Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Salah satunya mengenai batas usia perkawinan, dimana dalam UU Perkawinan batas usia minimum perempuan dibolehkan menikah 16 tahun.
"Majelis hakim memutuskan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam persidangan di ruang persidangan MK, Jakarta, Kamis (13/12/2018).
MK dalam putusannya menyatakan frasa usia 16 tahun dalam UU Perkawinan tersebut bertentangan dengan konstitusi, UU 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
UU Perlindungan Anak menyatakan anak adalah yang berusia di bawah 18 tahun. Namun hakim tidak memberikan batasan usia perkawinan untuk perempuan. Alasannya karena hal itu merupakan kewenangan eksekutif dan legislatif sebagai pembuat UU.
Selanjutnya, MK memberikan waktu paling lama tiga tahun kepada DPR untuk merevisi ketentuan batas usia perkawinan bagi perempuan.
"Selanjutnya meminta pembuat UU paling lama tiga tahun untuk melakukan perubahan UU tentang perkawinan, khususnya berkenaan dengan batas usia minimal perempuan dalam perkawinan," terangnya.
Di sisi lain, Hakim MK I Dewa Gede Palguna menyampaikan, UUD 1945 dalam pasal 31 menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar 12 tahun. Artinya usia 16 tahun masih mendapatkan pendidikan.
"Padahal hak pendidikan adalah hak konstitusional yang harusnya dapat dinikmati semua warga negara setara dengan laki-laki," ujar Palguna.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, UU Perkawinan ini digugat oleh penyintas korban pernikahan dini. Mereka adalah Maryati, Endang Wasrinah dan Rasminah.
Perkara ini digugat dengan nomor perkara 22/PUU-XV/2017. Mereka menggugat pasal 7 ayat (1) yang isinya menyebut perkawinan diizinkan jika seorang pria sudah mencapai usia 19 tahun dan 16 tahun bagi perempuan.
Maryati, salah satu penyintas menyebutkan bahwa dampak psikologis dan kesehatan bagi anak perempuan yang dikawinkan terlalu muda sangat besar. Maka dari itu frasa batas usia 16 tahun perempuan boleh kawin itu harus diubah.
Berita Terkait
-
Batas Usia Wanita Menikah Jadi 19 Tahun, DPR: Psikologis Lebih Matang
-
Ini Sederet Tantangan Perempuan yang Melemahkan Ketahanan Keluarga
-
Ini Penyebab Perempuan Lansia Rentan Alami Kekerasan
-
Mau Kelabui Polisi Saat Dibekuk, Ria Selipkan Sabu di Paha
-
Disekap Usai Cuci Piring, DS Nyaris Diperkosa Pria Tak Waras di Kamar Mandi
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Cara Mudah Punya Mobil Listrik Lewat Skema Pembiayaan Terbaru
-
Cinta yang Dibatasi atau Dijaga? Memahami Konsep Taaruf di Era Modern
-
Siapa Wasit Final Piala Dunia 2026 Argentina vs Spanyol?
-
Di Mana Tempat Beli Sepatu New Balance Ori di Indonesia? Ini 4 Rekomendasi Toko Resminya
-
Wajah Malah Jerawatan dan Bruntusan Usai Eksfoliasi? Dokter Estetika Ingatkan Bahayanya
-
Bukan Sekadar Ubi: Pemprov Lampung Ingin Sulap 7,3 Juta Ton Singkong Menjadi Emas Hijau
-
IHSG Berpeluang Menguat ke 6.162, Reliance Sekuritas Unggulkan BBCA hingga SCMA
-
5 Sabun Cuci Muka untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat, Ampuh Angkat Minyak Berlebih
-
Kapan Harus Resign dari Pekerjaan? Kenali 5 Tanda yang Perlu Diwaspadai
-
Tarif Transjakarta Akan Naik? Ini Syarat Mutlak dari DPRD DKI Jakarta