Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa kantor PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tekait kasus dugaan korupsi proyek fiktif.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan pihaknya adalah Kantor Pusat PT. Waskita Karya Jalan MT. Haryono, Kavling 10, Cawang, Jakarta Timur; Kantor Divisi III, PT Waskita Karya di Surabaya, Jawa Timur; dan beberapa kantor perusahaan subkontraktor di Jakarta, Surabaya, dan Bekasi; rumah para tersangka dan apartemen di bilangan Jakarta, Bekasi, Depok dan Surabaya.
"Kami juga geledah rumah tersangka dan sekitar 10 rumah dan apartemen milik pihak terkait yang berada di Jakarta, Bekasi, Depok dan Surabaya," ungkap Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).
Agus menyebut dalam penggeledahan yang berlangsung sejak tanggal 6 hingga 12 Desember 2018, tim penindakan KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti.
"Disita dokumen subkontraktor yang diduga fiktif, kontrak-kontrak proyek konstruksi, barang bukti elektronik dan dokumen lain yang relevan," tutup Agus
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan dua mantan petinggi PT. Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka. Yaitu Fathor Rachman (FR) selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar (YAS) Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT. Waskita Karya (Persero)Tbk, periode 2010-2014.
Agus menyebut dua tersangka petinggi PT. Waskita Karya tersebut, telah menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pengerjaan proyek fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya.
PT Waskita Karya pun telah memberikan sejumlah pembayaran dalam proyek yang ditangani empat perusahaan subkontraktor tersebut.
"Itu, perusahan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi FR dan YAS," ujar Agus
Baca Juga: Proyek Fiktif PT Waskita Karya, Ketua KPK: Negara Dirugikan Rp 186 Miliar
Adapun kerugian negara yang telah di data oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus pengerjaan proyek fiktif oleh mantan dua petinggi pihak Waskita Karya, mencapai Rp 186 miliar.
Yuly dan Fathor disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Doli Golkar Pertanyakan OTT Kepala Daerah Tiap Pekan: Ada Skenario Parade Korupsi?
-
KPK Kejar Jejak Setoran Rp4,1 Miliar, Saksi Kasus Etik Suryani Mulai Diperiksa
-
Geisz Chalifah Dipanggil KPK, Kasus Gratifikasi Tambang Batu Bara Rita Widyasari Kembali Bergulir
-
Kenapa Perry Warjiyo Berpotensi Dipanggil KPK Usai Mundur dari Gubernur BI?
-
OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK Tangkap 21 Orang dan Segel Sejumlah Lokasi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan