Suara.com - Iwan Hutapea bogem Kapten Komarudin di bagian wajah. Iwan menjalani adegan rekonstruksi kasus pengeroyokan 2 anggota TNI di Cibubur, Jakarta Timur yang terjadi pekan lalu.
Dalam adegan yang dilakukan di parkir Resmob Polda Metro Jaya, Senin (17/12/2018) itu, Iwan mencontohkan bogem Kampten Iwan di adegan kesepuluh. Dalam rekonstruksi tersebut, lima tersangka memerankan 20 adegan di halaman parkir Resmob Polda Metro Jaya.
"Karena ditegur, tersangka Iwan Hutapea memukul dengan menggunakan kepalan tangan ke arah wajah korban Kapten Komarudin," ujar Kanit I Resmob Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward di lokasi.
Pada adegan ke 11, melintas anggota Paspamres Pratu Rivonanda dan melihat Kapten Komarudin jadi korban pukul. Disaat itulah Pratu Rivonanda memarkirkan sepeda motornya lalu membantu Kapten Komarudin.
"Pada adegan 13, korban Pratu Rivonanda datang mendekati tersangka Iwan Hutapea dan memukul dari belakang ke arah kepala hingga jatuh," tambahnya.
Malvino menambahkan, tiga tersangka lainnya, yakni Suci Ramdani, Agus Priyantara, dan Depi mendekat ke arah korban. Kemudian ketiganya merangkul dan menarik badan Kapten Komarudin dari belakang.
Dalam rekonstruksi, kelima tersangka yaitu Agus Priyanrara, Herianto Panjaitan, Iwan Hutapea, Suci Ramdani, dan Depi, secara bergantian memperagakan masing-masing perannya dalam insiden pengeroyokan tersebut.
Sebelumnya, kepolisian telah menangkap Agus Priyantara pada Rabu (12/12/2018) pukul 09.00 WIB di kediamannya di Ciracas Jakarta Timur. Di hari yang sama, polisi kembali menangkap Herianto Panjaitan pada pukul 21.00 WIB di kediamannya di Ciracas, Jakarta Timur.
Sementara, pasangan suami istri Iwan Hutapea dan Suci Ramdani dibekuk polisi pada Kamis (13/12/2018) di Jalan Raya Citayam gang Laskar, Cipayung, Depok, Jawa Barat pada pukul 13.30 WIB. Tersangka terakhir, yakni Depi diringkus polisi pada hari yang sama di Cawang, Jakarta Timur, malam.
Baca Juga: Rekonstruksi Pengeroyokan Kapten Komarudin, Tersangka Perankan 20 Adegan
Kelimanya dikenakan pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.
Kejadian tersebut bermula saat Komarudin yang sedang mengenakan pakaian dinas TNI AL bersama anaknya hendak makan di warung dekat toko Arundina, Cirasas. Saat hendak memarkir sepeda motornya, sang anak memberi tahu kepada Komarudin jika knalpot motor tersebut berasap.
Pada saat Komarudin memeriksa mesin sepeda motor miliknya, salah seorang oknum tukang parkir menggeser motor tersebut hingga membentur kepalanya. Al hasil, sang juru parkir mendapat teguran dari Komarudin.
Berita Terkait
-
Rekonstruksi Pengeroyokan Kapten Komarudin, Tersangka Perankan 20 Adegan
-
Siang Ini Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Kapten Komarudin
-
Satu Buronan Kasus Pengeroyokan TNI Akhirnya Ditangkap
-
Iwan dan Susi Ditangkap, Buronan Pengeroyok Anggota TNI Tinggal Satu
-
Keroyok Anggota TNI, Iwan dan Suci Ditangkap di Gang Laskar Depok
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Jaga Stok Pangan, Ketua FKBI Minta Warga Konsumsi Kebutuhan Pokok Sewajarnya Selama Ramadan
-
Pemprov DKI Tegaskan Larangan Sahur on the Road, 1.900 Personel Disiagakan untuk Patroli Ramadan
-
Dinas Bina Marga DKI Bersihkan Koridor 13 Transjakarta dan Perbaiki Jalan Berlubang
-
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 1447 H Hari Ini
-
Darurat Kemanusiaan: Rumah Solidaritas Papua Desak Presiden Segera Laksanakan Rekomendasi DPD RI
-
KPK Fasilitasi Kunjungan Keluarga Tahanan Saat Imlek 2026
-
Satpol PP DKI Sita Ratusan Botol Miras Ilegal Jelang Ramadan, Sasar Pedagang Tak Berizin
-
Pameran Seni 'Resonansi': Saat Gema Batin Seniman Lintas Kota Bergetar di Depok
-
Polres Probolinggo Bentuk Timsus Usut Pencurian Tujuh Koper Wisatawan Thailand di Bromo
-
Waspada Libur Imlek: Hujan Lebat Mengancam 14 Provinsi, BMKG Beri Peringatan Khusus!