi Surplus, Bantah Isu MBG Picu Kenaikan Harga
-
Program MBG Terancam Krisis Ahli Gizi, Pemerintah Janjikan Status PNS dan Percepatan Sertifikasi
-
PERSAGI Siapkan Lulusan Ahli Gizi untuk Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
-
Hadapi Musim Hujan, Pemprov DKI Alokasikan Rp3,89 Triliun untuk Mitigasi Banjir
-
Banjir Rob Rendam Jalan Depan JIS, Petugas Gabungan Lakukan Penanganan Ini
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah
-
Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat