Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Salah satunya mengenai batas usia perkawinan, dimana dalam UU Perkawinan batas usia minimum perempuan dibolehkan menikah 16 tahun.
"Majelis hakim memutuskan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam persidangan di ruang persidangan MK, Jakarta, Kamis (13/12/2018).
MK dalam putusannya menyatakan frasa usia 16 tahun dalam UU Perkawinan tersebut bertentangan dengan konstitusi, UU 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
UU Perlindungan Anak menyatakan anak adalah yang berusia di bawah 18 tahun. Namun hakim tidak memberikan batasan usia perkawinan untuk perempuan. Alasannya karena hal itu merupakan kewenangan eksekutif dan legislatif sebagai pembuat UU.
Selanjutnya, MK memberikan waktu paling lama tiga tahun kepada DPR untuk merevisi ketentuan batas usia perkawinan bagi perempuan.
"Selanjutnya meminta pembuat UU paling lama tiga tahun untuk melakukan perubahan UU tentang perkawinan, khususnya berkenaan dengan batas usia minimal perempuan dalam perkawinan," terangnya.
Di sisi lain, Hakim MK I Dewa Gede Palguna menyampaikan, UUD 1945 dalam pasal 31 menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar 12 tahun. Artinya usia 16 tahun masih mendapatkan pendidikan.
"Padahal hak pendidikan adalah hak konstitusional yang harusnya dapat dinikmati semua warga negara setara dengan laki-laki," ujar Palguna.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, UU Perkawinan ini digugat oleh penyintas korban pernikahan dini. Mereka adalah Maryati, Endang Wasrinah dan Rasminah.
Perkara ini digugat dengan nomor perkara 22/PUU-XV/2017. Mereka menggugat pasal 7 ayat (1) yang isinya menyebut perkawinan diizinkan jika seorang pria sudah mencapai usia 19 tahun dan 16 tahun bagi perempuan.
Maryati, salah satu penyintas menyebutkan bahwa dampak psikologis dan kesehatan bagi anak perempuan yang dikawinkan terlalu muda sangat besar. Maka dari itu frasa batas usia 16 tahun perempuan boleh kawin itu harus diubah.
Berita Terkait
-
Batas Usia Wanita Menikah Jadi 19 Tahun, DPR: Psikologis Lebih Matang
-
Ini Sederet Tantangan Perempuan yang Melemahkan Ketahanan Keluarga
-
Ini Penyebab Perempuan Lansia Rentan Alami Kekerasan
-
Mau Kelabui Polisi Saat Dibekuk, Ria Selipkan Sabu di Paha
-
Disekap Usai Cuci Piring, DS Nyaris Diperkosa Pria Tak Waras di Kamar Mandi
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!