Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa kantor PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tekait kasus dugaan korupsi proyek fiktif.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan pihaknya adalah Kantor Pusat PT. Waskita Karya Jalan MT. Haryono, Kavling 10, Cawang, Jakarta Timur; Kantor Divisi III, PT Waskita Karya di Surabaya, Jawa Timur; dan beberapa kantor perusahaan subkontraktor di Jakarta, Surabaya, dan Bekasi; rumah para tersangka dan apartemen di bilangan Jakarta, Bekasi, Depok dan Surabaya.
"Kami juga geledah rumah tersangka dan sekitar 10 rumah dan apartemen milik pihak terkait yang berada di Jakarta, Bekasi, Depok dan Surabaya," ungkap Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).
Agus menyebut dalam penggeledahan yang berlangsung sejak tanggal 6 hingga 12 Desember 2018, tim penindakan KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti.
"Disita dokumen subkontraktor yang diduga fiktif, kontrak-kontrak proyek konstruksi, barang bukti elektronik dan dokumen lain yang relevan," tutup Agus
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan dua mantan petinggi PT. Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka. Yaitu Fathor Rachman (FR) selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar (YAS) Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT. Waskita Karya (Persero)Tbk, periode 2010-2014.
Agus menyebut dua tersangka petinggi PT. Waskita Karya tersebut, telah menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pengerjaan proyek fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya.
PT Waskita Karya pun telah memberikan sejumlah pembayaran dalam proyek yang ditangani empat perusahaan subkontraktor tersebut.
"Itu, perusahan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi FR dan YAS," ujar Agus
Baca Juga: Proyek Fiktif PT Waskita Karya, Ketua KPK: Negara Dirugikan Rp 186 Miliar
Adapun kerugian negara yang telah di data oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus pengerjaan proyek fiktif oleh mantan dua petinggi pihak Waskita Karya, mencapai Rp 186 miliar.
Yuly dan Fathor disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Uang Pengembalian Khalid Basalamah Berubah Jadi Sitaan Korupsi Kuota Haji? KPK: Nanti Kami Jelaskan
-
Ironi Ceramah Ustaz Khalid Basalamah: Keras Larang Haji Ilegal, Kini Pakai Kuota Bermasalah
-
Kasus Haji Segera Ada Tersangka, Bagaimana Nasib Ustaz Khalid Basalamah usai Kembalikan Uang ke KPK?
-
KPK Telusuri Dana Korupsi Haji ke PBNU, Mahfud MD: Segera Tetapkan Tersangkanya Siapa Saja
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
-
Nasib 7 Pekerja Freeport Tertimbun Longsor: Titik Terang Belum Juga Muncul, Komunikasi Terputus!
-
Kronologi Sadis Penculikan Kacab Bank BUMN: Kopda FH Sempat Ancam Lepas Korban Gegara Hal Ini!
-
Setelah Bikin Blunder, KPU Minta Maaf karena Aturan Rahasia Ijazah Capres
-
Uang Pengembalian Khalid Basalamah Berubah Jadi Sitaan Korupsi Kuota Haji? KPK: Nanti Kami Jelaskan
-
Gen Z Pemilik Second Account Ketar-ketir! Komdigi Kaji Usulan 1 Orang 1 Akun Medsos
-
Didukung Senior dan Mayoritas DPW, Eks Mendag Agus Suparmanto Dideklarasikan Maju Jadi Caketum PPP